ABSTRAKSI
Dalam era globalisasi masa sekarang ini dengan adanya perdagangan bebas
maka akan sangat dibutuhkan adanya suatu sarana transportasi. Kebutuhan akan
sarana transportasi dalam dunia perdagangan, menimbulkan terjadinya suatu
persaingan. Waiaupun pada dasarnya setiap pihak yang terlibat dalam perjanjian
transportasi tersebut menganggap aman dan lancar, akan tetapi dalam hal-hal
tertentu. Seringkali timbul persoalan yang terjadi setelah atau pada saat
pengangkutan di lakukan.
Tujuan penelitian ini ada dua yaitu tujuan subyektif dan tujuan obyektif
Tujuan subyektif adalah untuk memenuhi syarat-syarat formil dalam mencapai
gelar sarjana dalam bidang Ilmu Hukum pada Fakultas Hukurn Universitas Slamet
Riyadi Surakarta. Tujuan obyektif adalah untuk mengetahui secara jelas mengenai
pelaksanaan perjanjian pengangkutan barang PT. Kalian dalam mengganti kerugian
atas kehilangan ataupun kerusakan barang kiriman dan mengetahui hambatan yang
dihadapi dalam pelaksanaan ganti rugi atas kerugian dan atau kehilangan barang
kiriman.
Penelitian termasuk jenis penelitian deskriptif, karena penelitian ini di
maksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan
dan gejala lainnya, sedang jenis data yang di gunakan dalam penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder, teknik pengumpulan data terdiri dari dua
macam yaitu studi lapangan dan studi pustaka. Analisa data yang digunakan
penults dalam penelitian ini adalah analisa data kualitatif.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa cara penyelesaian tuntutan ganti
kerugian yang dilakukan oleh perusahaan PT. Kalian di Surakarta adalah
diselesaikan dengan cara damai, secara kekeluargaan atau diselesaikan diluar
jalur pengadilan, karena selain pengurusannya lebih mudah juga tidak perlu
mengeluarkan biaya lain, seperti jika penyelesaiannya dilakukan melalui jalur
pengadilan. Penggantian kerugian terhadap adanya resiko kehilangan ataupun
resiko kerusakan terhadap barang yang telah dikirimkan melalui jasa PT. Kalian
di Surakarta, maka untuk ganti kerugiannya diberikan sejumlah uang yang
besarnya sesuai dengan nominal harga barang tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, 1992, Perjanjian
Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Bandung, PT. Citra Aditya
Bakti.
Achmad Ichsan, SH.,
1976. Hukum Dagang. Pradnya Paramintha, Jakarta.
HMN. Purwosutjipto,
1987. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, Djambatan.
Mariam Daruz
Badrulzam. 1981. Pembentukan Hukum Nasional dan permasalahannya, Bandung, Alumni.
Muchraruddin Siregar,
1980, Hukum Dagang Indonesia,
Jakarta, CV. Rajawali.
Purwahid Patrik, 1986,
Asas
Itikad Baik dan Kepatuhan Dalam Perjanjian, UNDIP Semarang.
R. Soekardono, 1981, Hukum
Dagang Indonesia, Jakarta, CV. Rajawali.
R. Subekti, 1979, Hukum
Perjanjian, Jakarta, PT. Intermasa.
_____________, 1985. Aneka
Perjanjian, Bandung, Alumni.
Soerjono Soekanto, 1981,
Pengantar
Penelitian Hukum, UI Press,
Jakarta.
Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke HP. 085725363887
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar