Pencarian

SELAMAT DATANG

Skripsi TA, Tesis, PTK merupakan salah satu tugas akhir dari setiap mahasiswa S1 maupun S2 dalam rangka memperoleh Gelar Kesarjanaan sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan harus dipertahankan kebenarannya di hadapan Team Penguji.
Skripsi TA, Tesis, PTK pengerjaannya bersifat individual dan tidak dibenarkan menjiplak atau plagiat milik orang lain. Saya sangat tidak mendukung PLAGIAT!!
Namun demikian tidak dpat dipungkiri adanya contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat memperlancar proses pengerjaan tugas tersebut, karena dengan adanya contoh Skripsi TA, Tesis, PTK yang sudah jadi mahasiswa bisa memperoleh gambaran tentang tugas yang sedang dikerjakannya dan juga bisa memperoleh inspirasi.
Disamping itu, contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat digunakan sebagai pijakan / dasar untuk melakukan penelitian lanjutan, sehingga akan dihasilkan Skripsi TA, Tesis, PTK yang lebih sempurna.

Atas dasar itulah, kami berusaha membantu rekan-rekan menyediakan contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dari berbagai jurusan.
Disini juga saya sediakan makalah dan juga ebook buku2 penunjang dalam pembuatan tugas yang bisa didownload secara GRATIS.

Selamat berselancar di Blog kami, semoga apa yang anda cari ada disini, dan tugas yang sedang anda kerjakan dapat selesai dengan lancar.

Bila Judul Skripsi yang anda cari tidak ada di Blog ini, silahkan tanyakan langsung dengan sms ke HP 0856 0196 7147


SALAM SUKSES BUAT ANDA.


Link-Link DOWNLOAD GRATIS berada menyebar di Seluruh Katalog dan terus bertambah.

Selasa, 29 November 2011

HK 261: TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN HAK CIPTA TERHADAP HAK DESAIN DALAM BIDANG BATIK


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Di jaman sekarang ini, dengan kemajuan teknologi sebagai ciri utamanya, membawa dampak tersendiri dalam kehidupan masyarakat dan kehidupan hukum.
Penggunaan teknologi sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Pada masa perkembangan teknologi yang amat pesat ini, di mana persaingan sudah terwujud dalam masyarakat yang menguasai teknologi dan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan proses nilai tambah, terhadap sandang, pangan dan komoditi lain yang dibutuhkan dalam proses industri­alisasi.
Perubahan yang didorong oleh proses industri­alisasi ini mensyaratkan adanya peningkatan dalam kualitas manusia. Hal ini dapat terlaksana jika didukung oleh timbulnya ketrampilan-ketrampilan barn pada diri manusia di dalamnya. Kreativitas manusialah yang menghasilkan hak milik intelektual balk yang berupa ciptaan-ciptaan di bidang teknologi industri, teknologi informasi, maupun dalam hal karya tulis serta karya seni lainnya, demikian halnya dengan batik.
Dengan demikian majunya teknologi tersebut dapat juga menjadi kesempatan baik pada orang yang tidak bertanggung jawab, untuk melakukan pelanggaran terhadap hak cipta yaitu dengan cara memulas suatu karya atau meniru karya orang lain atau dapat saja menciptakan suatu karya yang kelihatannya baru tetapi pada kenyataannya hanya merupakan tiruan belaka dari karya yang telah diciptakan oleh orang lain. Pola dari orang yang ingin memperkaya diri sendiri dengan cara peniruan, dengan cara yang tidak sah ini dapat menimbulkan kerugian bagi pencipta atau pemegang hak cipta. Persoalan-persoalan yang timbul akibat soal peniruan memang sulit untuk dihindarkan. Pembajakan karya dari ciptaan orang lain begitu sering kita dengan akhir-akhir ini, baik itu dari sumber berita surat kabar maupun dari kasus-kasus yang diberitakan di sumber-sumber berita lainnya. Apabila sudah demikian yang terjadi memang baru terasa betapa pentingnya hukum dalam kaitannya dengan proteksi Pemerintah Indonesia terhadap perlindungan hak milik intelektual. Pada hakekatnya hak milik intelektual adalah : “Pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus mereka, baikyang bersifat social maupun ekonomis”.[1] Dalam hubungannya tersebut Pemerintah pada tanggal 12 April 1982 menetapkan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 1982 yang dikenal dengan Undang - Undang Hak Cipta ( UUHC diundangkan dengan Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 15 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217 sebagai pengganti dari Auteurswet Tahun 1912 yang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan city hukum nasional. Dan juga UUHC Nomor 7 Tahun 1987 yang merupakan hasil revisi UUHC Nomor 6 Tahun 1982 setelah melalui pembahasan dan usaha penyempurnaan.
Suatu ciptaan karya yang didaftarkan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, dimaksudkan untuk mencegah pembaiakan hak cipta atas karya prang lain. Namun hasilnya masih sanqat memprihatinkan karena kenyataannya karya bajakan masih banyak di pasaran.
Hal pokok adalah kenyataan bahwa budaya manusia hanya dapat berkembang dan meningka adalah berkat kreativitasnya. Dan kreativitas tidak lahir dalam suatu ruangan hampa dan tidak jatuh dari langit tetapi dari ketekunan mencari, meneliti dari himpunan pengalaman dan dari berbagai masukan. Demikian hainya dengan batik leluhur warisan budaya bangsa kita. Harus diakui penelitian itu memerlukan dana dan juga sikap sabar menunggu hasil Malah sering terjadi kemubaziran. Oleh karena itu proses dan produk dalam penciptaan itu haruslah dilindungi supaya kreativitas itu tidak hilang lenyap. Mengingat arti pentingnya hak cipta, maka penulis mencoba mengangkat dan me­ngupasnya ke dalam skripsi ini dengan memberi judul ; “TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN HAK CIPTA TERHADAP HAK DESAIN DALAM BIDANG BATIK”.

B.     Pembatasan Masalah
Mengingat banyaknya permasalahan yang terjami dalam pelanggaran hak cipta dan juga terbatasnya antara waktu dan biaya, tenaga dan data, maka pepulis dalam menguraikan permasalahan yang hendak penulis kemukakan dalam skripsi ini perlu memberikan batasan batasan agar tidak menyimpang dari judul.
Adapun yang menjadikan pembatasan - pembatasan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Tempat penelitian terbatas pada lingkungan perusahaan batik, Departemen perindustrian bagian batik, departemen hak cipta.
  2. Dalam pelaksanaan penelitian akan membahas mengenai bentuk-bentuk perlindungan hukum YANG diberlakukan terhadap Desain Produk Industri Batik menurut Undang-Undang Hak Cipta Indonesia juga mengenai kekuatan pendaftaran dari Undang-undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang - undang Hak Cipta Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984, khususnya mengenai perindustrian dalam pasal 17 yaitu mengenai per­lindungan desain produk industri atas karya cipta batik.

C.    Permasalahan
Dalam pembahasan hak cipta ini akan dirumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Bentuk - bentuk perlindungan hukum apakan yang diberlakukan terhadap batik ?
2.      Seberapa jauh kekuatan pendaftaran dari Undang-­Undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-­Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dalam pasal 11 yaitu Perlindungan Desain Produk industri awas karya cipta batik ?
3.      Tindakan apa sajakah yang telah diambil oleh para pihak apabila terjadi pelanggaran hak cipta desain batik setelah adanya Undang-Undang Hak Cipta Nomor 6 Tabun 1982 yang kemudian diubah dengan Undang­Undang Hak Cipta Nomor 7 Tabun 1987 ?

D.    Tujuan Penelitian
Dalam hal ini, mengenai tujuan dari penelitian ada dua hal yaitu :
  1. Tujuan Obyektif
a.       Untuk mendaptkan gambaran yang tegas dan jelas tentang bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberlakukan terhadap batik.
b.      Untuk mengetahui seberapa jauh kekuatan pendaftaran dari Undang-Undang Hak Cipta Nomor lb Tahun 1982 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian dalam pasal 17 MW Perlindungan desain produk industri atas karya cipta batik.
c.       Untuk mengetahui seberapa jauh tindakan yang telah diambil oleh para pihak dalam hal terjadi pelanggaran hak cipta desain batik setelah adanya Undang-Undang Hak Cipta Nomor 6 Tahun 1982 yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Hak Cipta Nonsor 7 Tabun 1987.
  1. Tujuan Subyektif
a.       Melengkapi persyaratan dalam menempun ujian Sariana Hukum program Studi Hukum Perdata Dagang pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
b.      Memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat pada umumnya dan khususnya memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan Hukum Dagang
c.       Bagi penulis dapat memahami teori yang didapat dengan kenyataan dalam praktek.
d.      Bagi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta dapat menambah referensi perpustakaan dan bahan pertimbangan mereka yang mengadakan penelitian lebih lanjut mengenai hal ini.


[1] Ismail Saleh, SH., Hukum dan Ekonomi. (Jakarta Penerbit Gramedia, 1990), halaman 45.



DAFTAR PUSTAKA

Harsono Adi Sumarto, SH, MPA, Hak Milik Intelektual khususnya Hak Cipta, Penerbit Akademika Pressindo, 1990.
Himpunan Peraturan Negara. Sekretariat Negara RI.
H.M.N. Purwosutjipto, SH. Pengertian Pokok Hukum Dalang Indonesia, Penerbit Djambatan, Jakarta, Cetakan kesembilan 1991.
Ismail Saleh, SH. Hukum dan Ekonomi, Penerbit Gramedia Jakarta, 1990.
Ita Gambiro. Beberapa Aspek Dalam Pengaturan Tentang  Desain Produk Industri, Makalah Diskusi Bersama Biro Hukum, Departemen Perindustrian, Jakarta, 1989.
Munawar Syamsudin, Drs. Hak Cipta di Indonesia. Penerbit Hapsara, Surakarta, 1982
Ramdlon Naning, SH. Perihal Hak Cipta Indonesia. Penerbit Liberty Yogyakarta, 1982.
Rooseno Hanjowidigdo, SH. Mengenal Hak Cipta Indonesia, Penerbit Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1993
Soerjono Soekonto. Pengantar Penelitian Hukum. Press, Jakarta, 1982.
Sentosa Sembiring, SH. Himpunan Undang-Undang Hak Milik  Perindustrian dan Undang-Undang Perindustrian,  Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.
Sudargo Gautama. Segi-segi Hukum Milik Intelektual, Penerbit PT. Eresco Bandung, 1990.
Widyo Pramono. Tindak Pidana Hak Cipta Analisis dan  Penyelesaiannya, Penerbit Sinar Grafika, 1992.

Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke HP. 085725363887
KEMBALI KE HALAMAN AWAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar