ABSTRAK
xxxxxxxxxxxxxxx “PROSEDUR PERJANJIAN PINJAM UANG DENGAN
JAMINAN BENDA BERGERAK STUDI KASUS DI PERUSAHAAN UMUM PEGADAIAN CABANG
PURWOTOMO SURAKARTA”.
Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) mengetahui dan mengkaji prosedur
perjanjian pinjam uang dengan jaminan benda bergerak dan caraa penebusannya,
(2) mengetahui dan memahami jenis benda bergerak yang dapat menjadi jaminan
pinjam uang, (3) mengetahui, memahami persyaratan permohonan kredit dalam
pelaksanaan perjanjian pinjam uang dengan jaminan benda bergerak, (4)
mengetahuhi upaya-upaya penyelesaian yang mungkin timbul dari hambatan
pelaksanaan perjanjian pinjam uang dengan jaminan benda bergerak.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif
kualitatif. Lokasi penelitian ini di Perum Pegadaian CabangPurwotomo Surakarta.
Responder dalam penelitian ditentukan melalui “purposive sampling” yang berarti memilih informan kunci sebagai
responder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara,
observasi, dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan mengumpulkan tiga
komponen utama yaitu reduksi data, sajian data dan penarikan kesimpulan,
setelah itu dilakukan analisis mengalir.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur perjanjian pinjam uang di
Pegadaian adalah sangat mudah, cepat dan dalam prakteknya tidak berbelit-belit.
Cara penebusannya yaitu dengan membayar uang pinjaman dan bunga maka nasabah
dapat mengambil barangnya kembali. Barang bergerak yang dapat dijadikan jaminan
vaitu (1) barang kain (jarik, sarung, kebaya dll), (2) barang lain (perhiasan,
sepeda, elektronik, mesin jahit, jam). Dan persyaratan yang harus dipenuhi
dalam permohonan kredit yaitu subyeknya harus orang yang cakap (dewasa dan
sehat jasmaninya), harus ada barang sebagai jaminan, adapun barang yang dapat
dijadikan jaminan yaitu barang bergerak, perjanjian utang piutang yang
dituangkan dalam SBK. Sedangkan dalam mengatasi penyeleasaian dari hambatan
pelaksanaan perjanjian pinjam uang yaitu dengan upaya pelelangan.
Kesimpulan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pinjaman uang di
Pegadaian harus menggunakan jaminan barang bergerak, karena untuk menghindari
nasabahnya ingkar dalam melunasinya.
DAFTAR
PUSTAKA
Mariam Darus Badrulzaman, Bab-bab tentang Credietvarband, Gadai,
dan Fiducia, Penerbit Alumni, Bandung, 1981.
Rom Hanitiyo Soemitro, Methodologi Penelitian Hukum, Fakultas Indonesia, Penerbit Liberty
Yogyakarta, 1980.
Sri Soedewi Masichoen. Sofwan, Hukum Jaminan Indonesia , Penerbit
Liberty, Yogyakarta, 1990.
Soeryono Soekamo, Pengantar Penelitian Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Indonesia ,
Jakarta, 1981.
Subekti, R. Aneka Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung, Cetakan Ketujuh, 1985.
Soetoyo, Organisasi
Tugas Pokok dan Fungsi Perjanjian Pengadaian Serta Peranaan dalam Pembangunan,
OTF, Jakarta, 1971.
Wiryono Projodikoro, Hukum Perdata tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, PT.
Intermasa, Jakarta, 1981.
untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke HP. 085725363887
Tidak ada komentar:
Posting Komentar