Pencarian

SELAMAT DATANG

Skripsi TA, Tesis, PTK merupakan salah satu tugas akhir dari setiap mahasiswa S1 maupun S2 dalam rangka memperoleh Gelar Kesarjanaan sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan harus dipertahankan kebenarannya di hadapan Team Penguji.
Skripsi TA, Tesis, PTK pengerjaannya bersifat individual dan tidak dibenarkan menjiplak atau plagiat milik orang lain. Saya sangat tidak mendukung PLAGIAT!!
Namun demikian tidak dpat dipungkiri adanya contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat memperlancar proses pengerjaan tugas tersebut, karena dengan adanya contoh Skripsi TA, Tesis, PTK yang sudah jadi mahasiswa bisa memperoleh gambaran tentang tugas yang sedang dikerjakannya dan juga bisa memperoleh inspirasi.
Disamping itu, contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat digunakan sebagai pijakan / dasar untuk melakukan penelitian lanjutan, sehingga akan dihasilkan Skripsi TA, Tesis, PTK yang lebih sempurna.

Atas dasar itulah, kami berusaha membantu rekan-rekan menyediakan contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dari berbagai jurusan.
Disini juga saya sediakan makalah dan juga ebook buku2 penunjang dalam pembuatan tugas yang bisa didownload secara GRATIS.

Selamat berselancar di Blog kami, semoga apa yang anda cari ada disini, dan tugas yang sedang anda kerjakan dapat selesai dengan lancar.

Bila Judul Skripsi yang anda cari tidak ada di Blog ini, silahkan tanyakan langsung dengan sms ke HP 0856 0196 7147


SALAM SUKSES BUAT ANDA.


Link-Link DOWNLOAD GRATIS berada menyebar di Seluruh Katalog dan terus bertambah.

Kamis, 16 Februari 2012

Hk 280 : Penghibahan Sebagai Salah Satu Dasar Hukum Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah Di Kabupaten Karanganyar (Suatu Kajian Dari Sudut Hukum Agraria)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Indonesia sebagai salah satu negara yang sedang berkembang dan membangun di segala bidang tidak akan terlepas dari perkembangan perekonomian seperti negara berkembang lainnya. Pembangunan di segala bidang tersebut mempunyai tujuan meningkatkan produksi barang yang dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pembangunan ekonomi dengan tujuan tersebut butuh pembiayaan dengan prasarana yang memadai. Semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan ekonomi di Indonesia, maka semakin bertambah pula banyaknya tanah rakyat yang dipergunakan untuk keperluan kegiatan ekonomi.
Negara Indonesia sebagai negara demokrasi yang berkeadilan sosial maka pemanfaatan tanah untuk mencapai masyarakat adil, makmur dan sejahtera merupakan tujuan yang harus dilaksanakan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945. (Berita Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1946). Yaitu dalam pasal 33 ayat 3 yang berbunyi :
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.[1]

Semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan fungsi tanah maka semakin meningkat pula banyaknya tanah rakyat yang dipergunakan untuk keperluan kegiatan ekonomi. Peralihan hak milik atas tanah sangat beragam, yang antara lain dengan jual beli, sewa-menyewa, warisan, hibah dan lain-lain. Berkenaan dengan hal tersebut, sangatlah diperlukan adanya jaminan kepastian hukum dan kepastian hak dalam bidang pertanahan atau agraria.
Untuk penghibahan diatur dalam Stb. 1847 No. 23 tentang Burgerlijk Wet Book (BW) atau KUH Perdata Buku ke Tiga Titel X. Dan arti penghibahan menurut pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata adalah :
“Suatu persetujuan denganmana si penghibah diwaktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna keperluan si penerima hibah, yang menerima penyerahan itu”.[2]

Di dalam hukum perdata tidak mengakui hibah dengan bentuk-bentuk lain selain hibah dan orang yang masih hidup. Hibah hanyalah mengenai benda-benda yang sudah ada. Jika hibah itu meliputi benda-benda yang baru akan ada di kemudian hari, maka mengenai hibah tersebut akan menjadi batal.
Penghibahan ini digolongkan pada apa yang dinamakan perjanjian “dengan cuma-cuma”, dimana perkataan “dengan cuma-cuma” itu ditujukan pada hanya adanya prestasi dari satu pihak saja, sedang pihak yang lainnya tidak usah memberikan kontra prestasi sebagai imbalan. Perjanjian yang demikian juga dinamakan perjanjian “sepihak” (unilateral) sebagai lawan dari perjanjian “bertimbal-balik” (bilateral)[3]. Perjanjian pada umumnya adalah bertimbal balik, karena yang lazim adalah bahwa orang yang menyanggupi suatu prestasi karena dia akan menerima suatu kontra prestasi.
Perkataan “diwaktu hidupnya” si penghibah adalah untuk membedakan penghibahan ini dari pemberian-pemberian yang dilakukan dalam suatu testament (surat wasiat), yang baru akan mempunyai kekuatan dan berlaku sesudah si pemberi meninggal dunia. Dan setiap waktu selama si pemberi itu masih hidup, dapat dirubah atau ditarik kembali olehnya. Pemberian dalam testament ini dalam KUH Perdata dinamakan “hibah wasiat” yang diatur dalam hukum waris, sedangkan penghibahan menurut KUH Perdata adalah suatu perjanjian. Karena penghibahan menurut KUH Perdata tersebut adalah suatu perjanjian, maka sudah dengan sendirinya penghibahan tersebut tidak boleh ditarik kembali secara sepihak oleh si penghibah.
Setiap orang diperbolehkan memberi dan menerima sesuatu sebagai hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak cakap untuk menerima hibah tersebut.
Orang-orang yang tidak diperbolehkan untuk menerima hibah antara lain adalah :
1.      Orang-orang yang belum dewasa. (Pasal 1676 KUH Perdata)
2.      Penghibahan antara suami istri selama perkawinan, kecuali terhadap hadiah-hadiah atau pemberian-pemberian benda bergerak dan bertubuh yang harganya tidak, terlalu tinggi menurut kemampuan si penghibah. (Pasal 1677 KUH Perdata)
Didalam Undang-Undang Pokok Agraria (U UPA) pasal 19 memberikan muatan kepada Pemerintah untuk mengadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data fisik atau data yuridis obyek pendaftaran tanah yang telah terdaftar dimana pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan.[4]
Untuk pelaksanaan pendaftaran tanah yang diperoleh karena hibah disamping diatur dalam PP No. 24 tahun 1997 juga diatur dalam Peraturan Kepala BPN NO. 2 tahun 1992 tentang biaya pendaftaran tanah, yang jelas berlandaskan kepada Tap VIPR No. IV/MPR/1999 Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Bab IV Arah Kebijakan huruf H, (Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup No. 4) menyebutkan bahwa :
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.[5]

Selanjutnya untuk melaksanakan pendaftaran tanah tersebut tentunya memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang besar, serta membutuhkan peralatan dan tenaga ahli disamping peraturan perundang-undangan ikut menunjang terlaksananya pendaftaran tanah diseluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
Ketentuan wajib mendaftarkan hak milik atas tanah dan peralihannya yang terkandung di dalam Undang-Undang Pokok agraria (UUPA) tersebut secara tegas diatur dalam :
Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi :
“Hah milik, demikian setiap peralihannya, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lainnya harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang ada.”

Pasal 23 ayat 2 yang berbunyi :
“Pendaftaran termasuk dalam ayat 1 merupakan alat pembuk-tian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanan tersebut.”

Dari sedikit uraian diatas dapat kita lihat banyak masalah-masalah yang timbul dalam kaitannya dengan masalah penghibahan tanah, yang diantaranya adalah bagaimana peralihan hak milik atas tanah karena hibah, apakah akibat hukum dari penghibahan tersebut, hambatan-hambatan apa saja yang timbul dalam praktek penghibahan tanah.
Berdasarkan bunyi pasal 23 tersebut telah ditetapkan bahwa hak milik demikian pula setiap peralihannya, hapusnya dan pembebanannya dengan hak­hak lain harus didaftarkan. Hat ini dimaksudkan agar diperoleh kepastian hukum yang meliputi subyek hak, obyek hak dan mengenai status hak atas tanahnya. Dengan demikian jelaslah adanya kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pemegang hak untuk melaksanakan pendaftaran hak milik atas tanah yang dimilikinya.
B.     Alasan Pemilihan Judul
Dari sedikit uraian tentang latar belakang masalah diatas, cukup beralasan jika penulis memilih judul tentang: “Penghibahan Sebagai Salah Satu Hukum Untuk Memperoleh Hak Milik Atas Tanah di Kabupaten Karanganyar”. ( Suatu Kajian Dari Sudut Hukum Agraria ).
Adapun alasan penulis memilih judul tersebut antara lain :
1.      Penulis beranggapan bahwa judul tersebut merupakan masalah penting, karena hal ini berhubungan dengan usaha untuk meningkatkan penghasilan dan taraf hidup masyarakat knususnya penerima hibah sebagai landasan untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
2.      Penulis menaruh perhatian terhadap judul tersebut karena hal itu sangat berguna dalam meningkatkan pengetahuan dalarn praktek di masyarakat, sehingga ingin mengkaji secara mendalam tentang penghibahan sebagai salah satu dasar hukum untuk memperoleh hak milik atas tanah di Kabupaten Karanganyar.
3.      Penulis tertarik pada judul tersebut karena ingin mengungkapkan mengenai perjanjian hibah dan peralihan hak penghibahan tanah sebagai salah satu dasar hukum untuk memperoleh hak milik atas tanah dengan segala permasalahannya.
4.      Penulis memilih judul tersebut, karena penulis sendiri berdomisili di wilayah kabupaten Karanganyar, sehingga akan dapat mempermudah penelitian dan dapat mempersingkat waktu, tenaga serta biaya.
C.    Pembatasan Masalah
Untuk membatasi masalah dan mengarahkan penelitian agar terdapat pengkhususan terhadap masalah-masalah yang diteliti dan agar tidak menyimpang dari sasaran yang hendak dicapai serta tidak memberikan penafsiran yang lebih luas mengenai masalah yang akan penulis bahas, maka penulis perlu membatasi masalah sebagai berikut :
1.      Membahas tentang perjanjian dan peralihan hak penghibahan sebagai salah satu dasar hukum untuk memperoleh hak milik atas tanah.
2.      Akibat hukum dari penghibahan tanah di Kabupaten Karanganyar.
3.      Membatasi lokasi atau tempat diadakannya penelitian yaitu di Kabupaten Karanganyar.

D.    Perumusan Masalah
Untuk memudahkan dalam melakukan penelitian, maka perlu merumuskan masalah yang akan diteliti agar lebih terarah, sehingga sasaran dan tujuan dapat terwujud. Adapun permasalahan yang penulis sampaikan adalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana perjanjian dan peralihan hak penghibahan sebagai salah satu dasar hukum untuk memperoleh hak milik atas tanah di Kabupaten Karanganyar ?
2.      Apakah akibat hukum dari penghibahan tanah di Kabupaten Karanganyar?
3.      Apa saja yang menjadi kendala dalam praktek penghibahan tanah di Kabupaten Karanganyar, dan bagaimana cara mengatasinya?
E.     Tujuan Penelitian
Setiap kegiatan tentu mempunyai tujuan, demikian pula dengan penelitian. Tujuan penelitian harus dikembangkan dengan jelas agar orang lain mengetahui apakah sebenarnya yang hendak dicapai dalam penelitian tersebut. Dalam rangka mengadakan penelitian ini, penulis mempunyai tujuan sesuai dengan pembahasan skripsi ini, yaitu sebagai berikut :
1.      Untuk mendapatkan data-data yang berguna bagi penyusunan skripsi.
2.      Untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai perjanjian dan peralihan hak penghibahan sebagai salah satu dasar hukum untuk memperoleh hak milik atas tanah di Kabupaten Karanganyar.
3.      Untuk mengungkapkan permasalahan-permasalahan atau kendala-­kendala yang timbul dalam praktek penghibahan sebagai salah satu dasar hukum untuk memperoleh hak milik atas tanah di Kabupaten Karanganyar dan bagaimana cara mengatasinya.
4.      Untuk mengembangkan daya penalaran dan berfikir secara lebih dekat bagi penulis dalam bidang penelitian mengenai penghibahan sebagai salah satu dasar hukum untuk memperoleh hak milik atas tanah, serta untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang penulis peroleh selama dalam perkuliahan.


[1] Undang-Undang Dasar 1945 dan Butir-Butir Pancasila, PT. Pabelan, Surakarta,1992, hal. 9.
[2] R. Subekti dan R. Tjitrosudibiyo, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Parairuta. Jakarta, 1990, hal. 305.
[3] R. Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni: Bandung, 1977, hal. 100.
[4] DEPKEH, Bacaan Bagi Keluarga Sadar Hukum, Jakarta, DEPKEH RI, 1998, hal.185.
[5] Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999, Garis-Garis Besar Haluan Negara, Sinar Grafika, Jakarta, Hal.36.

DAFTAR PUSTAKA
C.S.T Kansil, Pengantar Ilmu Huhim dan Tata Hukur;t Indonesia, Balai Pustaka: Jakarta, 1986.
DEPhEH, Bacaan Bagi Keluarga Sadar Hukum, DEPKEH Pd, Jakarta, 1993
H. Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam, Attahiriyail: Jakarta, 1995. Helmi Karim, Fiqh Uuamatah, Rajawali Press: Jakarta, 1993.
Ketetapan NIPR No. IV/VIPR,% 1999, Garis-Garis Besar #ialacart tVegara, Sinar Grafika:
Jakarta,1999.
M. Yahya Harapan, Segi-segi Hukum Perjanjian, Bandung: Alumni, 1982.
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bak-ti: Bandung,1992.
R. Subekti dan R. "I jitrosudibiyo, liitab Flttdang Undang Huicurrc Perdata, Pradn_ya
Paramita: Jakarta, 1990.
R. Suryatin, Hukum Ikatan, Pradnya Paramita: Jakarta, 1981.
Sutrisno Hadi, Afetodologi Reasearch I, Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM: Yogyakarta, 1984.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press: Jakarta, 1984. UUndang-Undang Dasar 1945 dan Butir-Butir Pancasila, PT. Pabelan: Surakarta, 1992


Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke HP. 085725363887   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar