Pencarian

SELAMAT DATANG

Skripsi TA, Tesis, PTK merupakan salah satu tugas akhir dari setiap mahasiswa S1 maupun S2 dalam rangka memperoleh Gelar Kesarjanaan sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan harus dipertahankan kebenarannya di hadapan Team Penguji.
Skripsi TA, Tesis, PTK pengerjaannya bersifat individual dan tidak dibenarkan menjiplak atau plagiat milik orang lain. Saya sangat tidak mendukung PLAGIAT!!
Namun demikian tidak dpat dipungkiri adanya contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat memperlancar proses pengerjaan tugas tersebut, karena dengan adanya contoh Skripsi TA, Tesis, PTK yang sudah jadi mahasiswa bisa memperoleh gambaran tentang tugas yang sedang dikerjakannya dan juga bisa memperoleh inspirasi.
Disamping itu, contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat digunakan sebagai pijakan / dasar untuk melakukan penelitian lanjutan, sehingga akan dihasilkan Skripsi TA, Tesis, PTK yang lebih sempurna.

Atas dasar itulah, kami berusaha membantu rekan-rekan menyediakan contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dari berbagai jurusan.
Disini juga saya sediakan makalah dan juga ebook buku2 penunjang dalam pembuatan tugas yang bisa didownload secara GRATIS.

Selamat berselancar di Blog kami, semoga apa yang anda cari ada disini, dan tugas yang sedang anda kerjakan dapat selesai dengan lancar.

Bila Judul Skripsi yang anda cari tidak ada di Blog ini, silahkan tanyakan langsung dengan sms ke HP 0856 0196 7147


SALAM SUKSES BUAT ANDA.


Link-Link DOWNLOAD GRATIS berada menyebar di Seluruh Katalog dan terus bertambah.

Rabu, 18 Januari 2012

Hk 277 : Perkawinan Adat Melayu Dalam Struktur Masyarakat Yang Komplek Di Kecamatan Tebing Tinggi Propinsi Riau

BAB I
PENDAHULUAN

1.      LATAR BELAKANG MASALAH
Adanya tata, tertib hukum perkawinan antara masyarakat yang satu dengan yang lain berbeda, antara suku bangsa yang satu dengan yang lain juga berbeda Selain itu penulis sangat tertarik dengan masalah-masalah perkawinan adat, maka dari itulah penulis ingin mengetahui dengan melalui suatu penelitian untuk memperoleh data tentang perkawinan Adat melayu sebagai salah satu Upacara Adat di Indonesia
Perkawinan sebagai suatu perbuatan manusia yang lazim dan merupakann perbuatan hukum karena perkawinan suatu naluriah atan kodrat alam. Bahwa antara laki-laki dan perempuan akan muncul perasaan saling tertarik, itu disebabkan karena rasa keimanan kepada Tuhan dan tuntutan kewajiban dari ajan agama dan tuntutan itulah secara logis akan dikataka untuk membentuk ikatan lahir batin dengan tujuan menciptakan keluaga yang rukun, bahagia sejahtera dan abadi.
Tuhan telah menciptakan segala makhluk dimuka bumi ini dengan berpasang-pasangan agar generasi berikutnya bisa menyambung dan meneruskan cita- cita. Dalam Islam, perkawinan memang diatur, sebab perkawinan akan menghasilkan keturunan yang bisa meneruskan pemeliharaa dunia dan sisinya, seperti dalam surat an-Nur : ayat 321
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami dibantu agar mereka dapat kawin) dari hama- hamba sahayamu yang laki- laki dan hahamba- hamba yang peremuan. Jika mereka miskin Allah akan mamampukan mereka dengan karunia-Nya Dan Allah Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui".[1]

Pada masa ini Negara Indonesia telah mempunyai Undang-undang No 1 Tahun l974 tentang perkarwinan yang merupakan hukum Nasional yang berlaku bagii semua warga Negara Republik Indonesia " la merupakan  hasil legeslatif yang pertama yang memberikan gambaran nyata tentang kebenaran dasar atas kejiwaan dan budaya Bhinneka Tuitngal Ika".[2] Di sini kita dapat melihat bahwa Negara Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, adat istiadat. Adat istiadat itu sangat berbeda beda dan beragam khususnya hukum Perkawinan Adat yang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu bangsa yang merdeka dan bersatu dalam satu Ideologi yaitu Pancasila
Walaupun kita telah mempunyai Undang-undang Perkawinan, pada pelaksanaan Perkawinan dalam masyarakat tidak terlepas dari pengaruh Hukum Adat sebagai hukum yang masih hidup dan tidak tertulis dalam penmdang-undangan Negara
Bila terjadi permasalahan mengenai perkawinan dalam masyarakat maka dapat diselesaikan menurut Undang-Undang tersebut tapi bila timbul masalah dalam masyarakat yang tidak mampu diselesaikan, maka akan diselesaikan berdasarkan hukum adat yang bersangkutan hukum perkawinan ini merupakan bagian dari hukum sekaligus Sebagai dasar untuk mengurahkan masyarakat yang datang.

2.      ALASAN MEMILIH JUDUL
Dalan pembuatan skripsi ini pennlis sengaja mengarnbil judul " Perkawinan Adat Melayu dalam Struktur Masyarakat yang Komplek di Kacamatan Tebing Tinggi Propinsi Riau." Hal ini akan dibahas bagaimana melayu mengenal perirkawanan. Adapun alasan yang mendorong penulis menulis judul ini  adalah sebagai berikut:
1.      Penulis bertempat tinggal di lingkungau suku melayu sehinga mempermudah penulis untuk mencari data yang akan diperlukan dalam penulisan skripsi
2.      Karena perkawinan merupakan masalah penting dalam kehidupan manusia dan dilihat dari Undang-Undang No 1 Tahun l974, hukum adat dan hukum Islam
3.      Penulis ingin mengetahui masalah hukum adat khususnya, mengenai hukum perkawinan
4.      Dalam masyarakat Indonesia masih tetap berlaku hukum adat sesuai dengan daerahnya masing-masing yang merupakan warisan dari nenek moyang.
Sesuai dangan alasan itu penulis mengajak masyarakat khususnya mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengkaji dan mempelajari hukum adat khususnya hukum perkawinan adat yang berlaku sekarang iiu. Sehingga dengan tulisan ini membahas. hukum perkawinan adat Melayu di Kecamatan Tebing Tinggi serta, menambah pengatahuan bagi siapa saja yang membacanya.

3.      TUJUAN DAN MANPAAT PENELITIAN
a.       tujuan penelitian
Tujuan penelitian adalah sesuatu yang ingin dicapai melalui penelitian terdahulu. adapun tujuannya sebagai berikut:
1.       Untuk mengetahui lan,gkah-langkah yang harus dilaksanakan sebelum perkawinan menurut Adat Melayu.
2.       Untuk melihat dan mengetahui secara mendalam upacara perkawinan adat pada pasangan natar suku
3.       Ingin mengetahui hubungan kekarabatan yang berlaku sekelah pasangan antar suku setelah menikah.
b.      manfaat Penelitian
1.      Dari hasil penelitian ini yang dituangkan dalam bantuk skripsi diharapkan dapat memberi manfaat yang sebesarnya bagi penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.
2.      Untuk mencari dan mengumpulkan data-data yang diperlukan guna menyusun skripsi sebagai salah satu persyaratan untuk menyelesaikan study dalam ilmu hukum di fakultas Hukum
3.      Dapat menambah dan memberi informasi tentang hukum perkawinan Adat khususnya yang tardapat di dalam wilayah kalurahan Selat Panjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Propinsi Riau.

4.      PEMBATASAN MASALAH
Pembatasan masalal: ini sebenarnya mempunyaa upayaa untuk mengkhususkan pembahasan suatu masalah. Dengan demikian diharapkan bahwa membahas suatu permasalahan tidak terjadi pelampauan garis batas yang ditentukan dapat menyimpang pokok  permasalahan.
Karena itu ruang lingkup pembahasan sengaja penulis batasi guna menuju pada sasaran judul di atas, kemudian dalam hal ini penulis membatasi pada masalah
1.                 Dalam penelitian ini penulis membatasi lokasi penelitian di tempat diadakannyapenelitian di Selat Panjang Selatan.
2.                 Penelitian ini menguraikan pelaksanaan Perkawinan Adat itu dari lamaran hingga dicatatnya di Kantor Urusan Agama khususnya pada perkawinan Antar Suku

5.      PERUMUSAN MASALAH
Agar perkawinan ini lebih terarah dan mencapai tujuan yang diharapkan, maka dipandang perlu untuk mengadakan perumusan masalah. o1eh karena itu penmasalahan yang akan penulis bahan dapat merumuskan sebagai berikut :
1.           Bagaimana langkah- langkah yang harus dilakukan sebelum perkawinan menturut Adat melayu di Kecamatan Tebing Tinggi?
2.           Bagaimana pra perkawinan Adat Melayu dalam perkawinan antar suku?
3.           Bagaimana hubungan kekerabatannya setelah pasangan antar suku menikah?

6.      METODE PENELITIAN
Menurut Sutrisno Hadi Penelitian dapat diartikan “sebagai  usaha menentukan mengembangkan dna menguji kebenaran”.[3] Dalam suatu panalitian baik normatif maupua sosiolgi yang merupakan cara untuk meneliti suatu masalah dengan cara meugumpulkan data dari masalah yang diteliti. Dalam memecahkan masalah yang dihadapi, penulis memakai jenis Penilitian Deskriptif yaitu : Penelitian yang di maksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya[4]
1.      Teknik Pengumpulan Data
a.       Study kepustakaan
Dalam hal ini penulis akan mampelajari buku-buku serta, berpedoman dengan peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan hukum perkawinan adat yang akan penulis bahas.
b.      Study Lapangan
1.      Metode observasi
Observasi adalah melakukan data secara sistematis dan sengaja, melakukan pengangtan obyek yang diselidiki. Disini penulis langsung mengadakan pengamatan ditengah-tengah masyarakat untuk menyelidiki hal-hal yang menjadi obyek penelitian kehidupan masyarakat di Kecamatan Tebing Tinggi.
2.      Metode Intervew
Disini penulis akan mengadakan wawancara sebagai sarana pendukung karena dengan responden diantaranya tokoh masyarakat dan orang-orang yang mengetahui hal-hal yang bersangkutan dengan Perkawinan Adat Melayu di Kacamatan Tebing Tinggi.
3.      Data dan Sumber Data
Data yang digunakan untuk penelitian ini terdiri dari:
a.       Data primer
Data data. yang diperoleh secara langsung dari obyek penelitian dalam hal ini masyarakat Selat Panjang selatan Kecamattn Tebing Tinggi.
b.      Data sekunder
Data yang diperoleh dari bahan kepustakaan seperti buku bacaan, majalah dan sumber lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti.
2.      Teknik Sampling
a.       Populasi
Populasi merupakan sekumpulan obyek yang sejenis atau seluruh gejala alam unit yang diteliti dan sebagai populasinya sebagai masyarakat Kecamatan Tebing Tinggi.
b.      Sampel
Sampel adalah individu yang dipilih untuk dijadikan obyek penelitian:
1.      Pemuka masyarakat kecamatan Tebing Tinggi di Kelurahan Selat Panjaug Selatan
2.      Para pelaku dari Perkawinan antar suku yang melaksanakan Perkawinan Adat Melayu.
3.      Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebing Tinggi yang berhubungan dengan pencatatan perkawinan.
3.      Analisis Data[5]
Dalam penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode analisis data kualitatif yaitu suatu cara dalam penelitian yang menghasilkan data deskriptif analitis yaitu apa yang dinyatakan oleh responden baik tertulis maupun tidak tertulis dan  diteliti serta dipelajari sebagai suatu hal yang utuh.
Setelah semuanya terkumpul, kemudian diolah dan dianalisa serta disimpulkan yang didukung oleh data primer dan data sekunder.

7.      SISTEMATIKA SKRIPSI
Dalam penyusunan skripsi ini agar dapat memberikan gambaran yang jelas, keseluruhan skrispsi ini disusun dangan sistematis sebagai berikt:
BAB I       : Bab Pendahulunan, dalam hal ini penulis mengemukakan tenang;
latar belakang masalah. Alasan pemilihan judul, tujuandan manfaat penelitian, pembahasan masalah, perumusan masalah, metode penelitian dan sisematika skripsi.
BAB II      : mengemukakan tinjauan mum
1.  Perkawinan meurut UU No. 1 tahun 1974, disini akan membahas tentang: pengerahan perkawinan, tujuan perkawinan, asas- asas perkawinan, syarat perkawinan dan tata cara perkawinan
2.  Perkawinan menurut hokum Islam yang akan memebahas tentang : pengertian perkawinan, tujuan perkawinan, hokum pelaksanaan perkawinan
3.  Perkawinan menutur hokum adat penulis akanmenguraikan tentang pengertian perkawinan, syarat- syarat perkawinan, asas- asas perkawinan dan bentuk- bentuk perkawinan adat
BAB III          : gambaran keadaan geografis dan masyarakat kecamatan tebing
Tinggi
Berisikan tentang letak dan keadaan geografis kecamatan  tebing tinggi, juga kadaan social di wilayah kecamatan tebing tingi serta adat istidat
BAB IV          : hasil penelitian dan pembahasan
Pada bab ini penulis membahas tentang langkah- langkahyang dilaksanakan sbelum perkawinan, prosesi atau upacara perkawinan adat melayu dalam perkawinan antar suku,serta hubungan kekerabatan secara umum yang berlaku pada pasangan antar suku setelah menikah
BAB V            : penutup dalam bab ini yang terakhir ini penulis akan memberikan
kesimpulan dari uraian- uraian bab- bab terdahulu dan juga memberikan saran- saran dari penulis.


[1] Departemen Agama Ri, Al- Qur’an dan Terjemahanya, Cv Toha Putra Semarang, 1989, hal. 549
[2] Hilman Hadi Kusumo, SH, Hukum Perkawinan Adat, Cetakan Kedua, Penerbit Alumni Offset, Tanjung Karang, Bandng, 1983, hal. 148
[3] Sutrisno Hadi MA, Prof. Drs, Metologi Research, Yayasan Peerbit Fakultas Psikologi, UGM, Yogyakarta, 1979, hal. 4
[4] Soerjono Soekanto,SH.MA, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1984, hal. 10
[5] Ibid, hal. 32


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Azhar Basyir, MA, Hukum Perkawinan Islam, Cetakan ka tujuh, Bagian Penerbit Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta 1990.
B. Ter Haar Bzn. Mr, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat Penerbit Prodnya Paramita, Jakarta, 1960.
Dapartemen ABama Republik Indonesia, Al-qur'fln dan Tcrjenial7nya, Fenerliit CV Toha Putra, Semarang, 1989.
Ensiklopedi Taman Mini Indonesia Indah, Edisi Bangsa Indonesia II Yayasan Harapan Kita, BP3 TMII
Hilman Hadikusuma, SH. Hukum Perkawinan Adat, Cetakan Kedua, Penerbit Alumni Offset, Bandung, 1983.
Nurdin, Ragam Kebudayaan Melayu di Kecamatan Tabing Tinggi, Kepala Penilik Kebudayaan Riau, Selat Panjanr
Ny. Soemiyati, Sh, Hukum Perkawinan Islam dan Undanq-undang Perkawinan, Penerbit Liberty, Yogyakarta, Cetakan Kedua, 1986.
Soeroyo Wignyodipoero, SI-L Pengantar dan Asas-asus Hukum Adat, Cetakan ke sembilan, Penerbit CV Haji Aiassagung, Jakarta, 1995.
Soerjono Soekanto, SH, MA, Dr, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit UI Press, Jakarta 1986.
Sutriano Hadi, MA. Prof, Drs, Matologi Research, Yayasan Penerbit Fakultas Psikalogi, UGM Yogyakarta, 1986.
UU Perkawinan dengan perahu-an tralalsanaannya UU. No. 1 l 1974 dan PP No. 9! 1974, PP No. 10 / 1974. PP No. 10 / 1983, Penerbit Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1986.
Wantjik Saleh K SH, Hukum Perkawinan Indonesia, Cetakan ke empat, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1976.
Wiryono Projodikoro, R, SR Dr, Hukum Parkawinan di indonesia, Cetakan ke sembilan, Penerbit Sumur, Jakarta, 1991.

Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke HP. 085725363887 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar