ABSTAKSI
Upaya pemerintah dalam bidang ekonomi oleh pemerintah, tidak terlepas
dari perannya mengangkat usaha kecil dalam kancah perekonomian Nasional. Hal
itu dilakukan dengan cara memberikan fasilitas kredit yang mudah dan cepat
yaitu dengan melalui Bank Perkreditan Rakyat yang salah satunnya adalah dengan
pemberian kredit dengan jaminan fidusia. Jaminan fidusia disini berarti bahwa
debitur tidak menyerahkan benda jaminan secara nyata kepada kreditur sehingga
debitur tetap dapat menggunakan benda yang dijadikan jaminan secara fidusia
tersebut. Sehingga disamping mendapatkan kredit debitur tetap dapat menggunakan
benda jaminan tersebut untuk menjalankan usahanya.
Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pelaksanaan
Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusia dan mengetahui bentuk wanprestasi yang
terjadi dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia serta
mengetahui cara penyelesaian wanpretasi yang terjadi dalam pelaksanaan
perjanjian kredit dengan jaminan fidusia tersebut.
Metode penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah metode deskriptif
kualitatif yaitu metode yang bertujuan menggambarkan suatu obyek yang diteliti
berdasarkan data yang diperoleh dilapangan yaitu dengan wawancara dan kuisioner
serta ditunjang dengan studi pustaka, kemudian menganalisanya dan pada akhirnya
ditarik suatu kesimpulan.
Hasil penelitian dalam skripsi ini adalah bahwa pelaksanaan perjanjian
kredit dengan jaminan fidusia melalui beberapa tahap yaitu pengajuan permohonan
kredit, pemeriksaan usulan permohonan kredit, penandatanganan perjanjian
kredit, dan realisasi kredit. Bentuk perjanjian kredit dengan jaminan fidusia
yang ada pada BPR Kusuma Danaraja dan BPR Dewi Dhanamitra dikabupaten Klaten
berbentuk standard yaitu bentuknya telah dibakukan oleh pihak bank, yang
didalamnya berisi identitas para pihak, hak dan kewajiban para pihak , dan
kemungkinan pihak ketiga yang ikut dalam perjanjian. Bentuk wanprestasi yang
muncul dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia adalah adanya
keterlambatan pembayaran angsuran kredit yang diselesaikan dengan cara
dikenakan denda keterlambatan, penagihan, dan teguran secara lisan. Bentuk
wanprestasi yang kedua adalah dalam hal penunggakan kredit. Penunggakan kredit
ini dapat terjadi pada waktu kredit tersebut masih berjalan maupun kredit
tersebut telah jatuh tempo, yang penyelesaiannya dengan cara dilakukan teguran
secara lisan maupun tertulis dan juga dilakukan pemanggilan terhadap debitur
yang menunggak, dan juga dilakukan suatu kebijakan yang baru untuk meringankan
debitur agar dapat mengembalikan hutangnya. Apabila debitur tetap tidak bisa
mengembalikan hutangnya maka akan dilakukan eksekusi terhadap benda fidusia
yang dijadikan jaminan yang kemudian akan dijual untuk menutup hutang-hutang
dari debitur, dan jika dari hasil penjualan benda fidusia tersebut terdapat
sisa maka akan dikembalikan kepada debitur.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdulkadir Muhamad, 1992, Perjanjian
Baku Dalam Pruktek Perusahaan dan Perdagangan, PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Ismail Rasjim, 1997, Bank
Komersial Dewasa Ini, PT. Inti Buku Utama, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 1993,
KUH Perdata Buku III Hukum Perjanjian dan Penjelasannya, Alumni,
Bandung.
______________ , 1989, Perjanjian
Kredit Bank, Alumni, Bandung.
Munir Fuady, 2000, Jaminan
Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Poppy K. Siregar dan Bakat M.
Noor, 1989, Ekonomi Koperasi, PT.
Intan Pariwara, Klaten.
Satrio, 1993, Hukum
Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Setiawan, 1994, Pokok- Pokok
Hukum Perrkatan, Bina Cipta, Bandung.
Sri Soedewi masjchun Sofwan,
1982, Himpunan Karya Tentang Hukum Jaminan, Liberty, Yogyakarta.
Soerjono Soekanto,1986, Pengantar
Penelitian Hukum, UI-Press.
Subekti , 1991, Hukum
Perjanjian, PT Intermasa, Jakarta.
Subekti dan Tjipto Sudibio,
1985, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pradnya Paramita, Jakarta.
Untuk mendapatkan file hubungi/sms ke HP. 085725363887
Tidak ada komentar:
Posting Komentar