ABSTRAK
xxxxxxxxxxx "Kualitas Pelayanan Kantor Pertanahan
Kabupaten Sleman Setelah Reformasi Pertanahan 1998", Skripsi, Jurusan Ilmu
Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sebelas Maret,
Surakarta, 2002, 103 halaman
Tanah
sangat erat hubungannya dengan kehidupan manusia. Semua orang memerlukan tanah
tidak hanya ketika dia hidup, matipun manusia memerlukan tanah. Tanah memang
merupakan kebutuhan yang mendasar bagi manusia. Menyadari akan pentingnya
tanah, pemerintah kemudian membentuk suatu lembaga nondepartemen yang
menyelenggarakan dan mengembangkan administrai pertanahan., yaitu Badan
Pertanahan Nasional. Lembaga ini terbentuk berdasar Keputusan Presiden No. 26
tahun 1988. BPN ini dalam melaksanakan tugas operasional bidang pertanahan di
tiap kabupaten maupun kota maka dibentuklah kantor pertanahan.
Kantor
Pertanahan merupakan salah satu organisasi publik. Sehingga tugas utamanya
yaitu melayani masyarakat. Untuk itulah maka kepuasan masyarakat harus
diperhatikan. Terkait dengan kepuasan masyarakat ini, kantor pertanahan banyak
mendapat sorotan masyarakatdalam penyelesaian pensertifikatan tanah. Hal ini
terkait dengan pelayanan yang berbelit, biaya yang tinggi, dan waktu yang lama
dalam penyelesaian permohonan. Budaya ini yang menyebabkan masyarakat malas
berhubungan dengan kantor pertanahan.
Penelitian
mengenai Kualitas Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Setelah
Reformasi Pertanahan 1998 ini bertujuan untuk mengetahui Kualitas Pelayanan
Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Setelah Reformasi Pertanahandalam pembuatan
sertifikat tanah. Tujuan lain yaitu untuk mengetahui faktor yang berperan dalam
menentukan kualitas pelayanan dalam pembuatan sertifikat tanah di Kantor
Pertanahan Kabupaten Sleman Setelah Reformasi Pertanahan 1998.
Penelitian
ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Dalam penelitian ini penyusuri
menekankan pada tiga aspek yaitu pertama aspek keberadaan organisasi pelaksana
pelayanan meliputi jumlah personalia, peraturan yang melandasi, keteraturan
pelayanan, ketepatan dan kecepatan, dan asas desentralisasi. Kedua aspek
kemampuan pelaksana pelayanan meliputi tingkat pendidikan dan ketrampilan,
kesadaran tugas dan tanggung jawab, pengalaman kerja, dan pemahaman aparat
terhadap pelayanan yang sesuai masyarakat. Ketiga aspek sarana penunjang
pelayanan meliputi jumlah sesuai beban kerja, jenis sesuai kebutuhan, dan
fasilitas penunjang pelayanan. Untuk faktor yang berperan dalam menentukan
kualitas pelayanan adalah faktor pendapatan aparat. Teknik pengumpulan data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara kepada pihak-pihak yang
dapat memberikan informasi yang diperlukan, observasi langsung, dan
dokumentasi. Untuk menjamin validitas data penyusun menggunakan teknik
triangulasi data sumber, dan analisa penelitian yang digunakan adalah analisa
model interaktif.
Dan
penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa Kualitas Pelayanan Kantor
Pertanahan Kabupaten Sleman Setelah Reformasi Pertanahan 1998 kurang memuaskan
masyarakat. Hal ini diketahui dari banyaknya keluhan masyarakat terkait dengan
prosedur pelayanan yang sifatnya negatif, waktu penyelesaian permohonan yang
tidak sesuai aturan, banyaknya pungutan liar, masalah pengukuran, dan masalah
fasilitas yang disediakan seperti kamar kecil yang berbau, tempat parkir yang
kurang memadai, tidak adanya kantin, dan tidak adanya telepon umum. Sedang
faktor yang berperan dalam menentukan kualitas pelayanan adalah faktor
pendapatan aparat yang relatif kecil . Faktor ini yang menyebabkan terjadinya
banyaknya pungutan liar dalam pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan
Kabupaten Sleman.
DAFTAR PUSTAKA
Budi Harsono, Hukuin
Agraria Indonesia : Sejarah Pernbentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi, dan
Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 1999.
Fandy Tjiptono, Prinsip
prinsip Total Quality Service, Andi Offset, Yogyakarta, 1997.
, Total Quality Management, Andi
Offset, Yogyakarta, 1996.
Hadari Nawawi & Mimi
Martini, Penelitiun Terapan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta,
1996.
HAS Moenir, Manajernen
Pelayanan Umum di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta, 1998.
H.B Sutopo, Pengurnpulun
Data dan Model Analisis Penelitian Kuulitutif, UNS Press, Surakarta, 1988.
Istomo Gatot N, Himpunan
Lengkap dan peraturan- peraturan Kepegawaian Negara, P.T Karya Nusantara,
Jakarta, 1982.
Lexy Moleong, Metode Penelitian
Kualitatif, Rosdakarya Bandung, 1995.
Masri Singarimbun & Sofian
Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1995.
Mudjiono, Hukum Agraria, Liberty,
Yogyakarta, 1992.
Parlindungan, Pendaftaran Tanah
di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1999.
Sanapiah Faisal, Format-
format Penelitian Sosial, P.T Raja Grafindo Persada, Jakarta,1999.
W.J.S Poerwodarminto, Kamus
Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1976.
Zulian Yamit, Manajemen Kualitas
: Produksi dan jasa, Ekonisia, Yogyakarta, 2001.
AT Saxena, Peningkatan
Produktivitas Tata Laksana Pemerintah, Prisma, Edisi 11, 1986.
Hidayat, Konsep Dasar dan
Pengertian Produktivitas Serta Interpretasi Hasil Pengukurannya, Prisma, Edisi
11, 1986.
Hidayat & Sucherly, Peningkatan
Produktivitas Organisasi Pemerintah dan Pegawai Negeri, Prisma, Edisi
12,1986.
M. Dawam Raharjo, Birokrasi
yang Ambivalen dan Tuntutan Pelayanan, Prisma, Edisi 12, 1986.
Sofian Effendi, Pelayanan
Publik, Pemerataan dan Administrasi Negara Baru, Prisma, Edisi 12, 1986.
ling Nursalim, Pergeseran
Peran Pemerintah, Kedaulatan Rakyat, 9 November 1999.
Nur Achmad Affandi, Pajak
Retribusi dan Pelayanan Publik, Kedaulatan Rakyat, 18 Juli 2001.
, Urxenitas Mutu Pelayanan
Masyarakat, Kedaulatan Kakyat, 9 Mei 2001.
Suranto, Identifikasi
Problem Pelayanan Publik dan Solusinya, Kedaulatan Rakyat, 12 Juni 2001.
Melanggar Politik Pertahanan
harus 'Out' dari BPD Sleman, Kedaulatan Rakyat, 9 Mei 2001.
Reformasi Pertanahan?Ah,
Teori..., Republika, 29 Mei 1999.
Undang-undang Dasar 1945.
Instruksi Menteri Negara
Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1998.
Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke HP. 085725363887
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar