ABSTRAK
Notaris adalah Pejabat Umum (openbaar ambtenaar), hal ini erat
hubungannya dengan tugas kewajibannya yang utama ialah membuat akta otentik,
tujuannya agar akta tersebut sebagai alat bukti yang sempurna/mutlak jika
terjadi sengketa. Akta otentik hanya dapat dilumpuhkan oleh alat bukti lawan
yang lebih kuat, diatur dalam pasal 148 RV. Dalam menjalankan tugas profesinya,
seorang Notaris-PPAT harus mempunyai nilai budaya, social dan agama yang
berlaku dalam masyarakat, harus memandang tugas dan tanggung jawabnya sebagai
pertaruhan kehormatan dan harga dirinya. Notaris harus menyadari akan
batas-batas wewenangnya, harus mentaati ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku
dan tidak memihak/bertindak netral. Penelitian ini bertujuan agar public tahu
bahwa akta Notaris, undang-undang melekatkan tiga kekuatan istimewa mengenai:
tanggal akta sudah pasti/tidak perlu diragukan lagi; isi akta adalah benar (apa
yang dituangkan dalam akta benar-benar telah terjadi pada waktu itu); akta Notaris
mengikat para pihak yang membuatnya termasuk pihak yang berkepentingan dan para
ahliwarisnya. Notaris-PPAT lebih tepat dilihat sebagai Agent daripada sebagai
pemegang peran hukum belaka, karena sebagai penterjemah peraturan umum menjadi
lebih bermakna bagi kehidupan sehari-hari. Tindakan seseorang tidak semata-mata
terikat pada aturan sebagai struktur (nilai-nilai, norma-norma dan kebiasaan
yang ada), melainkan juga berkaitan dengan masalah praktis dalam konteks
kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan tujuan yang diharapkan dengan
alasan tertentu, mempunyai kebebasan menyimpang dari struktur sesuai dengan
situasi yang dihadapinya, untuk memuaskan keinginan klien terpenuhi. Kenyataan
di lapangan yang begitu komplek sering tidak bisa ditangani dan ditampung oleh
peraturan yang begitu kaku. Dalam konteks situasi tersebut Notaris-PPAT
melakukan penafsiran terhadap peraturan yang ada untuk melayani klien dalam
upaya menjaga kelangsungan pekerjaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undan No. 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris. Jakarta:
BP. Cipta Jaya, 2004
Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI.
No. M-0L.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan. Penerbi Fokusmedia 2004
Media Notaris, Majalah Triwulan, Ikatan Notaris Indonesia.
Supranto, J., Metodologi
Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta:
Penerbit Rineka Cipta, 2003
Soegondo Notodisoerjo, Hukum
Notaris di Indonesia. Jakarta:
Penerbit CV. Rajawali, 1982
Andasasmita, Komar, Notaris II,
Bandung: Penerbit Sumur Bandung,1983
Palindungan, A.P., Pendaftaran
Tanah di Indonesia, Bandung: Penerbit CV. Mandar Maju, 1999
Ali, Chaidir, Yurisprudensi
Indonesia Tentang Hukum Agraria (Jilid I), Hak-Hak Atas Tanah, Pembebasan
Tanah, Pencabuatan Hak Atas Tanah, Bandung: Bina Cipta,1978.
___________, Yurisprudensi
Indonesia Tentang Hukum Agraria (Jilid II),Jual Beli wewenang dan Tugas KEagrariaan,
Pendaftaran Tanah, Bandung: Bina Cipta, 1978.
___________, Yurisprudensi
Indonesia Tentang Hukum Agraria (Jilid III),Jual Beli wewenang dan Tugas
KEagrariaan, Pendaftaran Tanah, Bandung: Bina Cipta, 1978.
Kohar, A, Notaris dan Persoalan Hukum, Surabaya: PT. Bina Indra Karya,
1985.
Badan Pertanahan Nasional, Himpunan
Karya Tulis, Pendaftaran Tanah bidang Hak Tanggungan dan PPAT, Jakarta:
Penerbit Deputi Bidang Penyuluhan dan Pendaftaran Tanah, 1990
___________, Himpunan Pidato
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Biro Hukum dan
Hubunan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional, Tahun 1995.
___________, Himpunan Peraturan
Perundangan Pendaftaran Tanah, Tahun 1995
___________, Himpunan Peraturan
Perundangan Badan Pertanahan Nasional Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah
jilid 2, Jakarta Badan Pertanahan,1990.
___________, Himpunan Karya
Tulis Pendaftaran Tanah Bidang Hak Tanggungan dan PPAT, Jakarta: Deputi
Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, 1990
Brannen, Yulia, Memadu Metode
Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset,
1997.
Brotosoelarso, Soelarman, Aspek
teknis Yuridis Pendaftaran Tanah Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, Yogyakarta: Makalah Seminar, 13-09-1997.
Chulaimi, Achmad, Hukum Agraria:
Perkembangan, Macam-macam Hak atas Tanah & Pemindahannya, Semarang: BP
Undip, 1994.
Dewanto, Sari Hasil Penelitian,
IKIP Semarang 1995/1996, Semarang Lembaga Penelitian IKIP Semarang, 1996.
___________, Peranan Penelitian
Meningkatkan Sumber Daya Manusia Untuk Mengantisipasi Indonesia Pasca 2020,
Semarang: Makalah Dies Natalis, 30 Maret 1996.
Eliyana, Penentuan Alat Bukti
Pemilikan Tanah Sebagai Dasar Bagi Pendaftaran Tanah, Yogyakarta: Makalah
Seminar Kebijakan Baru Pendaftaran Tanah, 13 September 1997.
Gautama, Sudargo dan Soetiyarto, Ellyda T., Komentar atas Peraturan-peraturan Pelaksanaan UUPA, Bandung: PT Citra Aditya
Bakti, 1997.
Hadi, Soetrisno, Metodologi Research, Jilid I, Yogyakarta: Andi
Offset, Cetakan XXV. 1993
___________, Metodologi Research, Jilid II, Yogyakarta: Yayasan
Penerbit Fakultas Psikologis Universitas Gajah Mada, 1986
___________, Metodologi Research, Jilid III, Yogyakarta: Andi Offset,
Cetakan XIII. 1989.
Harsono, Boedi, Undang-undang
Pokok Agraria-Sejarah Penyusunan, Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Agraria
Indonesia, Jakarta: Penerbit Jambatan, 1970.
___________, Beberapa Analisa
Tentang Hukum Agraria, Bagian 2, Jakarta
Esa Study Club, 1979.
___________, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah (Isi dan Penyelesaiannya), Yogyakarta:
Makalah Seminar Nasional, 14 Agustus 1997.
Harsono, Soni, Sambutan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan
Nasional: dalam Seminar Hak Tanggunga 27 Mei 1996 di Unpad-Bandung, 1996.
___________, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah, Makalah Seminar Nasional di Jakarta, 14 Agustus 1997.
___________, Pengarahan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional pada
Seminar Hukum Tanah, di Jakarta,
Hotel Indonesia,
17 Oktober 1989.
___________, Sambutan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional pada Seminar Nasionan tentang Kebijakan Baru Pendaftaran Tanah dan
Pajak Tanah yang Terkait, Yogyakarta, 13
September 1997.
___________, Sambutan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional pada Pembukaan Seminar Nasionan Hukum Agraria (Efektivitas Pelaksanaan
UUPA selama 35 Tahun), Pusat Penelitian Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, 29-30 November
1995.
Himpunan Tindak Lanjut Peraturan Pertanahan 1998/1999, Jakarta: Cipta
Jaya, 1999.
Ikatan Notaris Indonesia, Notaris
di Era Reformasi, Jakarta: CV. Pandeka Lima, 1999.
Notaris, Media, Notaris di Era
Reformasi, Jakarta: PT. Gramedia pustaka Utama, 1999.
Johnson, Doyle Paul, Teori
Sosiologi Klasik dan Modern Jilid I, terj. Robert M.Z. Lawang, Jakarta: PT
GramediaPustaka Utama, 1994
___________, Teori Sosiologi
Klasik dan Modern Jilid II, terj. Robert M.Z. Lawang, Jakarta: PT GramediaPustaka Utama, 1990
Kie, Tan Tjong, Studi Notairat,
Serba-serbi Praktek Notaris, Jakarta: PT Ichtisar Baru van Hoeve, 1994
Koentjaraningrat, Kebudayaan
Mentalitet dan Pembangunan, Jakarta: PT. Gramedia, 1977.
___________, dan Emmerson, Donald K., Aspek Manusia dalam Penelitian Masyarakat, Jakarta: PT. Gramedia, 1982.
___________, Manusia dan Kebudayaan
di Indonesia, Jakarta: Jambatan, 1990.
___________, Metode-metode
Penelitian Masyarakat, Jakarta: PT Gramedia, 1973.
Loudoe, John Z., Menemukan Hukum
Melalui Tafsir dan Fakta, Jakarta:
Bina Aksara, 1985.
Ma’moen, Antje M., Disertasi,
Pendaftaran Tanah Sebagai Pelaksanaan Undang-undang Pokok Agraria Untuk
Mencapai Kepastian Hukum Hak-hak Atas Tanah di Kotamadya Bandung,
Bandung: Unpad,
1996.
Moleong, Lexy J., Metodologi
Penelitian Kualitatif, Bandung:
PT Remaja Rosdakarya, 1995.
Muhadjir, Noeng, Metodologi
Penelitian Kualitatif, Edisi III, Cetakan 8, Yogyakarta: Rake Sarasin,
1998.
Munir, Muchamad, Disertasi,
Penggunan Pengadilan Negeri Sebagai Lembaga Untuk Menyelesaikan Sengketa Dalam
Masyarakat, Surabaya: Unair, 1996.
Parlindungan, A.P., Beberapa
Pelaksanaan dari UUPA, Bandung: Mandar Maju, 1992.
___________, Komentar
Undang-undang Pokok Agraria, Bandung: Mandar Maju, 1993.
___________, Komentar
Undang-undang tentang Hak Tanggung Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Terkait
dengan Tanah (UU No. Tahun 1996/ 9
April 1996/LN No. 24), Sejarah Terbentuknya, Bandung.
Parangin, Effendi, Hukum Agraria
di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta: PT.
Raja Grafindo Persada, 1994.
Peters, AAG dan Siswosoebroto, Koesriani, Hukum dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum, Buku I,
Jakarta: Pusat Sinar Harapan, 1988.
___________, Hukum dan
Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum, Buku II, Jakarta: Pusat
Sinar Harapan, 1988.
___________, Hukum dan
Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum, Buku III, Jakarta: Pusat
Sinar Harapan, 1988.
Prisma, Teori Kritik Sosial,
Dialog Arief Budiman dan Selo Soemardjan, Jakarta: LP3ES, 1983.
Rahardjo, Satjipto, Permasalahan
Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni, 1983.
___________, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Aksara, 1980.
___________, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Bandung: Alumni, 1980.
___________, “Beberapa Segi dari
Studi tentang Hukum dan Masyarakat”, Hukum, No. 1 Tahun I, 1974 Jakarta: Yayasan
Penelitian dan Pengembangan Hukum.
___________, Hukum dan Perbuatan
Sosial, Bandung: Alumni, 1979.
___________, Aneka Persoalan
Hukum dan Masyarakat, Bandung: Alumni, 1983.
___________, Beberapa Pemikiran
tentang Ancangan Antardisiplin dalam Pembinaan Hukum, Bandung: Sinar Baru,
1985.
___________, Masalah penegakan
hukum, Sutau Tinjauan Sosiologis, Bandung: Sinar Baru, 1985.
___________, Ilmu Hukum,
Bandung: PT Citra Aditya Bhakti, 1991.
Rasjidi, Lili dan Putra, IB Wyasa, Hukum
Sebagai Suatu Sistem, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1993.
Ritzer, George, 1985, Sosiologi
Ilmu Berparadigma Ganda, terj. Alimanda, Jakarta: CV. Rajawali, 1985.
Samanhadi, Koesbiono, “Profesi
Notaris Dalam Era Globalisasi Tantangan dan Peluang”, Makalah dalam
Konggres XVI ini, Yogyakarta, 9 November 1996.
Setiawan, wawan, “Pembinaan
Profesi Notaris Sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas SDM Dalam PJP II”,
Makalah dalam Seminar Akbar 50 Tahun Pembinaan Hukum Sebagai Model Bagi
Pembangunan, Jakarta: 1997.
Sidik, Machfud, Undang-undang Bea perolehan Hak atas Tanah dan
Bangungan dan Hubungannya dengan Proses Pendaftaran Tanah, Yogyakarta, Makalah
Seminar Nasional, 13 September 1997.
Singarimbun, Masri, Effendi, Sofian, Metode Penelitian Survei, Jakarta LP3ES, 1995.
Sing, Ko Tjay, Hukum Perdata
Jilid I Hukum Keluarga, Semarang: Penerbit Etikad Baik, tanpa Tahun.
Siong, Gouw Giok, Hukum Agraria
Antargolongan, Jakarta:
Penerbit Universitas, 1979.
Soeaidy, Sholeh, Hukum
Pertanahan Nasional (Himpunan Peraturan, Instruksi), Jakarta: BP Dharma
Bhakti, 1990.
Soedjendro, Kartini., hak
Tanggungan Sebelum dan Sesudah berlakunya UUHT, Yogyakarta:
Yayasan WidyaPatria, 1996.
___________, “Identifikasi
Permasalahan di Sekitar Penegakan Hukum Pertanahan di Jawa Tengah”, Laporan
Penelitian, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1992.
__________, Perjanjian Peralihan
Hak Atas Tanah yang Berpotensi Konflik, Yogyakarta: Penerbit Kanisius,
2001.
Soemardjono, Maria S., Puspita
Perangkum Aneka Masalah hukum Agraria, Yogyakarta:
Penerbit Andi Offset, 1982.
___________, Tinjauan Kasus
Beberapa Masalah Tanah, Yogyakarta: Jurusan Hukum Agraria Universitas Gajah
Mada, 1982.
___________, Aspek Teoritis
Peralihan Hak Atas Tanah Menurut UUPA, Jakarta: Makalah Seminar Nasional,
22 Juli 1993.
___________, Penyelesaian
Sengketa Pertanahan Melalui Lembaga Mediasi, Yogyakarta: Mimbar Hukum, No.
26/VI/97.
___________, Memahami Undang-undang Hak Tanggunga, Makalah Seminar
Nasional, 1998.
___________, Dinamisasi Prinsip-prinsip UUPA Dalam kerangka Umum
Politik Pertanahan PJP II, Yogyakarta: Mimbar Hukum, No. 21/V/95.
Soemiro, Ronny Hanitijo, Metodologi
Penelitian Hukum dan Yurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta: Cetakan Kelima,
Oktober 1995.
___________, Studi Hukum dan
Masyarakat, Bandung: Alumni, 1986.
___________, Beberapa Masalah
Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Bandung: Remaja Karya, 1985.
___________, Masalah-masalah
Sosiologi Hukum, Bandung: Sinar Baru, 1984.
Soekanto Soerjono, Kegunaan
Sosiologi Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1991.
Soetiknjo, Imam, Politik Agraria
Nasional, Gama University Press, Yogyakarta,
1990.
Susanto, I.S., Kitab Keadilan
Hoekoem Boewat Hindia Nederland, Semarang: kumpulan Peraturan-peraturan
Pidana. (Kitab Keadilan Hoekoem Boewat Hindia Nederland), 1945.
Tedjosaputro, Liliana, Etika
profesi Notaris Dalam Penegakan hukum Pidana, Yogyakarta: Bigraf
publishing, 1995.
___________, Malpraktek Notaris
dan Hukum Pidana, Semarang: CV. Agung, 1991.
Tobing, Lumban, GHS, Peraturan
Jabatan Notaris, Jakarta: Penerbit Erlangga, 1983.
Veeger, K.J., Realitas Sosial:
Refleksi Filsafat Sosial Atas Hubungan Individu Masyarakat dalam Cakrawala
Sejarah Sosiologi, Jakarta: PT. Gramedia, 1986.
Wargakusumah, Hasan, Hukum
Agraria I, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1992.
Widyahdarma, Ignatius, Ridwan, Etika
Profesi Hukum, Semaran: Universitas Diponegoro, 1996.
Wignyosoebroto, Soetandyo, Dari
Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Indonesia,
1994.
Untuk mendapatkan file lengkap sms/ hubungi ke HP. 085725363887
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar