BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan merupakan investasi
dalam pengembangan sumber daya manusia
dan dipandang sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat yang ingin maju.
Komponen-komponen sistem pendidikan yang mencakup sumber daya manusia dapat digolongkan
menjadi dua yaitu: tenaga kependidikan
guru dan nonguru . Menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional menyatakan, ”komponen-komponen sistem pendidikan yang
bersifat sumber daya manusia dapat digolongkan menjadi tenaga pendidik dan
pengelola satuan pendidikan ( penilik, pengawas, peneliti dan pengembang
pendidikan ).” Tenaga gurulah yang mendapatkan perhatian lebih banyak di antara
komponen-komponen sistem pendidikan. Besarnya perhatian terhadap guru antara
lain dapat dilihat dari banyaknya kebijakan khusus seperti kenaikan tunjangan
fungsional guru dan sertifikasi guru.
Usaha-usaha untuk mempersiapkan guru menjadi profesional
telah banyak dilakukan. Kenyataan menunjukkan bahwa tidak semua guru memiliki
kinerja yang baik dalam melaksanakan tugasnya. “Hal itu ditunjukkan dengan
kenyataan (1) guru sering mengeluh kurikulum yang berubah-ubah, (2) guru sering
mengeluhkan kurikulum yang syarat dengan beban, (3) seringnya siswa mengeluh
dengan cara mengajar guru yang kurang menarik, (4) masih belum dapat dijaminnya
kualitas pendidikan sebagai mana mestinya” (Imron, 2000:5).
Berdasarkan
kenyataan begitu berat dan kompleksnya tugas serta peran guru tersebut, perlu
diadakan supervisi atau pembinaan terhadap guru secara terus menerus untuk
meningkatkan kinerjanya. Kinerja guru perlu ditingkatkan agar usaha membimbing
siswa untuk belajar dapat berkembang.
”Proses
pengembangan kinerja guru terbentuk dan terjadi dalam kegiatan belajar mengajar
di tempat mereka bekerja. Selain itu kinerja guru dipengaruhi oleh hasil
pembinaan dan supervisi kepala sekolah” (Pidarta, 1992:3). Pada pelaksanaan KTSP menuntut kemampuan baru pada
guru untuk dapat mengelola proses pembelajaran secara efektif dan efisien. Tingkat produktivitas sekolah dalam
memberikan pelayanan-pelayanan secara efisien kepada pengguna ( peserta didik,
masyarakat ) akan sangat tergantung pada kualitas gurunya yang terlibat
langsung dalam proses pembelajaran dan
keefektifan mereka dalam melaksanakan tanggung jawab individual dan
kelompok.
Direktorat Pembinaan SMA
(2008:3) menyatakan ”kualitas pendidikan sangat ditentukan oleh kemampuan
sekolah dalam mengelola proses pembelajaran, dan lebih khusus lagi adalah
proses pembelajaran yang terjadi di kelas, mempunyai andil dalam menentukan
kualitas pendidikan konsekuensinya, adalah guru harus mempersiapkan
(merencanakan ) segala sesuatu agar proses pembelajaran di kelas berjalan
dengan efektif”.
Hal ini berarti bahwa guru
sebagai fasilitator yang mengelola proses pembelajaran di kelas mempunyai andil
dalam menentukan kualitas pendidikan. Konsekuensinya adalah guru harus
mempersiapkan ( merencanakan) segala sesuatu agar proses pembelajaran di kelas
berjalan dengan efektif.
Perencanaan pembelajaran merupakan
langkah yang sangat penting sebelum pelaksanaan pembelajaran. Perencanaan yang
matang diperlukan supaya pelaksanaan pembelajaran berjalan secara efektif. Perencanaan pembelajaran
dituangkan ke dalam Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau beberapa
istilah lain seperti desain pembelajaran, skenario pembelajaran. RPP memuat KD,
indikator yang akan dicapai, materi yang akan dipelajari, metode pembelajaran, langkah
pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar serta penilaian.
Guru harus mampu
berperan sebagai desainer (perencana), implementor (pelaksana), dan evaluator
(penilai) kegiatan pembelajaran. Guru merupakan faktor yang paling dominan
karena di tangan gurulah keberhasilan pembelajaran dapat dicapai. Kualitas
mengajar guru secara langsung maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kualitas
pembelajaran pada umumnya. Seorang guru dikatakan profesional apabila (1) serius melaksanakan tugas profesinya, (2)
bangga dengan tugas
profesinya, ( 3) selalu menjaga dan berupaya meningkatkan kompetensinya,
(4) bekerja dengan sungguh tanpa
harus diawasi, (5)
menjaga nama baik
profesinya, (6) bersyukur atas imbalan yang diperoleh dari profesinya.
Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 2005 tentang 8 Standar Nasional
Pendidikan menyatakan standar proses merupakan salah satu SNP untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah yang mencakup: 1) Perencanaan proses
pembelajaran, 2) Pelaksanaan proses pembelajaran, 3) Penilaian hasil
pembelajaran, 4) dan pengawasan proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran
meliputi Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Silabus dan RPP dikembangkan oleh
guru pada satuan pendidikan . Guru pada
satuan pendidikan berkewajiban menyusun Silabus dan RPP secara lengkap dan
sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat
dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Masalah
yang terjadi di lapangan masih ditemukan adanya guru (baik di sekolah negeri
maupun swasta) yang tidak bisa memperlihatkan
RPP yang dibuat dengan alasan ketinggalan di rumah dan bagi guru yang
sudah membuat RPP masih ditemukan adanya
guru yang belum melengkapi komponen tujuan pembelajaran dan penilaian (soal,
skor dan kunci jawaban), serta langkah-langkah kegiatan pembelajarannya masih
dangkal. Soal,
skor, dan kunci jawaban merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pada
komponen penilaian ( penskoran
dan kunci jawaban) sebagian besar guru tidak lengkap membuatnya dengan alasan
sudah tahu dan ada di kepala. Sedangkan pada komponen tujuan pembelajaran, materi ajar,
metode pembelajaran, dan sumber belajar sebagian besar guru sudah membuatnya. Masalah yang lain yaitu sebagian
besar guru khususnya di sekolah swasta belum mendapatkan pelatihan pengembangan
RPP. Selama ini guru-guru yang mengajar di sekolah swasta sedikit/jarang
mendapatkan kesempatan untuk mengikuti berbagai Diklat Peningkatan
Profesionalisme Guru dibandingkan sekolah negeri. Hal ini menyebabkan banyak
guru yang belum tahu dan memahami penyusunan/pembuatan RPP secara baik/lengkap.
Beberapa guru mengadopsi RPP orang lain. Hal ini peneliti ketahui pada saat mengadakan supervisi akademik (supervisi
kunjungan kelas) ke sekolah binaan. Permasalahan tersebut berpengaruh besar
terhadap pelaksanaan proses pembelajaran.
Dengan keadaan demikian, peneliti sebagai
pembina sekolah berusaha untuk memberi
bimbingan berkelanjutan pada guru dalam menyusun RPP secara lengkap sesuai
dengan tuntutan pada standar proses dan standar penilaian yang merupakan bagian
dari standar nasional pendidikan. Hal itu juga sesuai dengan Tupoksi peneliti
sebagai pengawas sekolah berdasarkan
Permendiknas No.12 Tahun 2007
tentang enam standar kompetensi pengawas sekolah yang salah satunya
adalah supervisi akademik yaitu membina guru.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
harus dibuat agar kegiatan pembelajaran berjalan sistematis dan mencapai tujuan
pembelajaran. Tanpa Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran, biasanya pembelajaran menjadi tidak terarah. Oleh karena
itu, guru harus mampu menyusun RPP dengan lengkap berdasarkan silabus yang
disusunnya. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sangat penting bagi seorang
guru karena merupakan acuan dalam melaksanakan
proses pembelajaran.
B. Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka
masalah-masalah yang muncul dapat diidentifikasikan sebagai berikut.
1. Guru banyak yang belum paham dan termotivasi
dalam menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan lengkap.
2. Sebagian besar guru belum mendapatkan pelatihan pengembangan KTSP.
3. Ada guru yang tidak bisa memperlihatkan RPP yang dibuatnya dengan
berbagai alasan.
4. RPP yang dibuat guru komponennya belum
lengkap/ tajam khususnya pada komponen langkah-langkah pembelajaran dan
penilaian.
5. Guru banyak yang mengadopsi RPP orang lain.
C. Pembatasan Masalah
Dari lima masalah yang diidentifikasikan
di atas, masalahnya dibatasi menjadi:
1. Guru belum paham dalam menyusun RPP.
2. RPP yang dibuat guru belum lengkap.
D. Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang, identifikasi, dan pembatasan
masalah di atas, diajukan rumusan
masalah sebagai berikut.
Apakah dengan
bimbingan berkelanjutan akan dapat
meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun RPP ?
E. Pemecahan Masalah/Tindakan
1. Peneliti
mencoba untuk mengambil tindakan dengan memberi penjelasan dan bimbingan
berkelanjutan serta arahan kepada
guru tentang pentingnya seorang guru membuat RPP secara lengkap. Dengan
bimbingan berkelanjutan diharapkan guru termotivasi dalam menyusun RPP dengan
lengkap dan dapat digunakan sebagai acuan atau panduan dalam mengajar, agar SK
dan KD yang terdapat dalam standar isi
dapat tersampaikan semua karena sudah ada dalam RPP yang dibuat oleh
guru. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada siklus pertama.
2. Peneliti mencoba untuk melihat proses
peningkatan kemampuan guru dalam menyusun
RPP melalui instrument proses yang telah dirancang yaitu berupa lembar observasi/pengamatan komponen
RPP yang memuat sebelas komponen yaitu: 1) identitas mata pelajaran, 2) standar
kompetensi, 3) kompetensi dasar, 4) indikator pencapaian kompetensi, 5) tujuan
pembelajaran, 6) materi ajar, 7) alokasi
waktu, 8) metode pembelajaran, 9)
kegiatan pembelajaran, 10) sumber belajar dan 11) penilaian hasil belajar (
soal, skor dan kunci jawaban ), untuk melihat apakah guru sudah membuat RPP
dengan lengkap. Hal itu nanti akan dibuktikan dengan melihat RPP
yang dibuat oleh guru. Terjadi peningkatan atau tidak pada siklus ke-2.
F. Tujuan
Penelitian
Penelitian
Tindakan Sekolah (PTS) ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam
menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran melalui bimbingan berkelanjutan di
sekolah binaan (swasta) Kabupaten Sambas.
G. Manfaat
Penelitian
Penelitian
Tindakan Sekolah (PTS) ini diharapkan dapat memberikan manfaat
1. Manfaat bagi peneliti
a. Meningkatkan kemampuan profesionalisme
peneliti untuk melakukan penelitian tindakan sekolah sesuai dengan permasalahan
yang dihadapi di sekolah binaan peneliti.
b. Meningkatkan kemampuan peneliti dalam menyusun serta menulis laporan dan artikel ilmiah.
c. Sebagai motivasi bagi
peneliti dalam membuat
karya tulis ilmiah.
d. Hasil penelitian ini dapat
digunakan oleh peneliti sebagai syarat
untuk kenaikan golongan ke- IV b.
e. Dengan adanya pengalaman menulis,
dapat memberikan bimbingan kepada teman-teman pengawas dan guru yang akan menulis.
f. Hasil penelitian ini digunakan
peneliti sebagai evaluasi terhadap guru dalam menyusun RPP yang selanjutnya
akan digunakan sebagai bahan pembinaan kepada guru di sekolah binaan.
2. Manfaat bagi sekolah
a. Akan berdampak adanya peningkatan
administrasi guru pada KBM yang lebih lengkap.
b. Dapat meningkatkan kualitas
pendidikan karena Standar Kompetensi
dan Kompetensi Dasar
sudah tersampaikan.
3. Manfaat bagi guru
a. Dapat meningkatkan kompetensi dalam membuat RPP dengan lengkap serta menciptakan kesadaran guru tentang
tanggung jawabnya terhadap pelaksanaan tugasnya.
b. Sebagai panduan dan arahan dalam
mengajar sehingga apa yang diinginkan
dalam standar isi dapat tersampaikan.
4. Manfaat bagi siswa
a. Adanya kesiapan belajar, keseriusan , keingintahuan, dan semangaat
belajar tinggi terhadap pelajaran.
b. Siswa lebih percaya diri
dalam mengikuti proses pembelajaran sehingga
tercapai target kompetensinya.
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar