ABSTRAKSI
Latar belakang dari penulisan skripsi ini
adalah bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat perlu terus-menerus
didorong pengembangannya dalam rangka mewujudkan demokrasi. Koperasi harus
dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi rakyat yang mendiri dan pertumbuhannya
berakar didalam masyarakat. Salah satu usaha koperasi dalam turut serta menciptakan
system perekonomian Indonesia adalah dalam bidang keuangan. Masalah pinjam
meminjam yang pada suatu koperasi akan mendorong seseorang lebih giat bekerja
dalam usaha untuk meningkatkan taraf hidupnya. Seringkali dalam pinjam meminjam
uang, pihak peminjam baik anggota maupun pengurus melakukan wanprestasi yang
berakibat anggota lain yang akan meminjam uang tidak dapat pinjaman.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk
mengetahui pelaksanaan perjanjian simpan-pinjam di koperasi pada kantor wilayah
Kabupaten Klaten dan mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan wanprestasi
dalam perjanjian apabila wansprestasi yang dilakukan oleh anggota maupun
pengurus koperasi.
Metode penelitian yang digunakan adalah
deskiptif kualitatif yaitu merupakan suatu cara untuk memecahkan masalah dengan
menggunakan analisa data sosiologis dikehidupan social masyarakat pada saat
sekarang ini, sedang spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah berupa
penelitian yuridis sosiologis yaitu penelitian yang menekankan pada aspek ilmu
hokum, disamping itu juga menelaah kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam penelitian ini penulis mengambil
kesimpulan bahwa pelaksanaan perjanjian simpan pinjam berdasakan syarat-syarat
yang telah ditentukan dalam AD/ART masing-masing koperasi, dan factor-faktor
penyebab wanprestasi yang paling dominan terletak pada diri pemimjam dalam
mengangsur pinjaman maupun diri pengurus yang alpa dalam memotong gaji setiap
bulan, serta cara penyelesaian apabila terjadi wansprestasi diselesaikan dengan
cara yang telah diatur dalam anggaran rumah masing-masing koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 1982, Hukum
Perikatan, bandung, Alumni
Djohari Santoso dan Ahmad Ali, 1983, Hukum
Perjanjian Indonesia, Yogyakarta,
Fakultas Hukum UII.
J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian,
Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Sagimin M.D, 1983, Koperasi Indonesia,
Departemen P & K
Subekti, 1979, Hukum Perikatan, Cetakan
IV, Jakarta, intermasa.
_________, 1985, Aneka Perjanjian, Cetakan
VII, Bandung, Alumni.
_____________, 1984, Aspek-aspek Hukum Perikatan
Nasional, Bandung, Alumni
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum,
Jakarta, UI-Press.
Winarno Surachmad, 1990, Pengantar Penelitian Ilmu, Bandung, Tarsito.
Untuk mendapatkan file hubungi/sms ke HP. 085725363887
Tidak ada komentar:
Posting Komentar