Pencarian

SELAMAT DATANG

Skripsi TA, Tesis, PTK merupakan salah satu tugas akhir dari setiap mahasiswa S1 maupun S2 dalam rangka memperoleh Gelar Kesarjanaan sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan harus dipertahankan kebenarannya di hadapan Team Penguji.
Skripsi TA, Tesis, PTK pengerjaannya bersifat individual dan tidak dibenarkan menjiplak atau plagiat milik orang lain. Saya sangat tidak mendukung PLAGIAT!!
Namun demikian tidak dpat dipungkiri adanya contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat memperlancar proses pengerjaan tugas tersebut, karena dengan adanya contoh Skripsi TA, Tesis, PTK yang sudah jadi mahasiswa bisa memperoleh gambaran tentang tugas yang sedang dikerjakannya dan juga bisa memperoleh inspirasi.
Disamping itu, contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat digunakan sebagai pijakan / dasar untuk melakukan penelitian lanjutan, sehingga akan dihasilkan Skripsi TA, Tesis, PTK yang lebih sempurna.

Atas dasar itulah, kami berusaha membantu rekan-rekan menyediakan contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dari berbagai jurusan.
Disini juga saya sediakan makalah dan juga ebook buku2 penunjang dalam pembuatan tugas yang bisa didownload secara GRATIS.

Selamat berselancar di Blog kami, semoga apa yang anda cari ada disini, dan tugas yang sedang anda kerjakan dapat selesai dengan lancar.

Bila Judul Skripsi yang anda cari tidak ada di Blog ini, silahkan tanyakan langsung dengan sms ke HP 0856 0196 7147


SALAM SUKSES BUAT ANDA.


Link-Link DOWNLOAD GRATIS berada menyebar di Seluruh Katalog dan terus bertambah.

Jumat, 16 Maret 2012

Hk 281 : Perlindungan Paten Terhadap Proses Pengecoran Logam (Studi Di Desa Batur, Ceper, Klaten)


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Sistem paten mulai berkembang di daerah industri pada abad ke-14 dan ke-15 seperti di Italia dan Inggris. Hanya saja sifatnya sangat sederhana dan bukan ditunjukkan atas suatu penemuan (unit vinding inventum) melainkan untuk menarik para ahli luar negeri agar mengembangkan keahliannya di negara pengundang. Jadi paten pada saat itu lebih semacam izin menetap.
“Namun pada saat itupun lebih ada beberapa undang-undang yang hampir sesuai dengan prinsip yang dianut dalam peraturan paten Venesia (1474) mengandung ketentuan yang mewajibkan si penemu untuk mendaftarkan penemuannya, sedangkan orang lain dilarang meniru atau menghasilkan produk yang mirip selama jangka waktu 10 tahun tanpa izin atau lisensi dan si penemu, mendorong kegiatan penemuan, imbalan yang wajar kepada si penemu dan hak si penemu atas hasil penemuannya.”[1]

Indonesia mengenal hak paten semasa dalam penjajahan Belanda yaitu diberlakukan octrooiwet 1910 S No. 33 YIS, S. 11- 33, S 22 - 54 yang mulai berlaku 1 Juli 1912. Setelah Indonesia merdeka UU Octroi ini dinyatakan tidak berlaku karena dirasakan tidak sesuai dengan suasana negara yang berdaulat. Penyebabnya adalah adanya ketentuan bahwa peranohonan octroi di wilayah Indonesia diajukan melalui kantor pembantu di Jakarta yang selanjutnya di teruskan di negeri Belanda.
Pemyataan tidak berlakunya UU Octroi ini tidak diteruskan dengan pembentukan UU Paten yang baru. Sebagai jalan keluarnya guna menampung permintaan paten dalarn negeri maka Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S. 5/41/4 B.N 55 yaitu memberikan upaya yang bersifat sementara, selanj utnya untuk menampung permintaan paten luar negeri, menteri kehakiman juga mengeluarkan pengumuman tertangga129 oktober 1953. No.J.G.I/2/17 B.N.53-91.
Istilah paten yang dipakai sekarang dalam peraturan hukum Indonesia adalah untuk menggantikan octroi yang berasal dari bahasa Belanda. Octroi ini berasal dari bahasa latin dari kata auctor lauctorizare. Tetapi pada perkembangan selanjutnya dalam hukum kita, istilah patenlah yang lebih memasyarakat. Istilah paten tersebut diserap dari bahasa Inggris yaitu “patent” di Perancis dan Belgia untuk menunjukkan pengertian yang sama paten dipakai istilah “brevet de inventoir”
Maksudnya diberikan paten ini agar setiap penemuan dibuka untuk kepentingan umum, guna kemanfaatan bagi masyarakat dan perkembangan tehnologi. Dengan terbukanya suatu penemuan yang baru maka memberi informasi yang diperlukan bagi pengembangan tehnologi selanjutnya berdasarkan penemuan tersebut, dan untuk memberi petunjuk kepada mereka yang berminat dan mengeksploitasi penemuan itu.
Kemudian apa yang dimaksud dengan paten itu, Wipo (World Intelectual Properti Organization), memberikan pengertian paten, yaitu :
“Hak yang diberikan pemerintah dan bersifat eksklusif. Perbuatan-perbuatan yang merupakan hak ekslusif dari si pemegang hak paten adalah produksi dari barang yang dipatenkan (manufacturing), penggunaan (using), dan penjualan (selling) dari barang tersebut, dan lain-lain perbuatan yang berkaitan dengan penjualan barang itu seperti mengimpor dan menyimpan (stocking)”[2]

Dalam pemberian paten ini tidak semua penemuan akan mendapatkannya, untuk mendapatkan paten suatu penemuan harus memiliki syarat substitutif tertentu yaitu kebaruan (novelty), bisa dipraktekkan dalam perindustrian (Industrial applicability) mempunyai nilai langkah inventif (inventifstep) dan juga mempunyai syarat formal.
“Secara hukum paten dapat diartikan adalah hak khusus yang diberikan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah kepada orang atau badan hukum yang mendapatkan suatu penemuan (invention) di bidang teknologi.”[3]

Di Indonesia paten diatur di dalam UU No 14 tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini dapat diketahui pengertian paten, yaitu hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang tehnologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dari hal tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur yang terpenting dari paten adalah orang yang berhak memperoleh paten adalah penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu itu. Hak paten ada karena diminta oleh si penemu, atau yang menerima lebih lanjut hak penemu.
Penemuan-penemuan yang dapat dimintakan perlindungan paten yaitu:
1.      Suatu cara baru untuk mengolah produk industri.
2.      Suatu mesin atau suatu alat tangan atau mekanis baru yang bertujuan mengolah produk industri.
3.      Suatu produk industri baru
4.      Penerapan cara-cara yang telah diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Kiranya penjelasan mengenai paten di atas sesuai dengan yang terjadi di Desa Batur, Ceper, Klaten yaitu dalam usaha pengecoran logam / baja yang produk dari barang yang dihasilkan dipatenkan (manufacturing) khususnya dalam bidang produk tiang dan kaps lampu penerangan jalan.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang produk barang yang dihasilkan dari pengecoran logam / baja yang terjadi di Desa Batur. Ceper, Klaten berupa tiang dan kaps lampu penerangan jalan yang telah dipatenkan maka penulis, terdorong untuk mengambil suatu judul skripsi : PERLINDUNGAN PATEN TERHADAP PROSES PENGECORAN LOGAM” (Studi di Desa Batur Ceper, Klaten).

B.     Pembatasan Masalah
Dalam penulisan skripsi ini penulis membatasinya hanya pada hak paten pada produk barang yang dihasilkan (manufacturing) dari usaha pengecoran logam yang terjadi di Desa Batur, Ceper, Klaten yaitu berupa tiang dan kaps lampu penerangan jalan.

C.    Rumusan Masalah
Rumusan yang penulis angkat dalam penulisan skripsi ini adalah :
1.      Bagaimanakah prosedur pemohonan paten pada proses pengecoran logam?
2.      Bagaimanakah perlindungan hukum pengecoran logam yang dipatenkan ?

D.    Tujuan Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis mempunyai tujuan adalah sebagai berikut:
1.      Penulis ingin mengetahui proses usaha pengecoran logam.
2.      Penulis ingin mengetahui perlindungan hukum pengecoran logam yang dipatenkan.
3.      Penulis ingin mengetahui akibat hukum perlindungan paten terhadap pengecoran logam bagi para pihak.

E.     Manfaat Penelitian
1.      Bagi ilmu pengetahuan
Dengan adanya penulisan skripsi ini, penulis harapkan dapat memberikan sumbangan dan masukan guna mengembangkan hukum khususnya hukum perdata
2.      Bagi masyarakat
Dengan adanya penulisan skripsi ini, penulis harapkan dapat membantu memecahkan masalah yang sedang dihadapi atau mungkin akan dihadapi.
3.      Bagi penulis
Untuk memenuhi syarat-syarat memperoleh gelar kesarjanaan disiplin ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.

F.     Metode Penelitian
Sesuai dengan judul dari penelitian ini maka penulis dalam mengadakan penelitian ini menggunakan beberapa metode sebagai berikut :
a.       Metode Pendekatan
Yuridis sosiologis, yaitu memaparkan tentang segala sesuatu tentang masalah yang diteliti dari norma-norma hukum, aspek-aspek hukum sehingga diketahui legalitas hukum dari masalah yang diteliti berdasarkan yang sering terjadi di masyarakat.
b.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian deskriptif yaitu untuk mengetahui dan memperoleh gambaran yang nyata tentang hak paten serta perlindungan hukumnya dari, produk usaha pengecoran logam / baja
c.       Bahan Penelitian
Dalam memperoleh data yang diperlukan penulis melakukan kegiatan sebagai berikut :
1.      Penelitian kepustakaan
Yaitu untuk memperoleh landasan sebagai data awal yang dipergunakan dalam penelitian lapangan yang bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan mengenai hak paten dari instansi yang berwenang, media massa dan orang-orang yang mengetahui tentang hak paten dalam industri pengecoran logam.
2.      Penelitian lapangan
Hal ini dilakukan agar penulis mendapat keterangan yang jelas tentang perlindungan paten, dengan cara terjun langsung mengamati responden untuk mendapatkan data yang sesungguhnya, seperti kenyataan yang ada.
Dalam penelitian ini data-data yang diperoleh dengan cara sebagai berikut :
a)      Lokasi penelitian
1)      Lokasi penelitian atau obyek adalah Desa Batur, Ceper, Klaten
2)      Subyek penelitian
Subyek penelitian yaitu pengusaha industri pengecoran logam Desa Batur, Ceper, Klaten dan para pembeli
b)      Interview (wawancara)
Mengadakan tanya jawab secara langsung untuk mendapatkan “keterangan yang lebih mendalam kepada pengusaha industri pengecoran logarn dan para pembeli.
c)      Observasi (pengamatan)
Mengadakan pengamatan langsung mengenai obyek dan subyek yang bersangkutan dengan penelitian
d)     Questioner
Mengadakan daftar pertanyaan kepada pengusaha industri pengecoran logam dan para pembeli.
d.      Teknik Pengambilan Sampel
Di dalam penulisan skripsi fill penulis menggunakan metode purposive random sampling, dimana tidak semua individu atau subyek dapat dijadikan sample, akan tetapi hanya sebagian saja yaitu pengusaha pengecoran logam / baja dan pembeli yang dapat menjelaskan mengenai perlindungan hukum paten dart usaha pengecoran logam atau baja di Desa Batur, Ceper, Klaten.
e.       Metode Analisis Data
Analisa data untuk mengungkapkan kebenaran yang diperoleh dari pengamatan sejumlah responden baik lesan maupun tertulis yang kemudian dipadukan dengan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan hak paten yang kemudian dianalisa dan ditarik suatu kesimpulan unbak menjawab permasalahan yang ada.

G.    Sistematika Skripsi
Di dalam menyusun skripsi ini, agar memudahkan pembaca untuk mengetahui isi yang terkandung didalam skripsi ini, maka diperlukan sistematika, yaitu sebagai berikut :
BAB I       PENDANULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
B.     Pembatasan Masalah
C.     Perumusan Masalah
D.    Manfaat Penelitian
E.     Metode Penelitian
F.      Sistematika Skripsi
BAB II     TINJAUAN PUSTAKA
A.    Tinjauan Tentang HAKI
1.      Pengertian HAKI
2.      Pengaturan HAKI
B.     Tinjauan Tentang Paten
1.      Pengertian Paten dan Pengaturan
2.      Ruang Lingkup Paten
3.      Prosedur Pendaftaran Paten
4.      Pelanggaran Terhadap Paten
5.      Penyelesaian Sengketa Paten
BAB III    HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.    Hasil Penelitian
1.      Bagaimanakan perlindungan hukum pengecoran logam yang dipatenkan
2.      Akibat hukum perlindungan paten terhadap pengecoran logam bagi para pihak.
B.     Pembahasan
1.      Bagaimanakan perlindungan hukum pengecoran logam yang dipatenkan
2.      Akibat hukum perlindungan paten terhadap pengecoran logam bagi para pihak.
BABIV     PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA




[1] Muhammad Djumhana dan R. Djubaedilah, Hak Milik Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 1993
[2] C.T.J. Simorangkir, Hak Cipta dan Paten, Cetakan Pertama, Djambatan, Jakarta, 1979
[3] Ibid, hal 110

Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke HP. 085725363887
KEMBALI KE HALAMAN AWAL  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar