Pencarian

SELAMAT DATANG

Skripsi TA, Tesis, PTK merupakan salah satu tugas akhir dari setiap mahasiswa S1 maupun S2 dalam rangka memperoleh Gelar Kesarjanaan sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan harus dipertahankan kebenarannya di hadapan Team Penguji.
Skripsi TA, Tesis, PTK pengerjaannya bersifat individual dan tidak dibenarkan menjiplak atau plagiat milik orang lain. Saya sangat tidak mendukung PLAGIAT!!
Namun demikian tidak dpat dipungkiri adanya contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat memperlancar proses pengerjaan tugas tersebut, karena dengan adanya contoh Skripsi TA, Tesis, PTK yang sudah jadi mahasiswa bisa memperoleh gambaran tentang tugas yang sedang dikerjakannya dan juga bisa memperoleh inspirasi.
Disamping itu, contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat digunakan sebagai pijakan / dasar untuk melakukan penelitian lanjutan, sehingga akan dihasilkan Skripsi TA, Tesis, PTK yang lebih sempurna.

Atas dasar itulah, kami berusaha membantu rekan-rekan menyediakan contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dari berbagai jurusan.
Disini juga saya sediakan makalah dan juga ebook buku2 penunjang dalam pembuatan tugas yang bisa didownload secara GRATIS.

Selamat berselancar di Blog kami, semoga apa yang anda cari ada disini, dan tugas yang sedang anda kerjakan dapat selesai dengan lancar.

Bila Judul Skripsi yang anda cari tidak ada di Blog ini, silahkan tanyakan langsung dengan sms ke HP 0856 0196 7147


SALAM SUKSES BUAT ANDA.


Link-Link DOWNLOAD GRATIS berada menyebar di Seluruh Katalog dan terus bertambah.

Senin, 14 November 2011

HK 203: Fungsi Dactyloscopy Bagi Penyidik Dalam Mengungkap Tindak Pidana


BAB  I
PENDAHULUAN

A.   Latar Bclakang Masalah
Hukum adalah gabungan dari peraturan-peraturan yang hidup dan bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Pada hakikatnya, "Kejahatan itu sebenamya merupakan gejala sosial yang cukup melelahkan dikalangan masyarakat bila tidak ditanggulangi dengan serius akan menimbulkan dampak yang merugikan terhadap ketentraman dan rasa tidak nyaman akan selalu menghantui setiap warga. Kejahatan juga menunjuk kepada tingkah laku yang bertentangan dengan Undang-Undang, baik berupa ancaman saja maupun sudah merupakan tindakan nyata dan memiliki akibat-akibat kerusakan terhadap harta benda, fisik, bahkan kematian seseorang".[1]

Penegakan hukum merupakan proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Keinginan-keinginan hukum di sini tidak lain adalah pikiran-pikiran badan pembuat Undang-Undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan hukum itu. Pembicaraan mengenai proses penegakan hukum ini menjangkau pula sampai pada pembuatan hukum yang terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan perekonomian dewasa ini. Hal ini menuntut peran masyarakat dalam berinteraksi sosial semakin memngkat, oleh karena itu tentunya aktivitas-aktivitas yang ada menjadi beragam, bahkan memancing adanya tindak kriminalitas yang terjadi di setiap harinya. Peran penegak hukumjelas-jelas tidak akan bisa lepas dari hal ini, sehingga menuntut diciptakaimya berbagai macam peraturan untuk dapat menciptakan ketertiban di dalam masyarakat.
"Secara konseptual hukum pidana merupakan ultimum remedium (the last resort - sarana pamungkas) dalam penggunaannya sebagai sarana penanggulangan problema sosial berupa kejahatan. Kejahatan sebagai salah satu konsep dan kategori perilaku manusia merupakan salah satu tema sentral di dalam hukum pidana. Posisi hukum pidana di pandang sebagai subsider, yang membawa konsekuensi bahwa pemerintah seharusnya mendahulukan penggunaan sarana hukum lain selain pidana".[2]

Dengan kata lain sebelum pemerintah memberlakukan hukum pidana dalam menyelesaikan suatu problem yang terjadi dalam masyarakat, sebaiknya menggunakan hukum lain terlebih dahulu seperti hukum perdata dan hukum admmistrasi, apabila hukum-hukum tersebut tidak mampu, barulah hukum pidana diberlakukan. Jadi di sini berkaitan dengan langkah-langkah kriminalisasi.
Dalam pelaksanaan hukum pidana, faktor perkembangan masyarakat dapat digunakan untuk mendatangkan keputusan hukum yang dapat memberikan keputusan yang adil dan kebenaran sejati pada semua pihak.
Mencari kebenaran atas semua peristiwa yang disebabkan oleh perbuatan manusia itu adalah sulit dan tidak mudah karena dalam suatu peristiwa sering terjadi adanya kekurangan, dan tidak lengkapnya suatu alat bukti maupun saksi, sehingga para petugas penyidik harus bekerja lebih keras dalam mengumpulkan bukti-bukti yang sah untuk mendapatkan kebenaran yang selengkap-lengkapnya dalam mengusut atau menyelidiki suatu tindak pidana yang sebenamya. Dalam pembuktian acara pidana setidak-tidaknya harus terdapat dua alat bukti yang sah sebagai dasar rnenjatuhkan pidana bagi terdakwa (Pasal 183 KUHAP).
Menurut Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah:
1.    Keterangan saksi;
2.    Keterangan ahli;
3.    Surat;
4.    Petunjuk;
5.    Keterangan terdakwa.[3]
Alat bukti tersebut merupakan suatu alat untuk membuktikan, suatu upaya untuk dapat menyelesaikan hukum tentang kebenaran dalil-dalil dalam suatu perkara yang pada hakikatnya harus dipertimbangkan secara logis. Dalam contoh kasus tindak pidana seperti pencurian, penggelapan, penipuan dan sejenisnya, petugas penyidik menggunakan beberapa metode pencarian barang bukti; salah satunya adalah melalui Dactyloscopy (ilmu tentang sidik jari) yaitu suatu hasil reproduksi tapak-tapak jari, yang menempel pada barang-barang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Kata Dactyloscopy berasal dari bahasa Yunani; Dactylos yang berarti jari dan Scopium yang berarti melihat, meneliti, mempelajari. Pertama kali di kembangkan oleh Francis Galton, yang pada tahun 1888 mengadakan kerjasama dangan Sir William Herschell melakukan penyelidikan secara ilmiah mengenai pola-pola garis-garis jari dan menyusun satu sistem untuk membagi-bagi dan mengenai jenis orang.
"Diperlihatkan, bahwa sidik jari itu lebih dari sifat ilmu urai (morphologie) dan dikemukakannya empat hal terpenting untuk dapat menegaskan identitas seseorang: tetap, tegas, berbagai ragam dan mudah untuk mendaftar dan menyusun"[4]
Pembuktian dengan menggunakan metode Dactyloscopy memiliki kelebihan-kelebihan yang tidak dimiliki oleh metode lain, salah satunya adalah bahwa sidik jari seseorang bersifat permanen, tidak berubah selama hidupnya, gambar garis papilernya tidak akan berubah kecuali besarnya saja, selain itu juga memiliki tingkat akurasi paling tinggi di antara metode lain, maka baik pelaku, saksi, maupun korban tidak dapat mengelak. Tidak seperti metode yang menggunakan keterangan saksi yang bisa saja pelaku, saksi maupun korban dapat berbohong atau memberikan keterangan palsu kepada penyidik dalam mengungkap tindak pidana.
"Pemakaian sidik jari untuk identifikasi telah berkembang di seluruh dunia, terutama di negara-negara maju. Keringat yang terdapat ditelapak dan jari-jari akan menimbulkan jejak pada objek yang dipegang atau disentuh. Berkaitan dengan itu maka Dactyloscopy atau ilmu tentang sidik jari telah mendesak metode identifikasi lainnya karena sangat praktis dan akurat"3[5]

Pengetahuan tentang sidik jari latent bagi masyarakat umum masih terbilang asing dan belum banyak orang yang mengetahui tentang kegunaan dan sidik jari dalam mengungkap suatu tindak pidana bukanlah suatu hal yang berlebihan, karena dapat kita lihat bahwa dalam kenyataannya proses pengungkapan kasus di negeri ini belumlah terbiasa menjadikan sidik jari latent sebagai alat bukti yang diharuskan kehadirannya pada proses persidangan, di lain sisi kejahatan terus-menerus berkembang seiring dengan berkembangnya masyarakat dan tekhnologi yang membuat para pelaku kejahatan semakin lihai dalam memutar balikkan kebenaran yang ada dan membuat bingung para penegak hukum.
Pelaku kejahatan berusaha:
1.    Hindari orang yang melihat,
2.    Hilangkan barang-bukti,
3.    Usaha lain untuk tidak diketahui orang lain[6].
Maka dari itu kita sebagai masyarakat pada umumnya dan para penegak hukum khususnya dirasa perlu mempelajari setidaknya mengetahui tentang ilmu sidik jari dan turut bekerja sama dan berperan aktif dalam rangka penanggulangan tindak pidana yang terjadi dewasa ini. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk mengangkat judul: "FUNGSI DACTYLOSCOPY BAGI PENYIDIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA"

B.   Pembatasan Masalah
Untuk lebih memfokuskan pembahasan dalam suatu penelitian diperlukan pembatasan masalah, dengan adanya pembatasan masalah pembahasan tidak akan meluas. Pembatasan masalah dalam penelitian ini yaitu:
1.    Pembahasan dikhususkan pada tindak pidana kejahatan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
2.    Tindak pidana yang dibahas adalah tindak pidana kejahatan yang memerlukan alat bukti sidik jari.
3.    Pemeriksaan sidik jari dilakukan terhadap pelaku atau korban tindak pidana.

C.   Perumusan Masalah
Agar tercapainya tujuan penelitian maka terlebih dahulu harus dilakukan identifikasi terhadap permasalahan yang diteliti dan dibahas.
Sesuai latar belakang masalah dan pembatasan masalah diatas maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut:
1.    Bagaimana fungsi Dactyloscopy (ilmu tentang sidik jari) bagi penyidik dalam mengungkap tindak pidana?
2.    Hambatan-hambatan apa yang dihadapi penyidik dalam mengungkap tindak pidana dengan menggunakan ilmu Dactyloscopy?

D.   Tujuan Penelitian
Dalam pelaksanaan penelitian ini tujuan yang hendak dicapai adalah sebagai   berikut:
1.    Untuk mengetahui fungsi Dactyloscopy bagi penyidik dalam mengungkap tindak pidana.
2.    Untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi penyidik dalam mengungkap tindak pidana dengan menggunakan ilmu Dactyloscopy.

E.   Manfaat Penelitian
1.    Manfaat Teoritis
Penelitian ini dapat memberikan masukan yang positif bagi perkembangan dunia hukum, khususnya hukum acara pidana mengenai fungsi Dactyloscopy bagi penyidik dalam mengungkap tindak pidana.
2.    Manfaat Praktis
Bagi aparatur pemerintah, dapat memberikan data tentang fungsi Dactyloscopy bagi penyidik dalam mengungkap tindak pidana.
Bagi masyarakat, sebagai tambahan pengetahuan dalam memahami di bidang hukum mengenai pembuktian di pengadilan.

F.    Landasan Teori
Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering juga disebut sebagai tempat dimana kejahatan itu terjadi dan diketemukannya barang-barang bukti dari adanya suatu tindak pidana."Tempat kejahatan merupakan sumber pertama untuk memperoleh bukti-bukti guna penyidikan perkara lebih lanjut".[7]
Setelah para penyidik Polri tiba di TKP hendaknya ia melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara yaitu untuk mengamankan dan menutup TKP jangan sampai keadaannya berubah, menolong korban jika ada,
dan melakukan 'identifikasi' untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pegawai polisi/pegawai penuntut umum (jaksa-pembantu dan sebagainya) yang datang ditempat kejadian khusus mengurus perkara kejahatan, mempunyai dua kewajiban penting, yaitu:
1.    Menangkap/menahan tersangka.
2.    Menyimpulkan bukti-bukti agar dengan demikian tesangka dapat dihukum"[8].
Salah satu metode identifikasi manusia adalah dengan penerapan dactyloscopi yang ternyata cukup efektif dan lebih praktis.
Dalam prakteknya sidikjari dapat dipakai misalnya untuk:
1.    Mencari dan mengenal penjahat pelarian, pelarian nara pidana, orang-orang asing yang telah diusir ke luar negeri, mencari penjahat yang telah dikenal menurut laporan dan pengakuan saksi-saksi;
2.    Pemberitahuan tentang orang-orang yang dilaporkan hilang kepada sanak saudaranya;
3.    Mencari penjahat yang belum dikenal, tetapi telah mendapat ciri-ciri dan tanda- tanda dari saksi-saksi[9].
"Sidik jari adalah hasil reproduksi tapak-tapak jari, baik yang sengaja diambil maupun bekas yang ditinggalkan pada benda karena terpegang atau tersentuh dengan kulit telapak tangan atau kaki".[10]  Pengetahuan tentang sidik jari memberikan sumbangan besar sekali dalam bidang kriminalistik (ilmu penyidikan kejahatan), karena dalam ilmu penyidikan perkara kejahatan, rumus sidik jari yang identik dianggap sebagai suatu alat bukti yang sah untuk mengambil keputusan salah tidaknya tuduhan terhadap tersangka di muka pengadilan. Alur-alur papiler yang membentuk sidik jari, tenyata setelah diadakan penelitian berpuluh-puluh tahun oleh para ahlinya memiliki sifat-sifat yang meyakinkan, ialah:[11]
a.     Sidik jari yang dibentuk oleh alur-alur papiler pada setiap orang berbeda satu sama lain, meskipun mereka kakak beradik atau saudara kembar. Juga pada seseorang tidak akan diketemukan sidik jarinya yang sama satu dengan yang lain diantara kesepuluh jarinya sendiri.
b.    Gambar sidik jari pada seseorang tidak akan berubah bentuknya dari lahir sampai mati, walaupun pada saat-saat tertentu kulit jari mengalami perubahan misalnya pembaharuan kulit dll. Gambarnya hanya dapat berubah, karena keadaan yang tidak wajar, misalnya jari terbakar, terpotong, teriris pisau, atau rusak sedemikian rusak sehingga bentuk papiler berubah, yang dapat berubah besar-kecilnya gambar sidik jari, misalnya sidik jari bayi kemudian tumbuh menjadi besar setelah dewasa.

G.   Metode Penelitian
"Penelitian adalah suatu usaha untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran suatu ilmu pengetahuan. Usaha tersebut dilakukan dengan menggunakan metode ilmiah".[12]  Penelitian juga dapat digunakan untuk memecahkan masalah-masalah atau persoalan-persoalan tertentu dimulai dengan ditemukannya masalah, setelah diteliti akhimya disimpulkan.
Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.    Metode Pendekatan
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian mi adalah pendekatan yang bersifat yuridis-empiris yaitu maksudnya adalah bahwa penelitian ini ditujukan terhadap peraturan-peraturan nonnatif tentang penyidikan tindak pidana khususnya penerapan ilmu dactiloscopy, kemudian bagaimana pengaruhnya di masyarakat.
2.    Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif, yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran yang seteliti mungkin tentang fungsi dactiloscopy dalam penyidikan tindak pidana.
3.    Lokasi Penelitian
Dalam penyusunan penelitian ini, penulis mengambil lokasi di Kepolisian Resort Sukoharjo Propinsi Jawa Tengah.
4.    Jems Data
Pada penelitian ini penulis menggunakan sumber data:
a.    Data primer
Merupakan data yang yang diperoleh dan lokasi penelitian yang berupa data empiris. Data ini diperoleh secara langsung dari sumber
di Kepolisian Polres Sukoharjo.
b.    Data sekunder
Merupakan data yang tidak berkaitan secara langsung yang dapat mendukung data primer. Dalam penelitian ini data sekunder adalah sejumlah data yang terdapat dalam buku-buku literatur, dokumen, berkas kasus, berbagai macam perundang-undangan dan sumber lain yang berhubungan dengan fungsi dactiloscopy dalam mengungkap tindak pidana.
5.    Metode Pengumpulan Data
"Pengumpulan data harus ditangani secara serius agar diperoleh hasil yang sesuai dengan kegunaan yaitu pengumpulan variabel yang tepal".[13]  Untuk mendapatkan data dari sumber data yang telah disebutkan tersebut, maka dalam penelitian ini penulis menggunakan teknik pengumpulan sebagai benkut:
a.    Wawancara
Teknik wawancara dipergunakan penulis untuk mendapat data primer dengan teknik wawancara struktur dengan pedoman pada daftar pertanyaan yang telah disusun.
Wawancara dilakukan terhadap penyidik dan ahli dactyloscopi di Polres Sukoharjo.
b.    Studi kepustakaan
Studi kepustakaan  atau  studi  dokumen  dipergunakan  sebagai  alat
pengumpulan data yang dilakukan dengan cara membaca, mencatat, mengkaji dan mempelajari sumber-sumber tertulis lainnya seperti buku-buku kepustakaan, laporan penelitian, arsip-arsip dan dokumen lamnya.
6.    Metode Analisis Data
Agar suatu tulisan ilmiah mampu mencapai tujuan, terlihat sistematis, serasi dan logis, maka diperlukan suatu analisa data yang baik. Dalam penelitian ini penulis menggunakan analisa kualitatif yang dilaksanakan melalui tahapan-tahapan   sebagai   berikut:   pengumpulan data, mengklasifikasikan, menguhubungkannya dengan teori dan masalah yang ada, kemudian menarik kesimpulan guna menentukan hasilnya.
"Analisis kualitatif adalah suatu tekhnik analisis terhadap data yang dinyatakan responden dan juga perilakunya yang nyata sebagai sesuatu yang utuh"[14]
Penulis memperoleh data dari responden baik secara lisan/tulisan dan selanjutya dianalisa secara kualitatif, langkah berikutnya basil analisa data itu dicari hubungannya dengan data yang ada dan disusun secara logis, sistematis danyuridis
Dengan kata lain, bahwa seorang peneliti yang menggunakan metode kualitatif, tidaklah semata-mata bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran belaka. Akan tetapi untuk memahami kebenaran tersebut, memahami gejala-gejala  atas dasar  pendapat pribadi dari orang tersebut
dan menafsirkan keadaan-keadaan yang dihadapinya.

H.   Sistematika Skripsi
Dalam penyusunan skripsi ini sitematikanya dibagi menjadi empat bab. Adapun sitematika tersebut adalah sebagai berikut:
Bab I PENDAHULUAN, yang membahas mengenai latar belakang masalah, pembatasan masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, landasan teori, metode penelitian, dan sistematika skripsi.
Bab II TINJAUAN PUSTAKA, yang mengenai tinjauan umum tentang sidik jari yang di dalainnya terdapat pengertian sidik jari, sistem sidik jari, tata cara pengambilan sidik jari.  Dilanjutkan dengan tinjauan tentang penyidik, yang di dalamnya membahas tentang pengertian penyidik, pengertian penyidikan dan tugas dan wewenang penyidik, kemudian diakhiri dengan tinjauan tentang tindak pidana.
Bab III  HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN dalam bab ini terdiri dari uraian tentang fungsi dactyloscopy bagi penyidik dalam mengungkap tindak pidana dan hambatan-hambatan yang dihadapi penyidik dalam mengungkap tindak pidana dengan menggunakan dactyloscopy.
Bab IV PENUTUP yang didalamnya merupakan kesimpulan dan saran yang menjadi penutup dari skripsi ini.


[1] Romli Atmasasmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung, 1992, hal 5
[2] Natangsa Surbakti, Kembang Setaman Kajian Filsafat Hukum, Surakarta, UMS, hal. 80
[3] Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Aneka Ilmu, Semarang, 1984, hal. 82
[4] Karjadi M, Sidik Jari Sistem Henry Sistem Baru Yang Diperluas, Politeia, Bogor, 1976. Hal 1
[5] Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana. Sapta Arthajaya, Jakarta, 1984, hal. 13
[6] Materi Rakernis Sie Iden Dit Reskrim, 11 Agustus 2003, hal. 3
[7] R. Soesilo, Kriminalistik (Ilmu Penyidikan Kejahatan), Politeia, Bogor, 1976, hal. 18
[8] M Karjadi, Tindakan dan Penyidikan Pertama Ditempat Kejadian Perkara, Politeia, Bogor, 1981, Hal.25
[9]     R. Soesilo, Kriminalistik (Ilmu Penyidikan Kejahatan), Politeia, Bogor, 1976, Hal. 62
[10]    N. Yudhana, Penuntun Dactyloscopy. Pusat Identifikasi, Jakarta, 1993, hal. 1
[11]    M Karjadi, Sidik Jari Sistem Henry Sistem Baru Yang Diperluas, Politeia, Bogor, 1976, Hal. 3.
[12] Sutrisno Hadi, Metodologi Research I, Penerbit Andi Offset, Surabaya, 1989, hal.4
[13]    Suharsini Ankunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Bina Aksara, Jakarta, 1989, hal.37
[14] Soerjono Soekamto, Pengantar Petielitian Hukum, UI Press. Jakarta, 1990, hal. 20

DAFTAR PUSTAKA

Arikunlo. Suharsimi, 1989, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Bina Aksara, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, 1992, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Eresco, Bandung.
Chazawi, Adam, 2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Radja Giafindo Persada, Jakarta.
Hadi, Sutrisno, 1989, Metodologi research I, Audi Offset, Surabaya.
Hainzah, Audi, 1984, Huhum Acara Pidana, Sapilia Artha Jaya, Jakarta.
I Ketut, Murtika, 1992, Dasar-dasar Ilmu Kedokteran Kehakiman, Rineka Cipta, Jakarta.
Lamintang, 1982, Dasar-Dasar Pidana Indonesia, Cetakan I, Sinar Baru, Bandung.
M Karjadi, 1976, Sidik Jari Sistem Henry, Sistem Baru Yang Diperluas, Politeia, Bogor.
Moelyatno, 1982, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta
Prakoso, Djoko, 1988, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian Dalam Proses Pidana, Yogyakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, 1986, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Eresco, Bandung.
Purnomo, Bambang, 1982, Azas-Azas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soekamto, Soerjono, 1990, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Soesilo R, 1976, Kriminalistik (llmu Penyidikan Kejahatan), Politeia, Bogor.
Surbakti, Natangsa, Kembang, Setaman, Kajian Filsafat Hukum, Surakarta, UMS.
Sudarto, 1980, Hukum Pidana Jilid 1A, Badan Penyediaan Bahan Kuliah Fakultas
Hukum UNDIP Semarang.
Utrecht, 1986, Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Mas, Surabaya.
Yudhana, I.N., 1993, Penuntun Dactyloscopy, Pusat Identifikasi, Jakarta.
____________,1984, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Anela llmu, Semarang.
____________, 2003, Materi Rakernis Sie Ident  Dit ResKrim, Semarang.
____________, 1981, Tindakan dan Penyidikan Pertama Ditempat Kejadian Perkara, Politeia, Bogor
____________, 2003, ­Undang-Undang No. 2 Tahun  2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Fokus Media, Bandung.
 
 REFENSI LAINNYA

Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke HP. 085725363887
KEMBALI KE HALAMAN AWAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar