BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri dari berbagai macam suku yang mempunyai budaya dan adat istiadat yang berbeda-beda, sehingga Negara Indonesia sangat terkenal dengan keanekaragaman budayanya. Penduduknya yang berdiam berasal dari pulau-pulau yang bermacam-macam adat budaya dan hokum adanya. Ada masyarakat yang lebih dipengaruhi tradisi Polinesia, adapula yang dipengaruhi tradisi agama Hindu, Islam dan Kristen.
Dengan lahirnya Negara Republik Indonesia maka terwujudlah satu kesatuan cita dari berbagai masyarakat adat yang berbeda-beda sehingga menjadi “Bhinneka Tunggal Ika” walaupun berbeda-beda suku dan bahasa tetapi tetap menjadi satu kesatuan dalam wadah Negara Pancasila. Apabila kita melihat pada Undang-undang Dasar 1945 yang teradpat dalam pasal 32 terbunyi sebagai berikut : “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”. Maka setiap adat istiadat yang ada dan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang berbeda-beda dan beraneka ragam, khususnya mengenai hokum perkawinan adat yang ada menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi suatu bangsa yang merdeka dan bersatu dalam satu ideology yaitu Pancasila yang menjadikan pendangan hidup bangsa Indonesia. Pada masa sekarang ini kita telah mempunyai Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, yang meurpakan hokum nasional dan berlaku bagi seluruh warga Negara Republik Indonesia, “Ia merupakan hasil legislative yang pertama yang memberikan gambaran nyata tentang kebenaran dasar azasi kejiwaan dan kebudayaan Bhinneka Tunggal Ika”.[1]
Tetapi dengan Undang-Undang tersebut bahwa di dalam pelaksanaan perkawinan di kalangan di daerah itu, sehingga dengan demikian masih diliputi hokum adat sebagai hokum rakyat yang masih hidup dan tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Negara.
Perkawinan itu sendiri meurpakan suatu perbuatan manusia yang sudah tidak asing lagi dan merupakan perbuatan hokum, karena perkawinan adalah suatu pembawaan naluriah ataupun kodrat alam bahwa antara manusia yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan akan saling tertarik oleh karena disebabkan adanya dorongan seksuil, sehingga dengan adanya dorongan seksuil tersebut maka bukan berarti bahwa hal yang pokok yang merupakan aspek dalam melaksanakan perkawinan melainkan untuk membentuk suatu tali ikatan yang akan melahirkan keluarga yangs ejahtera dan bahagia dalam hubungannya antara suami, istri dan anaknya yang kemudian akan dapat menjadi dasar kehidupan bangsa dan Negara.
B. Alasan Pemilihan Judul
Atas dasar dari latar belakang masalah tersebut yang telah diuraikan di atas dalam penulisan skripsi ini penulis memilih judul :
“PROSES PERKAWINAN ADAT BETAWI DI KALANGAN MASYARAKAT MAJEMUK : STUDI KASUS DI DAERAH JOGLO JAKARTA BARAT”.
Dengan judul tersebut penulis sangat tetarik sekali dengan masalah perkawinan adat, karena :
1. Perkawinan adat hukumnya antara daerah yang satu dengan daerah yang lain dan suku bangsa yang satu dengan suku bangsa yang lain itu terdapat perbedaan, oleh karena itu maka dalam hal ini penulis ingin mengetahui dengan melalui suatu penelitian untuk mempeorleh data yang dapat berguna untuk menyelesaikan penulisan skripsi ini.
2. Penulis bertempat tinggal di daerah Joglo Jakarta Barat, hal ini dimaksudkan untuk mempermudah penulis dalam mencari ataupun memperoleh data-data yang diperlukan di dalam penulisan skripsi ini karena di daerah Joglo Kecamatan Kembangan masih banyak terdapat penduduk aslinya yaitu suku Betawi walaupun sekarang ini sudah ada sebagian penduduk aslinya yang terkena gusur oleh proyek-proyek yang ada di sekitar daerah Joglo tersebut.
3. Pentingnya akan perkawinan baik menurut hokum adat, hokum islam maupun menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, di dalam kehidupan umat manusia pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
4. Perkawinan adalah merupakan masalah yang penting dalam kehidupan umat manusia dan demi kebahagian hidup berumah tangga,
5. Penulis berpendapat bahwa perkawinan adat merupakan hokum yang baik bagi masyarakat adat itu sendiri sesuai dengan perkembangan zamannya. Sehingga dengan demikian mengajak kepada masyarakat khususnya pada mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengkaji dan mempelajari hokum adat khususnya hokum perkawinan adat yang ada sebagai bahan perbandingan dengan hokum perkawinan yang berlaku sekarang ini,
6. Dalam masyarakat Indonesia masih berlaku hokum adat sesuai dengan daerah masing-masing yang merupakan warisan atau peninggalan dari nenek moyangnya dan merupakan kebahagian tersendiri bagi kita yang memilikinya.
C. Pembatasan Masalah
Untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dari harapan penulis, maka penulis akan mengadakan pembatasan di dalam penelitian ini yaitu :
1. Penelitian ini hanya terbatas pada hokum perkawinan adat
2. Perkawinan adat ini hanya terbatas dalam ruang lingkup di wilayah kelurahan Joglo Jakarta Barat.
3. Perkawinan adat itu adalah sejak saat pelamaran atau peminangan sampai pada saat dikeluarkannya akta perkawinan ataus aat dicatatkannya perkawinan pada Kantor Pencatatan Nikah.
D. Perumusan Masalah
1. Bagaimana mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan sebelum perkawinan menurut hokum adat Betawi di kelurahan Joglo ?
2. Adakah syarta-syarat yang telah ditentukan oleh masyarakat Betawi sebelum perkawinan tersebut ?
3. Apakah tujuan perkawinan dalam hokum adat pada masyarakat Betawi yang ada di daerah Joglo Jakarta Barat ?
4. Bagaimana prosesi perkawinan adat Betawi dikeluarkan Joglo pada masa sekarang ini ?
E. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
a. Untuk mengetahui hokum perkawinan adat serta arti pentingnya perkawinan didalam masyarakat
b. Untuk mengetahui secara mendalam mengenai tata cara atau prosesi perkawinan berdasarkan hokum adat yang di daerah Joglo Jakarta Barat.
c. Untuk mengetahui apakah tujuan dari perkawinan dalam hokum adat pada masyarakat Betawi dan juga untuk mengetahui apakah ada syarat-syarat yang telah ditentukan oleh masyarakat Betawi sebelum perkawinan tersebut.
2. Manfaat Penelitian
a. Dari hasil penelitian ini diharapkan akan dapat memberikan informasi tentang masalah perkawinan adat yang selanjutnya akan dapat menambah khasanah perbedaharaan hokum adat dan dalam pembinaan hokum nasional,
b. Sebagai usaha untuk menambah informasi dan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan penulis di dalam bidang hokum adat,
c. Dapat menambah dan memberikan informasi tentang hokum perkawinan adat khususnya yang terdapat didalam wilayah kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.
[1] Hilman Hadikusuma, SH., Hukum Perkawinan Adat, Cetakan Kedua, Penerbit Alumni Offset, Tanjung Karang, Bandung 1983, Halaman 13
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Azhar Basyir, MA., Hukum Perkawinan Islam, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
Asmin, SH., Status Perkawinan Antar Agama, Penerbit PT. Dian Rakyat, Jkaarta, cetakan 1986.
Harian Umum Kompas, Orang Betawi, Penduduk Asli atau pendatang, 28 Agustus 1999.
Hilman Hadikusuma, SH., Hukum Perkawinan Adat, Cetakan Kedua, Penerbit Alumni Offset, Tangjungkarang, Bandung, 1983.
Mawardi A.I, Drs., Hukum Perkawinan Dalam Islam, Bagian Penerbitan Fakultas Ekonomi UGM, Yogyakarta, 1975.
M.M. Djojodigoeno, Prof. Mr., Azas-azas Hukum Adat, Yayasan Badan Penerbit Gajah Mada, Yogyakarta, 1961.
R. Wirjono Prodjodikoro, SH, Hukum Perkawinan di Indonesia, Penerbit sumur, Bandung, 1984.
Saidi ridwn, Profil Orang Betawi, Penerbit PT. Gunara Kata, Jakarta, 1997.
Soerjono sorkanto, SH, MA., Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 1984.
Sutrisno Hadi, MA, Prof, Drs, Metodelogi Research, Yayasan Penerbitan Fakultas Psikologi, UGM, Yogyakarta, 1979.
Syadzi Musthopa, sh, drs., Pengantar dan Azas-azas Hukum islam di Indonesia, Cetakan pertama, Penerbit Ramadhani, Solo, 1989.
Soerojo Wignjodipoero, SH., Pengantar dan Azas-azas Hukum Adat, Penebrit PT. Toko Gunung Agung, Jakarta, 1995.
Soernaryo, SH., Hukum Adat II, Penerbit UNS Press, 1995.
Undang-undang Perkawinan Dengan Peraturan Pelaksanaannya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Untuk mendapatkan file lengkap hubungi HP. 085 725 363 887
Tidak ada komentar:
Posting Komentar