Pencarian

SELAMAT DATANG

Skripsi TA, Tesis, PTK merupakan salah satu tugas akhir dari setiap mahasiswa S1 maupun S2 dalam rangka memperoleh Gelar Kesarjanaan sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan harus dipertahankan kebenarannya di hadapan Team Penguji.
Skripsi TA, Tesis, PTK pengerjaannya bersifat individual dan tidak dibenarkan menjiplak atau plagiat milik orang lain. Saya sangat tidak mendukung PLAGIAT!!
Namun demikian tidak dpat dipungkiri adanya contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat memperlancar proses pengerjaan tugas tersebut, karena dengan adanya contoh Skripsi TA, Tesis, PTK yang sudah jadi mahasiswa bisa memperoleh gambaran tentang tugas yang sedang dikerjakannya dan juga bisa memperoleh inspirasi.
Disamping itu, contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat digunakan sebagai pijakan / dasar untuk melakukan penelitian lanjutan, sehingga akan dihasilkan Skripsi TA, Tesis, PTK yang lebih sempurna.

Atas dasar itulah, kami berusaha membantu rekan-rekan menyediakan contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dari berbagai jurusan.
Disini juga saya sediakan makalah dan juga ebook buku2 penunjang dalam pembuatan tugas yang bisa didownload secara GRATIS.

Selamat berselancar di Blog kami, semoga apa yang anda cari ada disini, dan tugas yang sedang anda kerjakan dapat selesai dengan lancar.

Bila Judul Skripsi yang anda cari tidak ada di Blog ini, silahkan tanyakan langsung dengan sms ke HP 0856 0196 7147


SALAM SUKSES BUAT ANDA.


Link-Link DOWNLOAD GRATIS berada menyebar di Seluruh Katalog dan terus bertambah.

Selasa, 24 April 2012

T-019: Tanggungjawab Profesi Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuatan Akta


ABSTRAK
Notaris adalah Pejabat Umum (openbaar ambtenaar), hal ini erat hubungannya dengan tugas kewajibannya yang utama ialah membuat akta otentik, tujuannya agar akta tersebut sebagai alat bukti yang sempurna/mutlak jika terjadi sengketa. Akta otentik hanya dapat dilumpuhkan oleh alat bukti lawan yang lebih kuat, diatur dalam pasal 148 RV. Dalam menjalankan tugas profesinya, seorang Notaris-PPAT harus mempunyai nilai budaya, social dan agama yang berlaku dalam masyarakat, harus memandang tugas dan tanggung jawabnya sebagai pertaruhan kehormatan dan harga dirinya. Notaris harus menyadari akan batas-batas wewenangnya, harus mentaati ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku dan tidak memihak/bertindak netral. Penelitian ini bertujuan agar public tahu bahwa akta Notaris, undang-undang melekatkan tiga kekuatan istimewa mengenai: tanggal akta sudah pasti/tidak perlu diragukan lagi; isi akta adalah benar (apa yang dituangkan dalam akta benar-benar telah terjadi pada waktu itu); akta Notaris mengikat para pihak yang membuatnya termasuk pihak yang berkepentingan dan para ahliwarisnya. Notaris-PPAT lebih tepat dilihat sebagai Agent daripada sebagai pemegang peran hukum belaka, karena sebagai penterjemah peraturan umum menjadi lebih bermakna bagi kehidupan sehari-hari. Tindakan seseorang tidak semata-mata terikat pada aturan sebagai struktur (nilai-nilai, norma-norma dan kebiasaan yang ada), melainkan juga berkaitan dengan masalah praktis dalam konteks kehidupan sehari-hari yang berkaitan dengan tujuan yang diharapkan dengan alasan tertentu, mempunyai kebebasan menyimpang dari struktur sesuai dengan situasi yang dihadapinya, untuk memuaskan keinginan klien terpenuhi. Kenyataan di lapangan yang begitu komplek sering tidak bisa ditangani dan ditampung oleh peraturan yang begitu kaku. Dalam konteks situasi tersebut Notaris-PPAT melakukan penafsiran terhadap peraturan yang ada untuk melayani klien dalam upaya menjaga kelangsungan pekerjaannya.


DAFTAR PUSTAKA

Undang-undan No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jakarta: BP. Cipta Jaya, 2004
Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI. No. M-0L.H.T.03.01 Tahun 2003 tentang Kenotarisan. Penerbi Fokusmedia 2004
Media Notaris, Majalah Triwulan, Ikatan Notaris Indonesia.
Supranto, J., Metodologi Penelitian Hukum dan Statistik. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta, 2003
Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notaris di Indonesia. Jakarta: Penerbit CV. Rajawali, 1982
Andasasmita, Komar, Notaris II, Bandung: Penerbit Sumur Bandung,1983
Palindungan, A.P., Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung: Penerbit CV. Mandar Maju, 1999
Ali, Chaidir, Yurisprudensi Indonesia Tentang Hukum Agraria (Jilid I), Hak-Hak Atas Tanah, Pembebasan Tanah, Pencabuatan Hak Atas Tanah, Bandung: Bina Cipta,1978.
___________, Yurisprudensi Indonesia Tentang Hukum Agraria (Jilid II),Jual Beli wewenang dan Tugas KEagrariaan, Pendaftaran Tanah, Bandung: Bina Cipta, 1978.
___________, Yurisprudensi Indonesia Tentang Hukum Agraria (Jilid III),Jual Beli wewenang dan Tugas KEagrariaan, Pendaftaran Tanah, Bandung: Bina Cipta, 1978.
Kohar, A, Notaris dan Persoalan Hukum, Surabaya: PT. Bina Indra Karya, 1985.
Badan Pertanahan Nasional, Himpunan Karya Tulis, Pendaftaran Tanah bidang Hak Tanggungan dan PPAT, Jakarta: Penerbit Deputi Bidang Penyuluhan dan Pendaftaran Tanah, 1990
___________, Himpunan Pidato Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Biro Hukum dan Hubunan Masyarakat Badan Pertanahan Nasional, Tahun 1995.
___________, Himpunan Peraturan Perundangan Pendaftaran Tanah, Tahun 1995
___________, Himpunan Peraturan Perundangan Badan Pertanahan Nasional Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah jilid 2, Jakarta Badan Pertanahan,1990.
___________, Himpunan Karya Tulis Pendaftaran Tanah Bidang Hak Tanggungan dan PPAT, Jakarta: Deputi Bidang Pengukuran dan Pendaftaran Tanah, 1990
Brannen, Yulia, Memadu Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 1997.
Brotosoelarso, Soelarman, Aspek teknis Yuridis Pendaftaran Tanah Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997, Yogyakarta: Makalah Seminar, 13-09-1997.
Chulaimi, Achmad, Hukum Agraria: Perkembangan, Macam-macam Hak atas Tanah & Pemindahannya, Semarang: BP Undip, 1994.
Dewanto, Sari Hasil Penelitian, IKIP Semarang 1995/1996, Semarang Lembaga Penelitian IKIP Semarang, 1996.
___________, Peranan Penelitian Meningkatkan Sumber Daya Manusia Untuk Mengantisipasi Indonesia Pasca 2020, Semarang: Makalah Dies Natalis, 30 Maret 1996.
Eliyana, Penentuan Alat Bukti Pemilikan Tanah Sebagai Dasar Bagi Pendaftaran Tanah, Yogyakarta: Makalah Seminar Kebijakan Baru Pendaftaran Tanah, 13 September 1997.
Gautama, Sudargo dan Soetiyarto, Ellyda T., Komentar atas Peraturan-peraturan Pelaksanaan UUPA, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997.
Hadi, Soetrisno, Metodologi Research, Jilid I, Yogyakarta: Andi Offset, Cetakan XXV. 1993
___________, Metodologi Research, Jilid II, Yogyakarta: Yayasan Penerbit Fakultas Psikologis Universitas Gajah Mada, 1986
___________, Metodologi Research, Jilid III, Yogyakarta: Andi Offset, Cetakan XIII. 1989.
Harsono, Boedi, Undang-undang Pokok Agraria-Sejarah Penyusunan, Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Penerbit Jambatan, 1970.
___________, Beberapa Analisa Tentang Hukum Agraria, Bagian 2, Jakarta Esa Study Club, 1979.
___________, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Isi dan Penyelesaiannya), Yogyakarta: Makalah Seminar Nasional, 14 Agustus 1997.
Harsono, Soni, Sambutan Menteri Negara/Kepala Badan Pertanahan Nasional: dalam Seminar Hak Tanggunga 27 Mei 1996 di Unpad-Bandung, 1996.
___________, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Makalah Seminar Nasional di Jakarta, 14 Agustus 1997.
___________, Pengarahan dari Kepala Badan Pertanahan Nasional pada Seminar Hukum Tanah, di Jakarta, Hotel Indonesia, 17 Oktober 1989.
___________, Sambutan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada Seminar Nasionan tentang Kebijakan Baru Pendaftaran Tanah dan Pajak Tanah yang Terkait, Yogyakarta, 13 September 1997.
___________, Sambutan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada Pembukaan Seminar Nasionan Hukum Agraria (Efektivitas Pelaksanaan UUPA selama 35 Tahun), Pusat Penelitian Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, 29-30 November 1995.
Himpunan Tindak Lanjut Peraturan Pertanahan 1998/1999, Jakarta: Cipta Jaya, 1999.
Ikatan Notaris Indonesia, Notaris di Era Reformasi, Jakarta: CV. Pandeka Lima, 1999.
Notaris, Media, Notaris di Era Reformasi, Jakarta: PT. Gramedia pustaka Utama, 1999.
Johnson, Doyle Paul, Teori Sosiologi Klasik dan Modern Jilid I, terj. Robert M.Z. Lawang, Jakarta: PT GramediaPustaka Utama, 1994
___________, Teori Sosiologi Klasik dan Modern Jilid II, terj. Robert M.Z. Lawang, Jakarta: PT GramediaPustaka Utama, 1990
Kie, Tan Tjong, Studi Notairat, Serba-serbi Praktek Notaris, Jakarta: PT Ichtisar Baru van Hoeve, 1994
Koentjaraningrat, Kebudayaan Mentalitet dan Pembangunan, Jakarta: PT. Gramedia, 1977.
___________, dan Emmerson, Donald K., Aspek Manusia dalam Penelitian Masyarakat, Jakarta: PT. Gramedia, 1982.
___________, Manusia dan Kebudayaan di Indonesia, Jakarta: Jambatan, 1990.
___________, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: PT Gramedia, 1973.
Loudoe, John Z., Menemukan Hukum Melalui Tafsir dan Fakta, Jakarta: Bina Aksara, 1985.
Ma’moen, Antje M., Disertasi, Pendaftaran Tanah Sebagai Pelaksanaan Undang-undang Pokok Agraria Untuk Mencapai Kepastian Hukum Hak-hak Atas Tanah di Kotamadya Bandung, Bandung: Unpad, 1996.
Moleong, Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1995.
Muhadjir, Noeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi III, Cetakan 8, Yogyakarta: Rake Sarasin, 1998.
Munir, Muchamad, Disertasi, Penggunan Pengadilan Negeri Sebagai Lembaga Untuk Menyelesaikan Sengketa Dalam Masyarakat, Surabaya: Unair, 1996.
Parlindungan, A.P., Beberapa Pelaksanaan dari UUPA, Bandung: Mandar Maju, 1992.
___________, Komentar Undang-undang Pokok Agraria, Bandung: Mandar Maju, 1993.
___________, Komentar Undang-undang tentang Hak Tanggung Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Terkait dengan Tanah (UU No.    Tahun 1996/ 9 April 1996/LN No. 24), Sejarah Terbentuknya, Bandung.
Parangin, Effendi, Hukum Agraria di Indonesia, Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1994.
Peters, AAG dan Siswosoebroto, Koesriani, Hukum dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum, Buku I, Jakarta: Pusat Sinar Harapan, 1988.
___________, Hukum dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum, Buku II, Jakarta: Pusat Sinar Harapan, 1988.
___________, Hukum dan Perkembangan Sosial, Buku Teks Sosiologi Hukum, Buku III, Jakarta: Pusat Sinar Harapan, 1988.
Prisma, Teori Kritik Sosial, Dialog Arief Budiman dan Selo Soemardjan, Jakarta: LP3ES, 1983.
Rahardjo, Satjipto, Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni, 1983.
___________, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Aksara, 1980.
___________, Hukum, Masyarakat dan Pembangunan, Bandung: Alumni, 1980.
___________, “Beberapa Segi dari Studi tentang Hukum dan Masyarakat”, Hukum, No. 1 Tahun I, 1974 Jakarta: Yayasan Penelitian dan Pengembangan Hukum.
___________, Hukum dan Perbuatan Sosial, Bandung: Alumni, 1979.
___________, Aneka Persoalan Hukum dan Masyarakat, Bandung: Alumni, 1983.
___________, Beberapa Pemikiran tentang Ancangan Antardisiplin dalam Pembinaan Hukum, Bandung: Sinar Baru, 1985.
___________, Masalah penegakan hukum, Sutau Tinjauan Sosiologis, Bandung: Sinar Baru, 1985.
___________, Ilmu Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bhakti, 1991.
Rasjidi, Lili dan Putra, IB Wyasa, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1993.
Ritzer, George, 1985, Sosiologi Ilmu Berparadigma Ganda, terj. Alimanda, Jakarta: CV. Rajawali, 1985.
Samanhadi, Koesbiono, “Profesi Notaris Dalam Era Globalisasi Tantangan dan Peluang”, Makalah dalam Konggres XVI ini, Yogyakarta, 9 November 1996.
Setiawan, wawan, “Pembinaan Profesi Notaris Sebagai Upaya Meningkatkan Kualitas SDM Dalam PJP II”, Makalah dalam Seminar Akbar 50 Tahun Pembinaan Hukum Sebagai Model Bagi Pembangunan, Jakarta: 1997.
Sidik, Machfud, Undang-undang Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangungan dan Hubungannya dengan Proses Pendaftaran Tanah, Yogyakarta, Makalah Seminar Nasional, 13 September 1997.
Singarimbun, Masri, Effendi, Sofian, Metode Penelitian Survei, Jakarta LP3ES, 1995.
Sing, Ko Tjay, Hukum Perdata Jilid I Hukum Keluarga, Semarang: Penerbit Etikad Baik, tanpa Tahun.
Siong, Gouw Giok, Hukum Agraria Antargolongan, Jakarta: Penerbit Universitas, 1979.
Soeaidy, Sholeh, Hukum Pertanahan Nasional (Himpunan Peraturan, Instruksi), Jakarta: BP Dharma Bhakti, 1990.
Soedjendro, Kartini., hak Tanggungan Sebelum dan Sesudah berlakunya UUHT, Yogyakarta: Yayasan WidyaPatria, 1996.
___________, “Identifikasi Permasalahan di Sekitar Penegakan Hukum Pertanahan di Jawa Tengah”, Laporan Penelitian, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1992.
__________, Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah yang Berpotensi Konflik, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2001.
Soemardjono, Maria S., Puspita Perangkum Aneka Masalah hukum Agraria, Yogyakarta: Penerbit Andi Offset, 1982.
___________, Tinjauan Kasus Beberapa Masalah Tanah, Yogyakarta: Jurusan Hukum Agraria Universitas Gajah Mada, 1982.
___________, Aspek Teoritis Peralihan Hak Atas Tanah Menurut UUPA, Jakarta: Makalah Seminar Nasional, 22 Juli 1993.
___________, Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Lembaga Mediasi, Yogyakarta: Mimbar Hukum, No. 26/VI/97.
___________, Memahami Undang-undang Hak Tanggunga, Makalah Seminar Nasional, 1998.
___________, Dinamisasi Prinsip-prinsip UUPA Dalam kerangka Umum Politik Pertanahan PJP II, Yogyakarta: Mimbar Hukum, No. 21/V/95.
Soemiro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Yurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta: Cetakan Kelima, Oktober 1995.
___________, Studi Hukum dan Masyarakat, Bandung: Alumni, 1986.
___________, Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan Masyarakat, Bandung: Remaja Karya, 1985.
___________, Masalah-masalah Sosiologi Hukum, Bandung: Sinar Baru, 1984.
Soekanto Soerjono, Kegunaan Sosiologi Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1991.
Soetiknjo, Imam, Politik Agraria Nasional, Gama University Press, Yogyakarta, 1990.
Susanto, I.S., Kitab Keadilan Hoekoem Boewat Hindia Nederland, Semarang: kumpulan Peraturan-peraturan Pidana. (Kitab Keadilan Hoekoem Boewat Hindia Nederland), 1945.
Tedjosaputro, Liliana, Etika profesi Notaris Dalam Penegakan hukum Pidana, Yogyakarta: Bigraf publishing, 1995.
___________, Malpraktek Notaris dan Hukum Pidana, Semarang: CV. Agung, 1991.
Tobing, Lumban, GHS, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Penerbit Erlangga, 1983.
Veeger, K.J., Realitas Sosial: Refleksi Filsafat Sosial Atas Hubungan Individu Masyarakat dalam Cakrawala Sejarah Sosiologi, Jakarta: PT. Gramedia, 1986.
Wargakusumah, Hasan, Hukum Agraria I, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1992.
Widyahdarma, Ignatius, Ridwan, Etika Profesi Hukum, Semaran: Universitas Diponegoro, 1996.
Wignyosoebroto, Soetandyo, Dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada Indonesia, 1994.

Untuk mendapatkan file lengkap sms/ hubungi ke HP. 085725363887
KEMBALI KE HALAMAN AWAL   

Minggu, 22 April 2012

PTS 004: UPAYA PENINGKATAN MUTU PROGRAM KERJA KEPALA SEKOLAH SD N 5 SINGKAWANG BARAT MELALUI SUPERVISI ADMINISTRASI KEPALA SEKOLAH



ABSTRAK

Permasalahan sekitar rendahnya mutu penyelenggaraan pendidikan di SDN Kota Singkawang selama ini pada dasarnya bermuara pada lemahnya pengelolaan, pengorganisasian dan pengembangan institusi. Upaya peningkatan mutu penndidikan  persekolahan harus lebi dititikberatkan kepada peningkatan mutu sumber daya manusia. Dalam konteks ini, Program peningkatan mutu kinerja kepala sekolah sangat relevan dan sangat strategis, mengingat fungsi dan perannya sebagai pemimpin dan pengelola satuan lembaga pendidikan di tingkat operasional.
Sebagai pemimpin dan pengelola satuan lembaga pendidikan, kinerja kepala sekolah akan memberikan dampak yang positif atau negative terhadap aspek-aspek sistemik yang terkait dengan mutu pendidikan di sekolah yang dipimpinnya. Asumsinya adalah bahwa mutu kinerja  kepala sekolah akan berpengaruh terhadap mutu kinerja guru dan warga sekolah lainnya. Salah satu aspek penting dari mutu kinerja kepala sekolah adalah pengelolaan manjamen sekolah. Sebagai seorang manajerial, kepala sekolah dihadapkan kepada banyak tugas yang menuntut tanggung jawab yang sungguh-sungguh dalam pelaksanaannya.
Penelitian Tindakan Sekolah (PTS) ini dilaksanakan di SD N 5 Singkawang Barat dan masalah yang diteliti adalah Mutu Program Kerja Kepala Sekolah pada bidang manajerial khususnya pada penyusunan program kerja tahunan kepaa sekolah melalui Supervisi Administrasi Kepala sekolah yang ditindaklanjuti dengan pembimbingan dan pembinaan secara langsung dan berkesinambungan.
Dalam Pelaksanaan PTS ini prosedurnya adalah mensupervisi dan menganalisa administrasi kepala sekolah, memberikan bimbingan teknis tentang analisis SWOT dan cara-cara penyusunan program kerja tahunan dan membimbing langsung pembuatan anaaisis SWOT dan penyusunan program kerja tahunan kepala sekolah.
Kata kunci : peningkatan mutu, administrasi, supervise, program kerja.


DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas. Dirjen PMPTK, Direktorat  Tenaga Kependidikan
H.Moeftie Wiriadihardja. Pedoman Administrasi Umum, Balai Pustaka jakarta 1987.
Kumpulan Materi Peningkatan Ketrampilan Manajerial pengawas Sekolah jakarta 2004.
Permen Diknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah, Jakarta, 2007.
Prof. Dr. Rusli Lutan. Supervisi Pendidikan Jasmani, depdiknas, Dirjen Dikdasmen, jakarta, 2002.
Sahertian PA. (2000). Konsep Dasar &Teknik Supervisi Pendidikan. Jakarta: Bhinneka Cipta. Jakarta 2000.
Slameto. Belajardan Faktor-faktor yang mempengaruhinya. Rineka Cipta. Jakarta.2003.

Untuk mendapatkan file lenngkap hubungi/ sms ke HP. 085725363887
KEMBALI KE HALAMAN AWAL   

Sabtu, 14 April 2012

PTK SMA 054: Penerapan Metode Pembelajaran Kooperatif Jigsaw Pada Mata Pelajaran Kimia Untuk Meningkatkan Aktivitas Dan Hasil Belajar Siswa Di Kelas X Ti C Smk Negeri 1 Manggar Tahun Pelajaran 2009/2010


ABSTRAK

xxxxxxxxxxxxxx  Penerapan metode pembelajaran kooperatif jigsaw pada mata pelajaran kimia untuk meningkatkan aktivitas dan hasil belajar siswa di kelas X TI C SMK Negeri 1 Manggar tahun pelajaran 2009/2010.

Kata Kunci : jigsaw, aktifitas, hasil belajar

Tujuan penelitian tindakan kelas ini adalah untuk meningkatkan aktivitas dan hasil belajar siswa pada mata pelajaran kimia di kelas X TI C SMK Negeri 1 Manggar tahun pelajaran 2009/2010. Penelitian ini menggunakan metode pembelajaran kooperatif jigsaw dengan dua siklus. Pada sesi I siswa diberi waktu 50% di kelompok tim ahli dan 50% di kelompok asal, sedangkan di sesi II siswa diberiwaktu 25% di kelompok tim ahli dan 75% di kelompok asal. Di kelompok tim ahli siswa diberi kebebasan untuk mencari bahan ajar yang relevan dengan sub pokok bahasan yang telah ditentukan untuk kelompok masing-masing. Diskusi dalam kelompok tim ahli diarahkan agar seluruh anggota tim ahli benar-benar menguasai bahan ajar dari berbagai macam sumber tersebut. Sedangkan di kelompok asal, siswa yang berasal dari beberapa kelompok tim ahli akan saling tukar informasi sampai keseluruhan materi tuntas dibahas di dalam kelompok asal tersebut. Hasil dari penelitian ini pada siklus I menunjukkan sedikit peningkatan, dari sebelum penelitian prosentase siswa yang tuntas 38% naik menjadi 52%. Hasil yang belum begitu memuaskan ini disebabkan oleh belum terbiasanya siswa dengan metode pembelajaran kooperatif jigsaw yang menuntut siswa aktif dan kreatif mulai dari mencari bahan ajar sampai menguasai bahan ajar tersebut, biasanya mereka terbiasa dengan menunggu pemberian materi dari guru termasuk penjelasan dari materi tersebut semuanya tergantung pada guru. Dengan motivasi dari guru, pada siklus II didapat hasil yang lebih baik, 90% siswa tuntas belajar dari 29 orang siswa yang ada di dalam kelas. Dapat disimpulkan  bahwa dengan metode pembelajaran kooperatif jigsaw siswa akan lebih aktif  dan adanya peningkatan hasil belajar siswa jika dibandingkan dengan tanpa menggunakan metode jigsaw dalam pembelajaran kimia.



DAFTAR RUJUKAN

Zainal aqib,Sujak, M. Maftuh, Kawentar. 2009. Penelitian Tindakan Kelas untuk Guru SMP, SMA, SMK.Yrama Widya.
Pauline Panen.2000.Belajar dan Pembelajaran. Depdiknas
Supardi. 2006. Penelitian Tindakan Kelas Beserta Sistematika Proposal dan Laporannya. Bumi Aksara.
Yuliani Nuruni. 2003.Strategi Pembelajaran. Depdiknas
Asnailis, Elseva Mayetri.2009. PTK Kimia Model Jigsaw. www.docstock.com.

Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke HP. 085725363887
KEMBALI KE HALAMAN AWAL