BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang masalah
Anak sebagai
bagian dari generasi muda merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan
bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional, yang memiliki peran
strategis dan mempunyai ciri dan sifat yang khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin
pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi
selaras dan seimbang.
Di
negara-negara yang telah menerapkan hukum secara khusus untuk anak-anak,
termasuk Indonesia, dipakai sebagai dasar Psikologis, bahwa “anak” yang berbuat
kejahatan itu bukanlah merupakan orang-orang jahat, melainkan anak nakal. “Tetapi
kita menginsafi bahwa anak-anak sebagai generasi penerus bangsa ini di masa
yang akan datang, kelak akan menggantikan generasi sebelumnya dalam usaha
membangun negara kita menuju ke masyarakat adil dan makmur. Kitapun menyadari
bahwa terhadap anak-anak diperlukan perlakuan perlakuan khusus, karena secara
psikologis jiwa mereka tidak akan mengalami gangguan tekanan batin, dengan
pernah diadilinya di muka pengadilan, yang pasti akan menggangu keberadaan
generasi muda ini sebagai anggota masyarakat yang baik. Maka oleh karena itu
sidang pengadilan harus dilaksanakan sedemikian rupa agar hal-hal yang
menimbulkan tekanan tekanan batin atau gangguan jiwa dapat ditiadakan.
Mengingat bahwa karena alasan fisik dan mental yang belum matang dan dewasa,
anak membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk perlindungan hukum
sebelum maupun sesudah mereka dilahirkan.
Dalam rangka
mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan memimpin serta
memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945, diperlukan
pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan
perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala
kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan. Dalam
berbagai upaya pembinaan dan perlindungan tersebut diharapkan pada permasalahan
dan tantangan dalam masyarakat yang terkadang dijumpai penyimpangan perilaku
dikalangan anak bahkan lebih dari itu, terdapat anak yang karena satu dan lain
hal tidak mempunyai kesempatan memperoleh perhatian baik secara fisik, mental
maupun sosial. Karena keadaan diri yang tidak memadai tersebut, maka baik
sengaja atau tidak sengaja sering juga anak melakukan tindakan atau perilaku
yang dapat merugikan dirinya dan masyarakat.
Penyimpangan
tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak disebabkan
oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan
pembangunan yang cepat, arus globalisasi dibidang komunikasi dan informasi,
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan gaya hidup sebagian
orang tua, yang telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan
masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak.
Dalam
menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan dan tingkah laku Anak Nakal,
perlu dipertimbanakan kedudukan anak dengan segala ciri dan sifatnya yang khas.
Walaupun anak telah dapat menentukan langkah dan perbuatannya berdasarkan
pikiran. perasan dan kehendalnya- keadaan
sekitarnya dapat mempengaruhi perilakunya. Oleh karena itu, dalam menghadapi masalah Anak Nakal, orang tua dan masyarakat
di sekelilingnya seharusnya lebih bertanggung jawab terhadap pembinaan,
pendidikan dan pengembangan perilaku
anak tersebut.
Mengingat ciri
dan sifat yang khas pada anak dan demi perlindungan terhadap anak, maka perkara
Anak Nakal, wajib disidangkan pada Pengadilan Anak yang berada di lingkungan
Peradilan Umum. Dengan demikian, proses peradilan perkara Anak Nakal dari sejak
ditangkap, ditahan, diadili sampai dalam pembinaan masyarakat selanjutnya,
wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak.
Untuk
mengetahui apa latar belakang dari perbuatan anak-anak sampai si anak melakukan
pelanggaran hukum, maka disinilah Balai Pemasyarakatan (BAPAS) memegang
peranan, karena dalam penyelesaikan perkara Anak Nakal, Hakim wajib
mempertimbangkan laporan hasil kemasyarakatan mengenai latar belakang anak
maupun keluarga dari anak yang bersangkutan, sebagaimana yang ditentukan dalam
Pasal 56 Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dengan adanya
hasil laporan tersebut, diharapkan hakim akan dapat memperoleh gambaran yang
tepat untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak yang bersangkutan.
Namun dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya, BAPAS menghadapi beberapa
kesulitan yang antara lain masih kurangnya sarana untuk mencapai tujuannya,
serta masih karyanya masyarakat yang belum mengerti atau bahkan belum tahu apa
BAPAS dan bagaimana tugas dan fungsinya BAPAS.
Dengan latar
belakang masalah tersebut di atas, maka
penulis tertarik untuk mengkaji masalah tersebut melalui penulisan skripsi dengan judul :
“ TINJAUAN YURIDIS
TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) KELAS I BANDUNG SEBAGAI
PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PROSES PERSIDANGAN ANAK NAKAL BERDASARKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK “.
B. Identifikasi
Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di
atas, maka penulis dapat mengindentifikasi masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana cara kerja Pembimbing Kemasyarakatan dalam
melaksanakan penelitian kemasyarakatan terhadap Anak Nakal ?
2.
Sejauh manakah keherhasilan Balai Kemasyarakatan
(BAPAS) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Pembimbing
Kemasyarakatan, khususnya dalam proses Sidang Anak Nakal ?
3.
Faktor-faktor apa saja yang menjadi harnbatan terhadap
tugas dan fungsi BAPAS sebagai Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan
tugas dan fungsinya, khususnya dalam proses Sidang Anak Nakal ?
C. Maksud
dan Tujuan Penelitian
Adapun maksud dan tujuan penelitian adalah sebagai berikut :
1.
Ingin mengetahui cara kerja Pembimbing Kemasyarakatan
dalam melaksanakan penelitian kemasyarakat terhadap Anak Nakal.
2.
Ingin mengetahui sampai sejauh mana keberhasilan BAPAS dalam menjalankan
tugas dan fungsinya sebagai Pembimbina Kemasyarakatan, khususnya dalam proses
Sidang Anak Nakal.
3.
Ingin mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan terhadap tugas dan fungsi
BAPAS sebagai Pembimbing Kemasyarakatan khususnya dalam proses Sidang Anak
Nakal.
D. Kegunaan
Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan akan mempunyai
kegunaan baik teoritis maupun praktis, ialah :
1.
Kegunaan teoritis
a. diharapkan
dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pengembangan bidang ilmu
hukum pada umumnya, dan bidang pidana pada khususnya
b. untuk
menambah wawasan penulis dalam pelaksanaan penelitian di lapangan.
2.
Kegunaan teoritis
a. diharapkan
dapat memberikan sumbangan pernikiran kepada pemerintah, dalam hal ini
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia cq. Balai Pemasyarakatan (BAPAS),
khususnya mengenai pengambilan kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
Pembimbing Kemasyarakatan.
E. Metode
Penelitian
Metode penelitian merupakan unsur yang mutlak dalam
suatu penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Dalam penelitian ini digunakan metode deskriptif
analisis yaitu metode penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan
tertentu pada waktu dan situasi tertentu berdasarkan fakta yang tampak di dalam
situasi yang diselidiki.
Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif
dan sosiologis, yaitu suatu pendekatan yang menggunakan data sekunder berupa
pengkajian berbagai peraturan perundang-undangan serta referensi yang berkaitan
dengan masalah yang dibahas. Disamping itu juga mempelajari interaksi antara
berbagai pihak yang terkait dengan kajian Anak Nakal serta peran Pembimbing
Kemasyarakatan.
Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara :
1.
Library research (Penelitian Kepustakaan)
Yaitu mempelajari berbagai referensi, dokumen-dokumen, artikel, brosur
maupun berbagai peraturan yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas.
2.
Field research
(Penelitian Lapangan)
a. Melakukan
wawancara dengan pihak pejabat di lapangan BAPAS serta pihak terkait lainnya.
b. Sebagai
instrumen penelitian digunakan kuesioner, dimana para petugas BAPAS bertindak
sebagai responden informasi yang diperoleh merupakan data primer sebagai bahan
yang akan dianalisa dalam penulisan ini.
Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan
penafsiran baik secara global maupun authentik, artinya mendasarkan pengertian secara apa yang tertulis
pada peraturan yang berlaku tanpa mempergunakan rumus statistik.
F. Sistematika
Penulisan
Untuk memudahkan penulisan, penulis membaginya
dalam 4 (empat) bab, yang masing-masing bab terdiri dari beberapa sub bab.
Untuk memperoleh gambaran penulisan secara keseluruhan, penulis mencoba
memberikan gambaran secara umum atau garis-garis besarnya saja dari tiap-tiap
bab, sebagai berikut :
BAB I : Merupakan bab
pendahuluan yang menggambarkan tentang latar belakang yang mendorong penulis
melakukan penelitian, dari sasaran atau tujuan yang hendak dicapai penulis dari
hasil penelitian ini dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan beberapa
metode sebagai teknik untuk memperoleh bahan atau materi-materi penulisan ini, yang
diakhiri dengan sistematika penulisan.
BAB II : Merupakan
tinjauan pustaka secara umum tentang pengertian anak, pengertian anak nakal
juga membahas tentang batasan umur anak serta kenakalan anak (Juvenile Deliquency).
BAB III : Dalam
bab ini penulis menggambarkan tentang objek penelitian yang dilakukan, yaitu
Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Bandung, juga sekaligus menguraikan
hasil-hasil pembahasan, dimana dalam bagian ini penulis mencoba melakukan
pengkajian dan analisis terhadap datadata yang telah dikemukakan; sehingga
dapat diperoleh gambaran mengenai tugas dan fungsi Baiai Pemasyarakatan (BAPAS)
Kelas I Bandung sebagai Pembimbing Kernasvarakatan dalam Sidang Anak Nakal.
BAB IV : Bab terakhir ini merupakan bab penutup dari
keseluruhan rangkaian penulisan ini.
Dalam bab ini terdiri dari 2 (dua) sub bab,
yaitu kesimpulan yang merupakan hasil pembahasan atau pengkajian dan
saran-saran mengenai peran BAPAS sebagai Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses
Sidangan Anak Nakal.
DAFTAR PUSTAKA
Agung Mulyono, Siti Rahayu (1993).Tinjauan Tentang Peradilan Anak Di
Indonesia. Sinar
Grafika.
Abdul Hakim, (1986). Hukum dan Hak-Hak Anak.
CV Rajawali.
Bismar Siregar, (-------). Masalah Penahanan Dan Hukuman Terhadap Anak. -----
Darwan Prins, (1997). Hukum Anak Di Indonesia. PT Chitra Aditia Bakti. Bandung.
Gatot Supramono, (2000). Hukum Acara Peradilan
Anak. Penerbit Djambatan. Jakarta.
Muhammad Joni, Zulchania, Tamas (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam
Perspektif Konvensi Anak. PT. Citra Aditya. Bandung.
Qirom A. Syamsudin Meliala, Sumaryono, (1985). Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari
Psikologi Dan Hukum. Liberti.
Yogyakarta
Romli Atmasasmita, (1985) Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja (Yuridis, Sosiolo-Kriminologis). Armiko, Bandung.
Risa Savitri (1998). Faktor-Faktor Penyebab Perilaku Menyimpang Pada Remaja. Skripsi, Sarjana IKIP, Bandung.
Sudarsono (1991). Kenakalan Remaja. Rineka
Cipta, Jakarta.
Sutejo (-------- ). Balai Pemasyarakatan (BAPAS). (Makalah tidak diterbitkan) Balai, Pemasyarakatan, Bandung.
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar