A B S T R A K S I
Skripsi
ini disusun untuk melengkapi syarat-syarat di dalam meraih gelar sarjana dalam
bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta dengan
judul "TINJAUAN JURIDIS TENTANG SEWA- MENYEWA PERUMAHAN DAN
PERMASALAHANNYA DI KOTAMADYA SURAKARTA".
Mengingat
kebutuhan perumahan bagi manusia merupakan salah satu kebutuhan pokok.
Kebutuhan akan perumahan semakin hari semakin meningkat sesuai dengan bertambahnya
jumlah penduduk. Sehingga hal ini sering menimbulkan masalah-masalah perumahan,
terutama bagi golongan masyarakat yang tidak mampu untuk memiliki rumah tinggal
sendiri, sedangkan untuk membeli ataupun mendirikan rumah merekapun juga tidak
mampu. Hal inilah yang menyebabkan timbulnya hubungan sewa-menyewa dan segala
permasalahannya. Dilatarbelakangi hal ini, maka penulis menyusun Skripsi dengan
judul seperti tersebut di atas.
Permasalahan
yang dikemukakan adalah faktor-faktor apakah yang menimbulkan permasalahan
dibidang sewa – menyewa perumahan, bagaimana penyelesaian masalah sewa-
menyewa dilaksanakan serta apakah hambatan-hambatan yang terdapat dalam
penyelesaian masalah sewa-menyewa ini.
Metode
yang dipergunakan dalam mendapatkan data adalah dengan metode wawancara yaitu
dengan tanya jawab secara langsung
dengan obyek yang sedang diteliti, dan dalam
wawancara ini digunakan metode wawancara berstruktur. Penelitian
dalam penyusunan skripsi ini bersifat yang bermaksud untuk menggambarkan suatu peteliti
mungkin dan juga bermaksud untuk mencoba turut memecahkan masalah yang ada.
Dalam menganalisa data yang diperoleh, penulis menggunakan metode analisa
kwalitatif sehingga apa yang diteliti dapat sebagai sesuatu yang utuh.
Setelah
mengadakan penelitian di Dinas Perumahan Kodya Surakarta dan Pengadilan Negeri
Surakarta, maka didapatkan hasil penelitian yang berupa keterangan data
mengenai masalah sewa-menyewa perumahan, kasus kasus sengketa sewa-menyewa
peruma han serta hasil wawancara, penulis dengan para pihak dalam masalah sewa menyewa
perumahan ini.
Dari
hasil penelitian tersebut di atas dapat penulis simpulkan antara lain: Bahwa
faktor yang sering menimbulkan
masalah sewa-menyewa perumahan adalah hubungan sewa-menyewa perumahan yang
dibuat secara lisan, tidak adanya kesepakatan mengenai masalah harga sewa antara
penyewa dan pihak yang menyewakan rumahan meninggalnya para pihak dalam
hubungan sewa-menyewa sehingga tinggal ahli warisnya. Bahwa dengan
dikeluarkannya PP No-55 tahun 1981 make Dines perumahan hanya berwenang
mengurusi sewa-menyewa perumahan milik Pemerintah Daerah den penetapan masalah harga sewa. Sedangkan sengketa
sewa-menyewa perumahan yang lain menjadi kewenangan Pengadilan Negeri. Bahwa hambatan
dalam penyelesaian sengketa sewa-menyewa perumahan baik di Dinas Perumahan maupun di
Pengadilan Negeri Surakarta secara prinsip tidak ada, sebab sudah ada
peraturan-peraturan yang dijadikan pedoman untuk memeriksa, memutus,
menyelesaikan sengketa, sewa-menyewa perumahan yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Andi Hamzah, I Wayan Suandre, BA, Manulu, Dasar-dasar Hukum Perumahan, Rineka
Cipta, Jakarta, 1990.
Gautama, Sudargo, Komentar Atas Undang-undang Pokok Perumahan
Dan Peraturan Sewa-menyewa, Alumni, Bandung. 1984.
Harun al-Rasyid, Upaya Penyelesaian Sengketa Sewa-menyewa Perumahan
Menurut Ketentuan Undang-undang, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
H. Zain Badjeber, Abdul Rachman
Saleh, Tanya Jawab-Masalah Perumahan, Sinar
Harspan, Jakarta, 1981.
Soeryono Sukanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta,
1982.
S. Tanusubroto, Masalah Sengketa Perumahan Dalam Praktek, Alumni, Bandung, 1983.
Subekti, Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, cet
kesembilen belas, Pradya Paramits, Jakarta, 1985.
Wiryono Prodjodikoro, Hukum Acars Perdata di Indonesia, cetakan
ketujuh, Sumur Bandung, 1978.
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang No. 6 tahun 1962, Tentang Pokok-pokok Perumahan.
Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1963 tentang
Pokok-pokok Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang
Perumahan.
Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 1963 Tentang Hubungan Sewa-Menyewa Perumahan.
Undang-undang No.1 tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.6 tahun 1962,
Tentang Pokok-pokok Perumahan.
Peraturan Pemerintah No.55 tahun
1981 Tentang Perubahan - Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.49 tanun 1973, tentang, Hubungan Sewa-menyewa Perumahan.
Keputusan Menteri Sosial RI NOMOR 18/Hak/KEP/IV/1989,
tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No, 55 tahun
1981 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.49 tahun 1963, tentang
Hubungan Sewa Menyewa Perumahan.
Surat Edaran Mahkamah Agung No.2
Tahun 1982 tentang Sengketa Sewa-menyewa Perumahan..
Kompas, 9 Juni 1991.
Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/sms ke HP. 085725363887
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar