BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Di jaman sekarang ini,
dengan kemajuan teknologi sebagai ciri utamanya, membawa dampak tersendiri
dalam kehidupan masyarakat dan kehidupan hukum.
Penggunaan teknologi sudah
menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Pada masa perkembangan teknologi
yang amat pesat ini, di mana persaingan sudah terwujud dalam masyarakat yang
menguasai teknologi dan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan proses nilai
tambah, terhadap sandang, pangan dan komoditi lain yang dibutuhkan dalam proses
industrialisasi.
Perubahan yang didorong
oleh proses industrialisasi ini mensyaratkan adanya peningkatan dalam kualitas
manusia. Hal ini dapat terlaksana jika didukung oleh timbulnya
ketrampilan-ketrampilan barn pada diri manusia di dalamnya. Kreativitas
manusialah yang menghasilkan hak milik intelektual balk yang berupa
ciptaan-ciptaan di bidang teknologi industri, teknologi informasi, maupun dalam
hal karya tulis serta karya seni lainnya, demikian halnya dengan batik.
Dengan demikian majunya teknologi
tersebut dapat juga menjadi kesempatan baik pada orang yang tidak bertanggung
jawab, untuk melakukan pelanggaran terhadap hak cipta yaitu dengan cara memulas
suatu karya atau meniru karya orang lain atau dapat saja menciptakan suatu
karya yang kelihatannya baru tetapi pada kenyataannya hanya merupakan tiruan
belaka dari karya yang telah diciptakan oleh orang lain. Pola dari orang yang
ingin memperkaya diri sendiri dengan cara peniruan, dengan cara yang tidak sah
ini dapat menimbulkan kerugian bagi pencipta atau pemegang hak cipta.
Persoalan-persoalan yang timbul akibat soal peniruan memang sulit untuk
dihindarkan. Pembajakan karya dari ciptaan orang lain begitu sering kita dengan
akhir-akhir ini, baik itu dari sumber berita surat kabar maupun dari kasus-kasus
yang diberitakan di sumber-sumber berita lainnya. Apabila sudah demikian yang
terjadi memang baru terasa betapa pentingnya hukum dalam kaitannya dengan
proteksi Pemerintah Indonesia terhadap perlindungan hak milik intelektual. Pada
hakekatnya hak milik intelektual adalah : “Pengakuan dan penghargaan pada
seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual
mereka dengan memberikan hak-hak khusus mereka, baikyang bersifat social maupun
ekonomis”.[1] Dalam
hubungannya tersebut Pemerintah pada tanggal 12 April 1982 menetapkan
berlakunya UU Nomor 6 Tahun 1982 yang dikenal dengan Undang - Undang Hak Cipta
( UUHC diundangkan dengan Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 15 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3217 sebagai pengganti dari Auteurswet Tahun 1912 yang
sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan city hukum nasional. Dan juga UUHC
Nomor 7 Tahun 1987 yang merupakan hasil revisi UUHC Nomor 6 Tahun 1982 setelah
melalui pembahasan dan usaha penyempurnaan.
Suatu ciptaan karya yang
didaftarkan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, dimaksudkan
untuk mencegah pembaiakan hak cipta atas karya prang lain. Namun hasilnya masih
sanqat memprihatinkan karena kenyataannya karya bajakan masih banyak di
pasaran.
Hal pokok adalah kenyataan
bahwa budaya manusia hanya dapat berkembang dan meningka adalah berkat
kreativitasnya. Dan kreativitas tidak lahir dalam suatu ruangan hampa dan tidak
jatuh dari langit tetapi dari ketekunan mencari, meneliti dari himpunan pengalaman
dan dari berbagai masukan. Demikian hainya dengan batik leluhur warisan budaya
bangsa kita. Harus diakui penelitian itu memerlukan dana dan juga sikap sabar
menunggu hasil Malah sering terjadi kemubaziran. Oleh karena itu proses dan
produk dalam penciptaan itu haruslah dilindungi supaya kreativitas itu tidak
hilang lenyap. Mengingat arti pentingnya hak cipta, maka penulis mencoba
mengangkat dan mengupasnya ke dalam skripsi ini dengan memberi judul ; “TINJAUAN
YURIDIS PELAKSANAAN HAK CIPTA TERHADAP HAK DESAIN DALAM BIDANG BATIK”.
B.
Pembatasan
Masalah
Mengingat banyaknya
permasalahan yang terjami dalam pelanggaran hak cipta dan juga terbatasnya
antara waktu dan biaya, tenaga dan data, maka pepulis dalam menguraikan
permasalahan yang hendak penulis kemukakan dalam skripsi ini perlu memberikan
batasan batasan agar tidak menyimpang dari judul.
Adapun yang menjadikan
pembatasan - pembatasan tersebut adalah sebagai berikut :
- Tempat penelitian terbatas pada lingkungan perusahaan batik, Departemen perindustrian bagian batik, departemen hak cipta.
- Dalam pelaksanaan penelitian akan membahas mengenai bentuk-bentuk perlindungan hukum YANG diberlakukan terhadap Desain Produk Industri Batik menurut Undang-Undang Hak Cipta Indonesia juga mengenai kekuatan pendaftaran dari Undang-undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang - undang Hak Cipta Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984, khususnya mengenai perindustrian dalam pasal 17 yaitu mengenai perlindungan desain produk industri atas karya cipta batik.
C.
Permasalahan
Dalam pembahasan hak cipta
ini akan dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.
Bentuk - bentuk perlindungan hukum
apakan yang diberlakukan terhadap batik ?
2.
Seberapa jauh kekuatan pendaftaran
dari Undang-Undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1987 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dalam
pasal 11 yaitu Perlindungan Desain Produk industri awas karya cipta batik ?
3.
Tindakan apa sajakah yang telah
diambil oleh para pihak apabila terjadi pelanggaran hak cipta desain batik setelah
adanya Undang-Undang Hak Cipta Nomor 6 Tabun 1982 yang kemudian diubah dengan
UndangUndang Hak Cipta Nomor 7 Tabun 1987 ?
D.
Tujuan
Penelitian
Dalam hal ini, mengenai
tujuan dari penelitian ada dua hal yaitu :
- Tujuan Obyektif
a.
Untuk mendaptkan gambaran yang
tegas dan jelas tentang bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberlakukan
terhadap batik.
b.
Untuk mengetahui seberapa jauh kekuatan
pendaftaran dari Undang-Undang Hak Cipta Nomor lb Tahun 1982 dan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dalam pasal 17 MW Perlindungan desain
produk industri atas karya cipta batik.
c.
Untuk mengetahui seberapa jauh
tindakan yang telah diambil oleh para pihak dalam hal terjadi pelanggaran hak
cipta desain batik setelah adanya Undang-Undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982
yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Hak Cipta Nonsor 7 Tabun 1987.
- Tujuan Subyektif
a.
Melengkapi persyaratan dalam
menempun ujian Sariana Hukum program Studi Hukum Perdata Dagang pada Fakultas
Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
b.
Memberikan manfaat bagi
kepentingan masyarakat pada umumnya dan khususnya memberikan manfaat bagi
perkembangan ilmu pengetahuan Hukum Dagang
c.
Bagi penulis dapat memahami teori
yang didapat dengan kenyataan dalam praktek.
d.
Bagi Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Surakarta dapat menambah referensi perpustakaan dan bahan
pertimbangan mereka yang mengadakan penelitian lebih lanjut mengenai hal ini.
DAFTAR PUSTAKA
Harsono Adi Sumarto, SH, MPA, Hak
Milik Intelektual khususnya Hak Cipta, Penerbit Akademika Pressindo,
1990.
Himpunan Peraturan Negara. Sekretariat
Negara RI.
H.M.N. Purwosutjipto, SH. Pengertian
Pokok Hukum Dalang Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta, Cetakan
kesembilan 1991.
Ismail Saleh, SH. Hukum dan Ekonomi,
Penerbit Gramedia Jakarta, 1990.
Ita Gambiro. Beberapa Aspek Dalam Pengaturan
Tentang Desain Produk Industri, Makalah
Diskusi Bersama Biro Hukum, Departemen Perindustrian, Jakarta, 1989.
Munawar Syamsudin, Drs. Hak Cipta di Indonesia.
Penerbit Hapsara, Surakarta, 1982
Ramdlon
Naning, SH. Perihal Hak Cipta Indonesia.
Penerbit Liberty Yogyakarta, 1982.
Rooseno Hanjowidigdo, SH. Mengenal
Hak Cipta Indonesia, Penerbit Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993
Soerjono Soekonto. Pengantar Penelitian Hukum.
Press, Jakarta, 1982.
Sentosa Sembiring, SH. Himpunan Undang-Undang Hak
Milik Perindustrian dan Undang-Undang
Perindustrian, Penerbit PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.
Sudargo Gautama. Segi-segi Hukum Milik Intelektual,
Penerbit PT. Eresco Bandung, 1990.
Widyo Pramono. Tindak Pidana Hak Cipta Analisis
dan Penyelesaiannya, Penerbit
Sinar Grafika, 1992.
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar