Pencarian

SELAMAT DATANG

Skripsi TA, Tesis, PTK merupakan salah satu tugas akhir dari setiap mahasiswa S1 maupun S2 dalam rangka memperoleh Gelar Kesarjanaan sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan harus dipertahankan kebenarannya di hadapan Team Penguji.
Skripsi TA, Tesis, PTK pengerjaannya bersifat individual dan tidak dibenarkan menjiplak atau plagiat milik orang lain. Saya sangat tidak mendukung PLAGIAT!!
Namun demikian tidak dpat dipungkiri adanya contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat memperlancar proses pengerjaan tugas tersebut, karena dengan adanya contoh Skripsi TA, Tesis, PTK yang sudah jadi mahasiswa bisa memperoleh gambaran tentang tugas yang sedang dikerjakannya dan juga bisa memperoleh inspirasi.
Disamping itu, contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat digunakan sebagai pijakan / dasar untuk melakukan penelitian lanjutan, sehingga akan dihasilkan Skripsi TA, Tesis, PTK yang lebih sempurna.

Atas dasar itulah, kami berusaha membantu rekan-rekan menyediakan contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dari berbagai jurusan.
Disini juga saya sediakan makalah dan juga ebook buku2 penunjang dalam pembuatan tugas yang bisa didownload secara GRATIS.

Selamat berselancar di Blog kami, semoga apa yang anda cari ada disini, dan tugas yang sedang anda kerjakan dapat selesai dengan lancar.

Bila Judul Skripsi yang anda cari tidak ada di Blog ini, silahkan tanyakan langsung dengan sms ke HP 0856 0196 7147


SALAM SUKSES BUAT ANDA.


Link-Link DOWNLOAD GRATIS berada menyebar di Seluruh Katalog dan terus bertambah.

Minggu, 13 Mei 2012

Hk 217: TINJAUAN JURIDIS TENTANG SEWA- MENYEWA PERUMAHAN DAN PERMASALAHANNYA DI KOTAMADYA SURAKARTA


A B S T R A K S I

Skripsi ini disusun untuk melengkapi syarat-syarat di dalam meraih gelar sarjana dalam bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta dengan judul "TINJAUAN JURIDIS TENTANG SEWA- MENYEWA PERUMAHAN DAN PERMASALAHANNYA DI KOTAMADYA SURAKARTA".
Mengingat kebutuhan perumahan bagi manusia merupakan salah satu kebutuhan pokok. Kebutuhan akan perumahan semakin hari semakin meningkat sesuai dengan bertambahnya jumlah penduduk. Sehingga hal ini sering menimbulkan masalah-masalah perumahan, terutama bagi golongan masyarakat yang tidak mampu untuk memiliki rumah tinggal sendiri, sedangkan untuk membeli ataupun mendirikan rumah merekapun juga tidak mampu. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya hubungan sewa-menyewa dan segala permasalahannya. Dilatarbelakangi hal ini, maka penulis menyusun Skripsi dengan judul seperti tersebut di atas.
Permasalahan yang dikemukakan adalah faktor-faktor apakah yang menimbulkan permasalahan dibidang sewa – menyewa perumahan, bagaimana penyelesaian masalah sewa- menyewa dilaksanakan serta apakah hambatan-hambatan yang terdapat dalam penyelesaian masalah sewa-menyewa ini.
Metode yang dipergunakan dalam mendapatkan data adalah dengan metode wawancara yaitu dengan tanya jawab secara langsung dengan obyek yang sedang diteliti, dan dalam wawancara ini digunakan metode wawancara berstruktur. Penelitian dalam penyusunan skripsi ini bersifat yang bermaksud untuk menggambarkan suatu peteliti mungkin dan juga bermaksud untuk mencoba turut memecahkan masalah yang ada. Dalam menganalisa data yang diperoleh, penulis menggunakan metode analisa kwalitatif sehingga apa yang diteliti dapat sebagai sesuatu yang utuh.
Setelah mengadakan penelitian di Dinas Perumahan Kodya Surakarta dan Pengadilan Negeri Surakarta, maka didapatkan hasil penelitian yang berupa keterangan data mengenai masalah sewa-menyewa perumahan, kasus kasus sengketa sewa-menyewa peruma han serta hasil wawancara, penulis dengan para pihak dalam masalah sewa menyewa perumahan ini.
Dari hasil penelitian tersebut di atas dapat penulis simpulkan antara lain: Bahwa faktor yang sering menimbulkan masalah sewa-menyewa perumahan adalah hubungan sewa-menyewa perumahan yang dibuat secara lisan, tidak adanya kesepakatan mengenai masalah harga sewa antara penyewa dan pihak yang menyewakan rumahan meninggalnya para pihak dalam hubungan sewa-menyewa sehingga tinggal ahli warisnya. Bahwa dengan dikeluarkannya PP No-55 tahun 1981 make Dines perumahan hanya berwenang mengurusi sewa-menyewa perumahan milik Pemerintah Daerah den penetapan masalah harga sewa. Sedangkan sengketa sewa-menyewa perumahan yang lain menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Bahwa hambatan dalam penyelesaian sengketa sewa-menyewa perumahan baik di Dinas Perumahan maupun di Pengadilan Negeri Surakarta secara prinsip tidak ada, sebab sudah ada peraturan-peraturan yang dijadikan pedoman untuk memeriksa, memutus, menyelesaikan sengketa, sewa-menyewa perumahan yang ada.

DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, I Wayan Suandre, BA, Manulu, Dasar-dasar Hu­kum Perumahan, Rineka Cipta, Jakarta, 1990.
Gautama, Sudargo, Komentar Atas Undang-undang Pokok Pe­rumahan Dan Peraturan Sewa-menyewa, Alumni, Bandung. 1984.
Harun al-Rasyid, Upaya Penyelesaian Sengketa Sewa-menyewa Perumahan Menurut Ketentuan Undang-undang, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
H. Zain Badjeber, Abdul Rachman Saleh, Tanya Jawab-Masalah Perumahan, Sinar Harspan, Jakarta, 1981.
Soeryono Sukanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Ja­karta, 1982.
S. Tanusubroto, Masalah Sengketa Perumahan Dalam Praktek, Alumni, Bandung, 1983.
Subekti, Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, cet kesembilen belas, Pradya Paramits, Jakarta, 1985.
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Acars Perdata di Indonesia, cetakan ketujuh, Sumur Bandung, 1978.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 tahun 1962, Tentang Pokok-pokok Perumahan.
Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1963 tentang Pokok-po­kok Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Perumahan.
Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 1963 Tentang Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan.
Undang-undang No.1 tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.6 tahun 1962, Tentang Pokok-pokok Perumahan.
Peraturan Pemerintah No.55 tahun 1981 Tentang Perubahan - ­Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.49 tanun 1973, tentang, Hubungan Sewa-menyewa Perumahan.
Keputusan Menteri Sosial RI NOMOR 18/Hak/KEP/IV/1989, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No, 55  tahun 1981 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.49 tahun 1963, tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan.
Surat Edaran Mahkamah Agung No.2 Tahun 1982 tentang Seng­keta Sewa-menyewa Perumahan..
Kompas, 9 Juni 1991.


Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/sms ke HP. 085725363887
KEMBALI KE HALAMAN AWAL  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar