BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR
BELAKANG MASALAH
Adanya tata, tertib hukum perkawinan antara masyarakat
yang satu dengan yang lain berbeda, antara suku bangsa yang satu dengan yang
lain juga berbeda Selain itu penulis sangat tertarik dengan masalah-masalah
perkawinan adat, maka dari itulah penulis ingin mengetahui dengan melalui suatu
penelitian untuk memperoleh data tentang perkawinan Adat melayu sebagai salah
satu Upacara Adat di Indonesia
Perkawinan
sebagai suatu perbuatan manusia yang lazim dan merupakann
perbuatan hukum karena perkawinan suatu naluriah atan kodrat alam. Bahwa antara
laki-laki dan perempuan akan muncul perasaan saling tertarik, itu disebabkan
karena rasa keimanan kepada Tuhan dan tuntutan kewajiban dari ajan agama dan tuntutan itulah secara
logis akan dikataka untuk membentuk ikatan lahir batin dengan tujuan
menciptakan keluaga yang rukun, bahagia sejahtera
dan abadi.
Tuhan telah menciptakan segala makhluk dimuka bumi
ini dengan berpasang-pasangan agar generasi berikutnya bisa menyambung dan meneruskan
cita- cita. Dalam Islam, perkawinan memang diatur, sebab perkawinan akan
menghasilkan keturunan yang bisa meneruskan pemeliharaa dunia dan sisinya,
seperti dalam surat an-Nur : ayat 321
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian hendaklah laki-laki yang
belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami dibantu agar mereka dapat
kawin) dari hama- hamba sahayamu yang laki- laki dan hahamba- hamba yang peremuan.
Jika mereka miskin Allah akan mamampukan mereka dengan karunia-Nya Dan Allah
Maha Luas (Pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui".[1]
Pada masa ini Negara Indonesia telah mempunyai
Undang-undang No 1 Tahun l974 tentang perkarwinan yang merupakan hukum Nasional
yang berlaku bagii semua warga Negara Republik Indonesia " la merupakan hasil legeslatif yang pertama yang memberikan
gambaran nyata tentang kebenaran dasar atas kejiwaan dan budaya Bhinneka
Tuitngal Ika".[2]
Di sini kita dapat melihat bahwa Negara Indonesia terdiri dari berbagai macam
suku, adat istiadat. Adat istiadat itu sangat berbeda beda dan beragam
khususnya hukum Perkawinan Adat yang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu
bangsa yang merdeka dan bersatu dalam satu Ideologi yaitu Pancasila
Walaupun kita telah mempunyai Undang-undang
Perkawinan, pada pelaksanaan Perkawinan dalam masyarakat tidak terlepas dari
pengaruh Hukum Adat sebagai hukum yang masih hidup dan tidak tertulis dalam
penmdang-undangan Negara
Bila terjadi permasalahan mengenai perkawinan dalam
masyarakat maka dapat diselesaikan menurut Undang-Undang tersebut tapi bila
timbul masalah dalam masyarakat yang tidak mampu diselesaikan, maka akan diselesaikan
berdasarkan hukum adat yang bersangkutan hukum perkawinan ini merupakan bagian dari
hukum sekaligus Sebagai dasar untuk mengurahkan masyarakat yang datang.
2.
ALASAN MEMILIH
JUDUL
Dalan pembuatan skripsi ini pennlis sengaja
mengarnbil judul " Perkawinan Adat Melayu dalam Struktur Masyarakat yang
Komplek di Kacamatan Tebing Tinggi Propinsi Riau." Hal ini akan dibahas bagaimana
melayu mengenal perirkawanan. Adapun alasan yang mendorong penulis menulis
judul ini adalah sebagai berikut:
1.
Penulis bertempat tinggal di lingkungau suku
melayu sehinga mempermudah penulis untuk mencari data yang akan diperlukan
dalam penulisan skripsi
2.
Karena perkawinan merupakan masalah penting dalam
kehidupan manusia dan dilihat dari Undang-Undang No 1 Tahun l974, hukum adat
dan hukum Islam
3.
Penulis ingin mengetahui masalah hukum adat khususnya,
mengenai hukum perkawinan
4.
Dalam masyarakat Indonesia masih tetap berlaku
hukum adat sesuai dengan daerahnya masing-masing yang merupakan warisan dari
nenek moyang.
Sesuai dangan alasan itu penulis mengajak masyarakat
khususnya mahasiswa Fakultas Hukum untuk mengkaji dan mempelajari hukum adat
khususnya hukum perkawinan adat yang berlaku sekarang iiu. Sehingga dengan
tulisan ini membahas. hukum perkawinan adat Melayu di Kecamatan Tebing Tinggi
serta, menambah pengatahuan bagi siapa saja yang membacanya.
3.
TUJUAN DAN
MANPAAT PENELITIAN
a.
tujuan penelitian
Tujuan penelitian adalah sesuatu yang ingin dicapai
melalui penelitian terdahulu. adapun tujuannya sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui lan,gkah-langkah yang harus dilaksanakan sebelum perkawinan menurut
Adat Melayu.
2. Untuk
melihat dan mengetahui secara mendalam upacara perkawinan adat pada pasangan
natar suku
3. Ingin
mengetahui hubungan kekarabatan yang berlaku sekelah pasangan antar suku
setelah menikah.
b.
manfaat Penelitian
1. Dari
hasil penelitian ini yang dituangkan dalam bantuk skripsi diharapkan dapat
memberi manfaat yang sebesarnya bagi penulis khususnya dan pembaca pada
umumnya.
2. Untuk
mencari dan mengumpulkan data-data yang diperlukan guna menyusun skripsi
sebagai salah satu persyaratan untuk menyelesaikan study dalam ilmu hukum di
fakultas Hukum
3. Dapat
menambah dan memberi informasi tentang hukum perkawinan Adat khususnya yang
tardapat di dalam wilayah kalurahan Selat Panjang Selatan Kecamatan Tebing
Tinggi Propinsi Riau.
4.
PEMBATASAN MASALAH
Pembatasan masalal: ini sebenarnya mempunyaa upayaa untuk
mengkhususkan pembahasan suatu masalah. Dengan demikian diharapkan bahwa
membahas suatu permasalahan tidak terjadi pelampauan garis batas yang ditentukan
dapat menyimpang pokok permasalahan.
Karena itu ruang lingkup pembahasan sengaja penulis
batasi guna menuju pada sasaran judul di atas, kemudian dalam hal ini penulis
membatasi pada masalah
1.
Dalam penelitian ini penulis membatasi lokasi
penelitian di tempat diadakannyapenelitian di Selat Panjang Selatan.
2.
Penelitian ini menguraikan pelaksanaan Perkawinan Adat
itu dari lamaran hingga dicatatnya di Kantor Urusan Agama khususnya pada perkawinan Antar Suku
5.
PERUMUSAN
MASALAH
Agar perkawinan
ini lebih terarah dan mencapai tujuan yang diharapkan, maka dipandang
perlu untuk mengadakan perumusan masalah. o1eh karena itu penmasalahan yang akan
penulis bahan dapat merumuskan sebagai berikut :
1.
Bagaimana langkah- langkah yang harus dilakukan sebelum
perkawinan menturut Adat melayu di Kecamatan Tebing Tinggi?
2.
Bagaimana pra perkawinan Adat Melayu dalam perkawinan antar
suku?
3.
Bagaimana hubungan kekerabatannya setelah pasangan antar
suku menikah?
6.
METODE
PENELITIAN
Menurut
Sutrisno Hadi Penelitian dapat diartikan “sebagai usaha menentukan mengembangkan dna menguji
kebenaran”.[3]
Dalam suatu panalitian baik normatif maupua sosiolgi yang merupakan cara untuk
meneliti suatu masalah dengan cara meugumpulkan data dari masalah yang
diteliti. Dalam memecahkan masalah yang dihadapi, penulis memakai jenis
Penilitian Deskriptif yaitu : Penelitian yang di maksudkan untuk memberikan
data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala
lainnya[4]
1. Teknik
Pengumpulan Data
a. Study
kepustakaan
Dalam hal ini penulis akan mampelajari
buku-buku serta, berpedoman dengan peraturan perundang- undangan yang berhubungan
dengan hukum perkawinan adat yang akan penulis bahas.
b. Study
Lapangan
1. Metode
observasi
Observasi adalah melakukan data secara sistematis dan sengaja, melakukan
pengangtan obyek yang diselidiki. Disini penulis langsung mengadakan pengamatan
ditengah-tengah masyarakat untuk menyelidiki hal-hal yang menjadi obyek
penelitian kehidupan masyarakat di Kecamatan Tebing Tinggi.
2. Metode
Intervew
Disini penulis akan mengadakan
wawancara sebagai sarana pendukung karena dengan responden diantaranya tokoh
masyarakat dan orang-orang yang mengetahui hal-hal yang bersangkutan dengan
Perkawinan Adat Melayu di Kacamatan Tebing Tinggi.
3. Data
dan Sumber Data
Data yang digunakan untuk penelitian ini terdiri dari:
a. Data
primer
Data data. yang diperoleh secara langsung dari obyek penelitian dalam hal
ini masyarakat Selat Panjang selatan Kecamattn Tebing Tinggi.
b. Data
sekunder
Data yang diperoleh dari bahan kepustakaan seperti buku bacaan, majalah
dan sumber lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti.
2. Teknik
Sampling
a. Populasi
Populasi merupakan sekumpulan obyek yang sejenis atau seluruh gejala alam
unit yang diteliti dan sebagai populasinya sebagai masyarakat Kecamatan Tebing
Tinggi.
b. Sampel
Sampel adalah individu yang dipilih untuk dijadikan obyek penelitian:
1. Pemuka
masyarakat kecamatan Tebing Tinggi di Kelurahan Selat Panjaug Selatan
2. Para
pelaku dari Perkawinan antar suku yang melaksanakan Perkawinan Adat Melayu.
3. Pejabat
Kantor Urusan Agama Kecamatan Tebing Tinggi yang berhubungan dengan pencatatan
perkawinan.
3. Analisis
Data[5]
Dalam penyusunan skripsi ini penulis menggunakan metode analisis data
kualitatif yaitu suatu cara dalam penelitian yang menghasilkan data deskriptif
analitis yaitu apa yang dinyatakan oleh responden baik tertulis maupun tidak
tertulis dan diteliti serta dipelajari
sebagai suatu hal yang utuh.
Setelah semuanya terkumpul, kemudian diolah dan dianalisa serta
disimpulkan yang didukung oleh data primer dan data sekunder.
7. SISTEMATIKA
SKRIPSI
Dalam penyusunan skripsi ini agar dapat memberikan
gambaran yang jelas, keseluruhan skrispsi ini disusun dangan sistematis sebagai
berikt:
BAB I : Bab Pendahulunan,
dalam hal ini penulis mengemukakan tenang;
latar belakang masalah. Alasan pemilihan judul, tujuandan manfaat
penelitian, pembahasan masalah, perumusan masalah, metode penelitian dan
sisematika skripsi.
BAB II : mengemukakan tinjauan
mum
1. Perkawinan
meurut UU No. 1 tahun 1974, disini akan membahas tentang: pengerahan perkawinan,
tujuan perkawinan, asas- asas perkawinan, syarat perkawinan dan tata cara
perkawinan
2. Perkawinan
menurut hokum Islam yang akan memebahas tentang : pengertian perkawinan, tujuan
perkawinan, hokum pelaksanaan perkawinan
3. Perkawinan
menutur hokum adat penulis akanmenguraikan tentang pengertian perkawinan,
syarat- syarat perkawinan, asas- asas perkawinan dan bentuk- bentuk perkawinan
adat
BAB III : gambaran keadaan geografis dan masyarakat kecamatan tebing
Tinggi
Berisikan tentang letak dan
keadaan geografis kecamatan tebing
tinggi, juga kadaan social di wilayah kecamatan tebing tingi serta adat istidat
BAB IV : hasil penelitian dan pembahasan
Pada bab ini penulis membahas
tentang langkah- langkahyang dilaksanakan sbelum perkawinan, prosesi atau
upacara perkawinan adat melayu dalam perkawinan antar suku,serta hubungan
kekerabatan secara umum yang berlaku pada pasangan antar suku setelah menikah
BAB V :
penutup dalam bab ini yang terakhir ini penulis akan memberikan
kesimpulan dari uraian- uraian bab-
bab terdahulu dan juga memberikan saran- saran dari penulis.
[1]
Departemen Agama Ri, Al- Qur’an dan Terjemahanya, Cv Toha Putra Semarang, 1989,
hal. 549
[2]
Hilman Hadi Kusumo, SH, Hukum Perkawinan Adat, Cetakan Kedua, Penerbit Alumni
Offset, Tanjung Karang, Bandng, 1983, hal. 148
[3]
Sutrisno Hadi MA, Prof. Drs, Metologi Research, Yayasan Peerbit Fakultas
Psikologi, UGM, Yogyakarta, 1979, hal. 4
[4]
Soerjono Soekanto,SH.MA, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1984,
hal. 10
[5]
Ibid, hal. 32
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad Azhar Basyir, MA, Hukum Perkawinan
Islam, Cetakan ka tujuh, Bagian Penerbit Fakultas Hukum, Universitas
Islam Indonesia, Yogyakarta 1990.
B. Ter Haar Bzn. Mr, Asas-asas dan Susunan
Hukum Adat Penerbit Prodnya Paramita, Jakarta, 1960.
Dapartemen ABama Republik Indonesia, Al-qur'fln
dan Tcrjenial7nya, Fenerliit CV Toha Putra, Semarang, 1989.
Ensiklopedi Taman Mini Indonesia Indah, Edisi
Bangsa Indonesia II Yayasan Harapan Kita, BP3 TMII
Hilman Hadikusuma, SH. Hukum Perkawinan
Adat, Cetakan Kedua, Penerbit Alumni Offset, Bandung, 1983.
Nurdin, Ragam Kebudayaan Melayu di Kecamatan Tabing
Tinggi, Kepala Penilik Kebudayaan Riau, Selat Panjanr
Ny. Soemiyati, Sh, Hukum Perkawinan Islam
dan Undanq-undang Perkawinan, Penerbit Liberty, Yogyakarta,
Cetakan Kedua, 1986.
Soeroyo Wignyodipoero, SI-L Pengantar dan
Asas-asus Hukum Adat, Cetakan ke sembilan, Penerbit CV
Haji Aiassagung, Jakarta, 1995.
Soerjono Soekanto, SH, MA, Dr, Pengantar Penelitian
Hukum, Penerbit UI Press, Jakarta 1986.
Sutriano Hadi, MA. Prof, Drs, Matologi Research,
Yayasan Penerbit Fakultas Psikalogi, UGM Yogyakarta, 1986.
UU Perkawinan dengan perahu-an tralalsanaannya
UU. No. 1 l 1974 dan PP No. 9! 1974, PP No. 10 / 1974. PP No. 10 / 1983,
Penerbit Pustaka Tinta Mas, Surabaya, 1986.
Wantjik Saleh K SH, Hukum Perkawinan Indonesia,
Cetakan ke empat, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1976.
Wiryono Projodikoro, R, SR Dr, Hukum Parkawinan
di indonesia, Cetakan ke sembilan, Penerbit Sumur, Jakarta, 1991.
Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke HP. 085725363887
Tidak ada komentar:
Posting Komentar