BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Proses pembangunan sangat
berpengaruh terhadap kemajuan di segala . bidang dan pembangunan diharapkan
juga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat baik spiritual maupun material.
hampir dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik
pusat maupun daerah selalu didengarkan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari
dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat, sehingga masyarakat juga
menjaga proyek yang ada untuk dapat dipakai bagi kepentingan bersama. Berkaitan
dengan itu sudah selayaknya jika setiap individu dalam masyarakat dapat
memahami dan mengerti akan arti pentingnya peran pajak dalam kehidupan
sehari-hari.
Sebagaimana diketahui bahwa
dalam APBN yang dibuat pemerintah terdapat tiga sumber penerimaan yang menjadi
pokok andalan yaitu :
a.
Penerimaan dari sektor pajak
b.
Penerimaan dari sektor migas (minyak dan gas)
c.
Penerimaan dari sektor bukan pajak[1]
Dan ketiga sumber penerimaan di
atas, penerimaan dari sektor pajak merupakan salah satu sumber penerimaan
terbesar negara.[2]
Dari tahun ke tahun, penerimaan pajak terus meningkat dan memberi andil yang
besar dalam penerimaan negara. Penerimaan dari sektor pajak selalu dikatakan
merupakan sumber utama dalam membiayai pembangunan nasional. Sedangkan
penerimaan dari sektor ml-as yang dahulu selalu menjadi andalan pener'imaan
negara, sekarang ini sudah tidak bisa diharapkan sebagai andalan surriber penerimaan
keuangan negara yang terus menerus karena sifatnya yang tidak dapat
aiperbaharu; sesuai dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat itu sendiri.
Pengertian najak oleh para
pakar mempunyai penjabaran sendiri-sendiri tetapi pada intinya mempunyai
pengertian yang sama, yaitu Pajak adalah iuran dari rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang dengan tidak inendapatkar, jasa timbal yang langsunl;
dan pajak dapat dipaksakan artinya bahwa jika utang pajak tidak dibayar, maka
utang pajak tersebut dapat ditagih dengan menggunakan upaya paksa seperti
dengan mengeluarkan surat paksa dan melakukan penyitaan, sedanl;kan terhadap
pembayaran pajak tersebut tidak dapat dltumjukkan jasa timbal batik tertentu,
seperti halnya retribusi. Menurut lembaga pemungurtannya, jenis pajak dibagi
menjadi dua yaitu : pajak pusat dan pajak. daerah. Pajak: pusat adalah jenis
pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya dilakukan
oleh Departemen Keuangan rnelalui Direktorat Jendral Pajak, hasil dan pemungutan
pajak pusat dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagnan dari penerimaan APBN.
Sedangkan pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah
yang di dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Jenis
pajak pusat terdiri hri :
a.
Pajak Penghasilan
b.
pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
c.
PajakiBea Perolehan Flak atas Tanah dan Bangunan
d.
Bea Materai
e.
Pajak Bumi dan Bangunan[3]
Dalam hal ini penulis membahas
mengenai Pajak Bami dan Bangunan (PBB) yang dalam pelaksanaannya melibatkan
masyarakat dari berbagai lapisan, dari masyarakat kota maupun masyarakat
pedesaan menjadi wajib pajak. Subjek pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
adalah orang atau badan yang mempunyai tiuatu hak atas humi dan bangunan
dan atau mempr;roleh manfaat atas bumi dan bangunan. Dalarn masyarakat subyek
pajak PBB dapat dikatel;orikan sebagai wajib paiak PBB
Dari kegiatan pra penelitian
yang penulis lakukan diketahui bahwa dalarn pelaksanaan pemungutan PBB tersebut
banyak mengalami kesulitan. Kesulitan-kesulitan tersebut dapat berupa kurangnya
pengertian masyarakat akan kewajibannya membayar PBB, karena kurangnya
penyuluhan dari aparat yang berwenang juga pula tingkat intelektual masyarakat
pedesaan yang minim, tidak mempunyai kesadaran dalam membayar PBB karena
kemiskinan, dan pelaksanaan pemungutan itu sendiri yang juga banyak menemui
hambatan disebabkan kesadaran para aparat berwenang dalam kewajibannya untuk melakukan pemungutan. Pemungutan
dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak, tetapi pelaksanaan pemungutan PBB di
pedesaan dilakukan oleh aparat desa. Di Desa Mrisen dan Desa Pundungan
Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten pemungutan PBB dilakukan oleh aparat desa,
dalam hal ini adalah Kepala Dusun yang diberi wewenang memungut pajak PBB dari
masyarakat yang dibawahinya. Pelaksanaan pemungutan PBB di Desa Mrisen dan
Pundungan banyak ditemukan kesulitan. Kesulitan dan hambatan tersebut tidak
hanya pada pelaksanaan pemungutannya saja tetapi disebabkan juga karena situasi
dan kondisi masyarakat pedesaan itu sendiri, karena kesulitan dan hambatan
inilah yang menyehabkan scring timbulnya masalah, dan ini merupakan tantangan
yang harus dihadapi oleh aparat yang berwenang. Dengan latar belakang tersebut
maka penulis ingin mengangl:atnya menjadi terna penelitian untuk penyusunan
skripsi dengan judul "Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Jan Bangunan di
Pedesaan (Studi Kasus Desa Mrisen dan Desa Pundungan Kecamatan Juwiring
Kabupaten Klaten)" berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun1994 Tentang
Pajak, Bumi Dan Bangunan.
B.
Pembatasan Masalah
Dalam bidang hukum pajak, ruang;
lingkup bahasannya sangat luas. Oleh karena itu penelitian di bidang hukum
pajak tidak rnungkin mencakup semua masalahnya, oleh karena itu perlu dihatasi
masalah yang akan dibahas disebahkan karena memang adanya keterbatasan
pengetahuan penulis, kemampuan biaya, dan waktu serta agar dalam penulisan
skripsi ini dapat mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan, dan juga tidak
kalah pentingnya agar dalam penuli;an skripsi ini !idak terjacii kekaburan
pengertian karena terlalu luas lingkup pernvahasannya.
Berdasarkan pada apa yang telah
diuraikan di alas maka penuiis hanva membatasi penulisan pada masalah
pelaksanaan pemungutail Pajak Bumi dan Bangunan di pedesaan, dan penulis
mengambil contoh pelaksanaan pemungats.n Pajak Bumi dan Pangunan di Desa Mrisen
dan Desa Pun ,dengan Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten berdasarkan anggaran tahun 2002 dengan
alasan dekat Jan mudah dijangkau oleh penulis.
C.
Perumusan Masalah
Agar masalah tidak terlalu luas
dan menyimpang dari judul, maka untuk memperjelas pokok permasalahan yang
hendak direliti dalam skripsi ini perlu dirumuskan masaiah dengan tujuan agar
penulis dapat memusatkan pembahasan serta tidak ierjadi kesalahan peinbahasan.
Berdasarkan lalar belakang hingga pembatasan
masalah di atas, diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana pelaksanaan pernungutan Pa jak Bumi dan
Bangunan di pedesaan oleh aparat yang berwenang ?
2.
Bagaimana peranan aparat desa dalani pelaksanaan
pemunguan pajak dan Bangunan di pedesaan
?
3.
Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam
pelaksanaan pemungutan PBB di Desa Mrisen dan Desa Pundungan dan bal;aimana
cara pcnyelesaiannya ?
D.
Tujuan
Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk dapat mengetahui pelaksanaan pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan di pedesaan oleh aparat yang berwenang
2. Untuk dapat mengetahui peranan aparat desa dalam
pelaksanaan pemungutan PBB di pedesaan.
3. Untuk dapat mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang
telah dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan PBB di pedesaan dan cara
menyelesaikannya.
E.
Manfaat
Penelitian
Penelitian ini memberi dan memiliki manfaat sebagai
berikut :
1. Penelitian
ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum khususnya hukum pajak mengenai
pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana yang telah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Untuk
dapat rnenambah pengetahuan bagi penulis maupun pembantu terutama mengenai
pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
3. Memberikan
informasi mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi anggota masyarakat tidak
membayar PBB.
4. Penelitian
ini memberikan kejelasari bagi usaha-usaha yang ielah dilakukan oleh aparat
desa sebagai aparat yang berwenang melakukan pemimgutan Pajak Pembangunan dan
Bumi di pedesaan, sehingga dapat mengukur deraj,lt kchatuhan rnasyaral:at
terhadap Undang-Undang Perpajakan.
[1]
Wirawan B. Ilyas, Richard Burton, hukum pajak, Jakarta selatan 2001 hal. 7
[2]
Harian Jawa Pos, tanggal 31 Desember
2002, hal 7
[3]
Wirawan B. Ilyas, Richard Burton,Op Cit, hal 18
DAFTAR PUSTAKA
Wirawan B. Ilyas, Richard Barton, Hukum Pajak, Jakarta,
Salemba, 2001. Harian Jawa Yos, tanggal 31 Desember 2002
Winarno Surachmad, pengantur penelitian Dasar
Metode dun teknik, Bandung, Tarsito, 1985.
H.B. Sutopo, Metode Kualitatif,
Diskusi Pam Dosen Fakultas Hukum, Surakarta,
UMS, 1991.
Santoso Brotodiharjo, Pengantarilu hokum pajak, Bandung,
Eresco, 1980. Mardiasmo, Perpajakan, Yogyakarta, Andi Offset, 2002.
Satjipto Raharjo, hokum danmasyarakat , Bandung,
Angkasa, 1980.
Fauzi Abdullah, masyarakat, Bandung, Tarsito,
1991.
Dirjosisworo, mengatur ilmu hukum, Jakarta,
Gratindo, 1994.
Robert Palendang, Undang- undang Aneka Pandangan dan Opini, Jakarta,
Pustaka Sinar Harapan, 1993.
Soerjono Soekanto, pokok- pokok social hukum, Jakarta,
Rajawali, 1980.
Satjipto Raharjo, Penegak Hukum Suatu tinjauan
Sosiologis, Bandung, Sinar Baru, 1980.
Soerjono soekanto, hukum dan Peranan Sanksi, Bandung,
Remadja Karya, 1985.
Hadi Setya, peraturan pelaksanaan bmi dan Bangunan,
Jakarta, Sinar Grafika, 2000.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994, Tentang
Pajak Bumi dan Bangunan. Dirdjosisworo, Sosial Hukum, Yogyakarta, Andi
Uffset,1998.
Mulyana W. Kusurnah, Hukum dan masyarakat, Jakarta,
Pustaka Sinar, 1993.
Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke HP. 085725363887
Tidak ada komentar:
Posting Komentar