BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sistem paten mulai berkembang di
daerah industri pada abad ke-14 dan ke-15 seperti di Italia dan Inggris. Hanya
saja sifatnya sangat sederhana dan bukan ditunjukkan atas suatu penemuan (unit vinding inventum) melainkan untuk
menarik para ahli luar negeri agar mengembangkan keahliannya di negara
pengundang. Jadi paten pada saat itu lebih semacam izin menetap.
“Namun pada saat itupun lebih
ada beberapa undang-undang yang hampir sesuai dengan prinsip yang dianut dalam
peraturan paten Venesia (1474) mengandung ketentuan yang mewajibkan si penemu
untuk mendaftarkan penemuannya, sedangkan orang lain dilarang meniru atau
menghasilkan produk yang mirip selama jangka waktu 10 tahun tanpa izin atau
lisensi dan si penemu, mendorong kegiatan penemuan, imbalan yang wajar kepada
si penemu dan hak si penemu atas hasil penemuannya.”[1]
Indonesia mengenal hak paten
semasa dalam penjajahan Belanda yaitu diberlakukan octrooiwet 1910 S No. 33
YIS, S. 11- 33, S 22 - 54 yang mulai berlaku 1 Juli 1912. Setelah Indonesia
merdeka UU Octroi ini dinyatakan tidak berlaku karena dirasakan tidak sesuai
dengan suasana negara yang berdaulat. Penyebabnya adalah adanya ketentuan bahwa
peranohonan octroi di wilayah Indonesia diajukan melalui kantor pembantu di
Jakarta yang selanjutnya di teruskan di negeri Belanda.
Pemyataan tidak berlakunya UU
Octroi ini tidak diteruskan dengan pembentukan UU Paten yang baru. Sebagai
jalan keluarnya guna menampung permintaan paten dalarn negeri maka Menteri
Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S. 5/41/4
B.N 55 yaitu memberikan upaya yang bersifat sementara, selanj utnya untuk menampung
permintaan paten luar negeri, menteri kehakiman juga mengeluarkan pengumuman
tertangga129 oktober 1953.
No.J.G.I/2/17 B.N.53-91.
Istilah paten yang dipakai
sekarang dalam peraturan hukum Indonesia adalah untuk menggantikan octroi yang
berasal dari bahasa Belanda. Octroi ini berasal dari bahasa latin dari kata
auctor lauctorizare. Tetapi pada perkembangan selanjutnya dalam hukum kita,
istilah patenlah yang lebih memasyarakat. Istilah paten tersebut diserap dari
bahasa Inggris yaitu “patent” di Perancis dan Belgia untuk menunjukkan
pengertian yang sama paten dipakai istilah “brevet de inventoir”
Maksudnya diberikan paten ini
agar setiap penemuan dibuka untuk kepentingan umum, guna kemanfaatan bagi
masyarakat dan perkembangan tehnologi. Dengan terbukanya suatu penemuan yang
baru maka memberi informasi yang diperlukan bagi pengembangan tehnologi selanjutnya
berdasarkan penemuan tersebut, dan untuk memberi petunjuk kepada mereka yang
berminat dan mengeksploitasi penemuan itu.
Kemudian apa yang dimaksud
dengan paten itu, Wipo (World Intelectual Properti Organization), memberikan
pengertian paten, yaitu :
“Hak yang diberikan pemerintah dan bersifat eksklusif. Perbuatan-perbuatan
yang merupakan hak ekslusif dari si pemegang hak paten adalah produksi dari
barang yang dipatenkan (manufacturing), penggunaan (using), dan penjualan
(selling) dari barang tersebut, dan lain-lain perbuatan yang berkaitan dengan
penjualan barang itu seperti mengimpor dan menyimpan (stocking)”[2]
Dalam pemberian paten ini tidak
semua penemuan akan mendapatkannya, untuk mendapatkan paten suatu penemuan
harus memiliki syarat substitutif tertentu yaitu kebaruan (novelty), bisa
dipraktekkan dalam perindustrian (Industrial applicability) mempunyai nilai
langkah inventif (inventifstep) dan juga mempunyai syarat formal.
“Secara hukum paten dapat diartikan adalah hak khusus yang
diberikan berdasarkan undang-undang oleh pemerintah kepada orang atau badan
hukum yang mendapatkan suatu penemuan (invention) di bidang teknologi.”[3]
Di Indonesia paten diatur di
dalam UU No 14 tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini dapat
diketahui pengertian paten, yaitu hak ekslusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya dibidang tehnologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dari hal tersebut di atas dapat
ditarik kesimpulan bahwa unsur yang terpenting dari paten adalah orang yang
berhak memperoleh paten adalah penemu atau yang menerima lebih lanjut hak
penemu itu. Hak paten ada karena diminta oleh si penemu, atau yang menerima
lebih lanjut hak penemu.
Penemuan-penemuan yang dapat
dimintakan perlindungan paten yaitu:
1.
Suatu cara baru untuk mengolah produk
industri.
2. Suatu
mesin atau suatu alat tangan atau mekanis baru yang bertujuan mengolah produk
industri.
3. Suatu
produk industri baru
4.
Penerapan cara-cara yang telah
diketahui untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Kiranya penjelasan mengenai
paten di atas sesuai dengan yang terjadi di Desa Batur, Ceper, Klaten yaitu
dalam usaha pengecoran logam / baja yang produk dari barang yang dihasilkan
dipatenkan (manufacturing) khususnya dalam bidang produk tiang dan kaps lampu
penerangan jalan.
Untuk mengetahui lebih lanjut
tentang produk barang yang dihasilkan dari pengecoran logam / baja yang terjadi
di Desa Batur. Ceper, Klaten berupa tiang dan kaps lampu penerangan jalan yang
telah dipatenkan maka penulis, terdorong untuk mengambil suatu judul skripsi :
PERLINDUNGAN PATEN TERHADAP PROSES PENGECORAN LOGAM” (Studi di Desa Batur Ceper,
Klaten).
B. Pembatasan
Masalah
Dalam penulisan skripsi ini
penulis membatasinya hanya pada hak paten pada produk barang yang dihasilkan
(manufacturing) dari usaha pengecoran logam yang terjadi di Desa Batur, Ceper,
Klaten yaitu berupa tiang dan kaps lampu penerangan jalan.
C. Rumusan
Masalah
Rumusan yang penulis angkat
dalam penulisan skripsi ini adalah :
1.
Bagaimanakah prosedur pemohonan paten
pada proses pengecoran logam?
2.
Bagaimanakah perlindungan hukum
pengecoran logam yang dipatenkan ?
D. Tujuan
Penelitian
Dalam penulisan ini, penulis
mempunyai tujuan adalah sebagai berikut:
1.
Penulis ingin mengetahui proses usaha
pengecoran logam.
2. Penulis
ingin mengetahui perlindungan hukum pengecoran logam yang dipatenkan.
3.
Penulis ingin mengetahui akibat hukum
perlindungan paten terhadap pengecoran logam bagi para pihak.
E. Manfaat
Penelitian
1.
Bagi ilmu pengetahuan
Dengan adanya penulisan skripsi ini, penulis harapkan dapat
memberikan sumbangan dan masukan guna mengembangkan hukum khususnya hukum
perdata
2.
Bagi masyarakat
Dengan adanya penulisan skripsi ini, penulis harapkan dapat
membantu memecahkan masalah yang sedang dihadapi atau mungkin akan dihadapi.
3.
Bagi penulis
Untuk memenuhi syarat-syarat memperoleh gelar kesarjanaan
disiplin ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
F. Metode
Penelitian
Sesuai dengan judul dari
penelitian ini maka penulis dalam mengadakan penelitian ini menggunakan
beberapa metode sebagai berikut :
a. Metode
Pendekatan
Yuridis
sosiologis, yaitu memaparkan tentang segala sesuatu tentang masalah yang
diteliti dari norma-norma hukum, aspek-aspek hukum sehingga diketahui legalitas
hukum dari masalah yang diteliti berdasarkan yang sering terjadi di masyarakat.
b. Jenis
Penelitian
Jenis
penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian
deskriptif yaitu untuk mengetahui dan memperoleh gambaran yang nyata tentang
hak paten serta perlindungan hukumnya dari, produk usaha pengecoran logam /
baja
c. Bahan Penelitian
Dalam
memperoleh data yang diperlukan penulis melakukan kegiatan sebagai berikut :
1. Penelitian
kepustakaan
Yaitu
untuk memperoleh landasan sebagai data awal yang dipergunakan dalam penelitian
lapangan yang bersumber dari berbagai peraturan perundang-undangan mengenai hak
paten dari instansi yang berwenang, media massa dan orang-orang yang mengetahui
tentang hak paten dalam industri pengecoran logam.
2. Penelitian
lapangan
Hal
ini dilakukan agar penulis mendapat keterangan yang jelas tentang perlindungan
paten, dengan cara terjun langsung mengamati responden untuk mendapatkan data
yang sesungguhnya, seperti kenyataan yang ada.
Dalam
penelitian ini data-data yang diperoleh dengan cara sebagai berikut :
a) Lokasi
penelitian
1) Lokasi
penelitian atau obyek adalah Desa Batur, Ceper, Klaten
2) Subyek
penelitian
Subyek
penelitian yaitu pengusaha industri pengecoran logam Desa Batur, Ceper, Klaten
dan para pembeli
b) Interview
(wawancara)
Mengadakan
tanya jawab secara langsung untuk mendapatkan “keterangan yang lebih mendalam
kepada pengusaha industri pengecoran logarn dan para pembeli.
c) Observasi
(pengamatan)
Mengadakan
pengamatan langsung mengenai obyek dan subyek yang bersangkutan dengan
penelitian
d) Questioner
Mengadakan
daftar pertanyaan kepada pengusaha industri pengecoran logam dan para pembeli.
d. Teknik
Pengambilan Sampel
Di
dalam penulisan skripsi fill penulis menggunakan metode purposive random
sampling, dimana tidak semua individu atau subyek dapat dijadikan sample, akan
tetapi hanya sebagian saja yaitu pengusaha pengecoran logam / baja dan pembeli
yang dapat menjelaskan mengenai perlindungan hukum paten dart usaha pengecoran
logam atau baja di Desa Batur, Ceper, Klaten.
e. Metode
Analisis Data
Analisa
data untuk mengungkapkan kebenaran yang diperoleh dari pengamatan sejumlah
responden baik lesan maupun tertulis yang kemudian dipadukan dengan peraturan
perundang-undangan tentang perlindungan hak paten yang kemudian dianalisa dan
ditarik suatu kesimpulan unbak menjawab permasalahan yang ada.
G. Sistematika
Skripsi
Di dalam
menyusun skripsi ini, agar memudahkan pembaca untuk mengetahui isi yang
terkandung didalam skripsi ini, maka diperlukan sistematika, yaitu sebagai
berikut :
BAB I PENDANULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
B. Pembatasan
Masalah
C.
Perumusan Masalah
D.
Manfaat Penelitian
E.
Metode Penelitian
F.
Sistematika Skripsi
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Tinjauan
Tentang HAKI
1. Pengertian
HAKI
2. Pengaturan
HAKI
B. Tinjauan
Tentang Paten
1. Pengertian
Paten dan Pengaturan
2. Ruang
Lingkup Paten
3. Prosedur
Pendaftaran Paten
4. Pelanggaran
Terhadap Paten
5. Penyelesaian
Sengketa Paten
BAB III HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.
Hasil
Penelitian
1. Bagaimanakan
perlindungan hukum pengecoran logam yang dipatenkan
2. Akibat
hukum perlindungan paten terhadap pengecoran logam bagi para pihak.
B.
Pembahasan
1.
Bagaimanakan perlindungan hukum
pengecoran logam yang dipatenkan
2.
Akibat hukum perlindungan paten
terhadap pengecoran logam bagi para pihak.
BABIV PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
[1]
Muhammad Djumhana dan R. Djubaedilah, Hak
Milik Intelektual, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 1993
[2]
C.T.J. Simorangkir, Hak Cipta dan Paten,
Cetakan Pertama, Djambatan, Jakarta, 1979
[3]
Ibid, hal 110
Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke HP. 085725363887
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar