Pencarian

SELAMAT DATANG

Skripsi TA, Tesis, PTK merupakan salah satu tugas akhir dari setiap mahasiswa S1 maupun S2 dalam rangka memperoleh Gelar Kesarjanaan sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan harus dipertahankan kebenarannya di hadapan Team Penguji.
Skripsi TA, Tesis, PTK pengerjaannya bersifat individual dan tidak dibenarkan menjiplak atau plagiat milik orang lain. Saya sangat tidak mendukung PLAGIAT!!
Namun demikian tidak dpat dipungkiri adanya contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat memperlancar proses pengerjaan tugas tersebut, karena dengan adanya contoh Skripsi TA, Tesis, PTK yang sudah jadi mahasiswa bisa memperoleh gambaran tentang tugas yang sedang dikerjakannya dan juga bisa memperoleh inspirasi.
Disamping itu, contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat digunakan sebagai pijakan / dasar untuk melakukan penelitian lanjutan, sehingga akan dihasilkan Skripsi TA, Tesis, PTK yang lebih sempurna.

Atas dasar itulah, kami berusaha membantu rekan-rekan menyediakan contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dari berbagai jurusan.
Disini juga saya sediakan makalah dan juga ebook buku2 penunjang dalam pembuatan tugas yang bisa didownload secara GRATIS.

Selamat berselancar di Blog kami, semoga apa yang anda cari ada disini, dan tugas yang sedang anda kerjakan dapat selesai dengan lancar.

Bila Judul Skripsi yang anda cari tidak ada di Blog ini, silahkan tanyakan langsung dengan sms ke HP 0856 0196 7147


SALAM SUKSES BUAT ANDA.


Link-Link DOWNLOAD GRATIS berada menyebar di Seluruh Katalog dan terus bertambah.

Minggu, 22 Januari 2012

Hk 278 : Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Di Pedesaan (Studi Kasus Desa Mrisen dan Desa Mendungan Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Proses pembangunan sangat berpengaruh terhadap kemajuan di segala . bidang dan pembangunan diharapkan juga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat baik spiritual maupun material. hampir dalam setiap proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah selalu didengarkan bahwa proyek yang dibangun dibiayai dari dana pajak yang telah dikumpulkan dari masyarakat, sehingga masyarakat juga menjaga proyek yang ada untuk dapat dipakai bagi kepentingan bersama. Berkaitan dengan itu sudah selayaknya jika setiap individu dalam masyarakat dapat memahami dan mengerti akan arti pentingnya peran pajak dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam APBN yang dibuat pemerintah terdapat tiga sumber penerimaan yang menjadi pokok andalan yaitu :
                   a.            Penerimaan dari sektor pajak
                  b.            Penerimaan dari sektor migas (minyak dan gas)
                   c.            Penerimaan dari sektor bukan pajak[1]
Dan ketiga sumber penerimaan di atas, penerimaan dari sektor pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar negara.[2] Dari tahun ke tahun, penerimaan pajak terus meningkat dan memberi andil yang besar dalam penerimaan negara. Penerimaan dari sektor pajak selalu dikatakan merupakan sumber utama dalam membiayai pembangunan nasional. Sedangkan penerimaan dari sektor ml-as yang dahulu selalu menjadi andalan pener'imaan negara, sekarang ini sudah tidak bisa diharapkan sebagai andalan surriber penerimaan keuangan negara yang terus menerus karena sifatnya yang tidak dapat aiperbaharu; sesuai dengan perkembangan ekonomi dan masyarakat itu sendiri.
Pengertian najak oleh para pakar mempunyai penjabaran sendiri-sendiri tetapi pada intinya mempunyai pengertian yang sama, yaitu Pajak adalah iuran dari rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak inendapatkar, jasa timbal yang langsunl; dan pajak dapat dipaksakan artinya bahwa jika utang pajak tidak dibayar, maka utang pajak tersebut dapat ditagih dengan menggunakan upaya paksa seperti dengan mengeluarkan surat paksa dan melakukan penyitaan, sedanl;kan terhadap pembayaran pajak tersebut tidak dapat dltumjukkan jasa timbal batik tertentu, seperti halnya retribusi. Menurut lembaga pemungurtannya, jenis pajak dibagi menjadi dua yaitu : pajak pusat dan pajak. daerah. Pajak: pusat adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Departemen Keuangan rnelalui Direktorat Jendral Pajak, hasil dan pemungutan pajak pusat dikumpulkan dan dimasukkan sebagai bagnan dari penerimaan APBN. Sedangkan pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang di dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Jenis pajak pusat terdiri hri :
                   a.            Pajak Penghasilan
                  b.            pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
                   c.            PajakiBea Perolehan Flak atas Tanah dan Bangunan
                  d.            Bea Materai
                   e.            Pajak Bumi dan Bangunan[3]
Dalam hal ini penulis membahas mengenai Pajak Bami dan Bangunan (PBB) yang dalam pelaksanaannya melibatkan masyarakat dari berbagai lapisan, dari masyarakat kota maupun masyarakat pedesaan menjadi wajib pajak. Subjek pajak dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah orang atau badan yang mempunyai tiuatu hak atas humi dan bangunan dan atau mempr;roleh manfaat atas bumi dan bangunan. Dalarn masyarakat subyek pajak PBB dapat dikatel;orikan sebagai wajib paiak PBB
Dari kegiatan pra penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa dalarn pelaksanaan pemungutan PBB tersebut banyak mengalami kesulitan. Kesulitan-kesulitan tersebut dapat berupa kurangnya pengertian masyarakat akan kewajibannya membayar PBB, karena kurangnya penyuluhan dari aparat yang berwenang juga pula tingkat intelektual masyarakat pedesaan yang minim, tidak mempunyai kesadaran dalam membayar PBB karena kemiskinan, dan pelaksanaan pemungutan itu sendiri yang juga banyak menemui hambatan disebabkan kesadaran para aparat berwenang dalam kewajibannya  untuk melakukan pemungutan. Pemungutan dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak, tetapi pelaksanaan pemungutan PBB di pedesaan dilakukan oleh aparat desa. Di Desa Mrisen dan Desa Pundungan Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten pemungutan PBB dilakukan oleh aparat desa, dalam hal ini adalah Kepala Dusun yang diberi wewenang memungut pajak PBB dari masyarakat yang dibawahinya. Pelaksanaan pemungutan PBB di Desa Mrisen dan Pundungan banyak ditemukan kesulitan. Kesulitan dan hambatan tersebut tidak hanya pada pelaksanaan pemungutannya saja tetapi disebabkan juga karena situasi dan kondisi masyarakat pedesaan itu sendiri, karena kesulitan dan hambatan inilah yang menyehabkan scring timbulnya masalah, dan ini merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh aparat yang berwenang. Dengan latar belakang tersebut maka penulis ingin mengangl:atnya menjadi terna penelitian untuk penyusunan skripsi dengan judul "Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Jan Bangunan di Pedesaan (Studi Kasus Desa Mrisen dan Desa Pundungan Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten)" berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun1994 Tentang Pajak, Bumi Dan Bangunan.

B.     Pembatasan Masalah
Dalam bidang hukum pajak, ruang; lingkup bahasannya sangat luas. Oleh karena itu penelitian di bidang hukum pajak tidak rnungkin mencakup semua masalahnya, oleh karena itu perlu dihatasi masalah yang akan dibahas disebahkan karena memang adanya keterbatasan pengetahuan penulis, kemampuan biaya, dan waktu serta agar dalam penulisan skripsi ini dapat mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan, dan juga tidak kalah pentingnya agar dalam penuli;an skripsi ini !idak terjacii kekaburan pengertian karena terlalu luas lingkup pernvahasannya.
Berdasarkan pada apa yang telah diuraikan di alas maka penuiis hanva membatasi penulisan pada masalah pelaksanaan pemungutail Pajak Bumi dan Bangunan di pedesaan, dan penulis mengambil contoh pelaksanaan pemungats.n Pajak Bumi dan Pangunan di Desa Mrisen dan Desa Pun ,dengan Kecamatan Juwiring Kabupaten  Klaten berdasarkan anggaran tahun 2002 dengan alasan dekat Jan mudah dijangkau oleh penulis.
C.    Perumusan Masalah
Agar masalah tidak terlalu luas dan menyimpang dari judul, maka untuk memperjelas pokok permasalahan yang hendak direliti dalam skripsi ini perlu dirumuskan masaiah dengan tujuan agar penulis dapat memusatkan pembahasan serta tidak ierjadi kesalahan peinbahasan. Berdasarkan lalar belakang hingga  pembatasan masalah di atas, diambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana pelaksanaan pernungutan Pa jak Bumi dan Bangunan di pedesaan oleh aparat yang berwenang ?
2.      Bagaimana peranan aparat desa dalani pelaksanaan pemunguan pajak dan  Bangunan di pedesaan ?
3.      Hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan PBB di Desa Mrisen dan Desa Pundungan dan bal;aimana cara pcnyelesaiannya ?
D.    Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh penulis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
          1.  Untuk dapat mengetahui pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di pedesaan oleh aparat yang berwenang
           2.   Untuk dapat mengetahui peranan aparat desa dalam pelaksanaan pemungutan PBB di pedesaan.
   3. Untuk dapat mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang telah dihadapi dalam pelaksanaan pemungutan PBB di pedesaan dan cara menyelesaikannya.
E.     Manfaat Penelitian
Penelitian ini memberi dan memiliki manfaat sebagai berikut :
  1. Penelitian ini bermanfaat bagi perkembangan Ilmu Hukum khususnya hukum pajak mengenai pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
   2.  Untuk dapat rnenambah pengetahuan bagi penulis maupun pembantu terutama mengenai pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
     3. Memberikan informasi mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi anggota masyarakat tidak membayar PBB.
  4. Penelitian ini memberikan kejelasari bagi usaha-usaha yang ielah dilakukan oleh aparat desa sebagai aparat yang berwenang melakukan pemimgutan Pajak Pembangunan dan Bumi di pedesaan, sehingga dapat mengukur deraj,lt kchatuhan rnasyaral:at terhadap Undang-Undang Perpajakan.


[1] Wirawan B. Ilyas, Richard Burton, hukum pajak, Jakarta selatan 2001 hal. 7
[2] Harian Jawa Pos, tanggal  31 Desember 2002, hal 7
[3] Wirawan B. Ilyas, Richard Burton,Op Cit, hal 18


DAFTAR PUSTAKA
Wirawan B. Ilyas, Richard Barton, Hukum Pajak, Jakarta, Salemba, 2001. Harian Jawa Yos, tanggal 31 Desember 2002
Winarno Surachmad, pengantur penelitian Dasar Metode dun teknik, Bandung, Tarsito, 1985.
H.B. Sutopo, Metode Kualitatif, Diskusi Pam Dosen Fakultas  Hukum, Surakarta, UMS, 1991.
Santoso Brotodiharjo, Pengantarilu hokum pajak, Bandung, Eresco, 1980. Mardiasmo, Perpajakan, Yogyakarta, Andi Offset, 2002.
Satjipto Raharjo, hokum danmasyarakat , Bandung, Angkasa, 1980.
Fauzi Abdullah, masyarakat, Bandung, Tarsito, 1991.
Dirjosisworo, mengatur ilmu hukum, Jakarta, Gratindo, 1994.
Robert Palendang, Undang- undang  Aneka Pandangan dan Opini, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1993.
Soerjono Soekanto, pokok- pokok social hukum, Jakarta, Rajawali, 1980.
Satjipto Raharjo, Penegak Hukum Suatu tinjauan Sosiologis, Bandung, Sinar Baru, 1980.
Soerjono soekanto, hukum dan Peranan Sanksi, Bandung, Remadja Karya, 1985.
Hadi Setya, peraturan pelaksanaan bmi dan Bangunan, Jakarta, Sinar Grafika, 2000.
Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994, Tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Dirdjosisworo, Sosial Hukum, Yogyakarta, Andi Uffset,1998.
Mulyana W. Kusurnah, Hukum dan masyarakat, Jakarta, Pustaka Sinar, 1993.

Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke HP. 085725363887



Tidak ada komentar:

Posting Komentar