Pencarian

SELAMAT DATANG

Skripsi TA, Tesis, PTK merupakan salah satu tugas akhir dari setiap mahasiswa S1 maupun S2 dalam rangka memperoleh Gelar Kesarjanaan sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan harus dipertahankan kebenarannya di hadapan Team Penguji.
Skripsi TA, Tesis, PTK pengerjaannya bersifat individual dan tidak dibenarkan menjiplak atau plagiat milik orang lain. Saya sangat tidak mendukung PLAGIAT!!
Namun demikian tidak dpat dipungkiri adanya contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat memperlancar proses pengerjaan tugas tersebut, karena dengan adanya contoh Skripsi TA, Tesis, PTK yang sudah jadi mahasiswa bisa memperoleh gambaran tentang tugas yang sedang dikerjakannya dan juga bisa memperoleh inspirasi.
Disamping itu, contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat digunakan sebagai pijakan / dasar untuk melakukan penelitian lanjutan, sehingga akan dihasilkan Skripsi TA, Tesis, PTK yang lebih sempurna.

Atas dasar itulah, kami berusaha membantu rekan-rekan menyediakan contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dari berbagai jurusan.
Disini juga saya sediakan makalah dan juga ebook buku2 penunjang dalam pembuatan tugas yang bisa didownload secara GRATIS.

Selamat berselancar di Blog kami, semoga apa yang anda cari ada disini, dan tugas yang sedang anda kerjakan dapat selesai dengan lancar.

Bila Judul Skripsi yang anda cari tidak ada di Blog ini, silahkan tanyakan langsung dengan sms ke HP 0856 0196 7147


SALAM SUKSES BUAT ANDA.


Link-Link DOWNLOAD GRATIS berada menyebar di Seluruh Katalog dan terus bertambah.

Sabtu, 19 November 2011

HK 208 : Tinjauan yuridis terhadap tugas dan fungsi balai pemasyarakatan (bapas) kelas I Bandung sebagai pembimbing kemasyarakatan dalam proses persidangan anak nakal berdasarkan UU No. 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang masalah
Anak sebagai bagian dari generasi muda merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional, yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat yang khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi selaras dan seimbang.
Di negara-negara yang telah menerapkan hukum secara khusus untuk anak-anak, termasuk Indonesia, dipakai sebagai dasar Psikologis, bahwa “anak” yang berbuat kejahatan itu bukanlah merupakan orang-orang jahat, melainkan anak nakal. “Tetapi kita menginsafi bahwa anak-anak sebagai generasi penerus bangsa ini di masa yang akan datang, kelak akan menggantikan generasi sebelumnya dalam usaha membangun negara kita menuju ke masyarakat adil dan makmur. Kitapun menyadari bahwa terhadap anak-anak diperlukan perlakuan perlakuan khusus, karena secara psikologis jiwa mereka tidak akan mengalami gangguan tekanan batin, dengan pernah diadilinya di muka pengadilan, yang pasti akan menggangu keberadaan generasi muda ini sebagai anggota masyarakat yang baik. Maka oleh karena itu sidang pengadilan harus dilaksanakan sedemikian rupa agar hal-hal yang menimbulkan tekanan tekanan batin atau gangguan jiwa dapat ditiadakan. Mengingat bahwa karena alasan fisik dan mental yang belum matang dan dewasa, anak membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk perlindungan hukum sebelum maupun sesudah mereka dilahirkan.
Dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan memimpin serta memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945, diperlukan pembinaan secara terus menerus demi kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial serta perlindungan dari segala kemungkinan yang akan membahayakan mereka dan bangsa di masa depan. Dalam berbagai upaya pembinaan dan perlindungan tersebut diharapkan pada permasalahan dan tantangan dalam masyarakat yang terkadang dijumpai penyimpangan perilaku dikalangan anak bahkan lebih dari itu, terdapat anak yang karena satu dan lain hal tidak mempunyai kesempatan memperoleh perhatian baik secara fisik, mental maupun sosial. Karena keadaan diri yang tidak memadai tersebut, maka baik sengaja atau tidak sengaja sering juga anak melakukan tindakan atau perilaku yang dapat merugikan dirinya dan masyarakat.
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif dari perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi dibidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta perubahan gaya hidup sebagian orang tua, yang telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak.
Dalam menghadapi dan menanggulangi berbagai perbuatan dan tingkah laku Anak Nakal, perlu dipertimbanakan kedudukan anak dengan segala ciri dan sifatnya yang khas. Walaupun anak telah dapat menentukan langkah dan perbuatannya berdasarkan pikiran. perasan dan kehendalnya- keadaan sekitarnya dapat mempengaruhi perilakunya. Oleh karena itu, dalam menghadapi masalah Anak Nakal, orang tua dan masyarakat di sekelilingnya seharusnya lebih bertanggung jawab terhadap pembinaan, pendidikan dan pengembangan perilaku anak tersebut.
Mengingat ciri dan sifat yang khas pada anak dan demi perlindungan terhadap anak, maka perkara Anak Nakal, wajib disidangkan pada Pengadilan Anak yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Dengan demikian, proses peradilan perkara Anak Nakal dari sejak ditangkap, ditahan, diadili sampai dalam pembinaan masyarakat selanjutnya, wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang benar-benar memahami masalah anak.
Untuk mengetahui apa latar belakang dari perbuatan anak-anak sampai si anak melakukan pelanggaran hukum, maka disinilah Balai Pemasyarakatan (BAPAS) memegang peranan, karena dalam penyelesaikan perkara Anak Nakal, Hakim wajib mempertimbangkan laporan hasil kemasyarakatan mengenai latar belakang anak maupun keluarga dari anak yang bersangkutan, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 56 Undang Undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dengan adanya hasil laporan tersebut, diharapkan hakim akan dapat memperoleh gambaran yang tepat untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya bagi anak yang bersangkutan. Namun dalam menjalankan tugasnya dan fungsinya, BAPAS menghadapi beberapa kesulitan yang antara lain masih kurangnya sarana untuk mencapai tujuannya, serta masih karyanya masyarakat yang belum mengerti atau bahkan belum tahu apa BAPAS dan bagaimana tugas dan fungsinya BAPAS.
Dengan latar belakang masalah tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji masalah tersebut melalui penulisan skripsi dengan judul :
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TUGAS DAN FUNGSI BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS) KELAS I BANDUNG SEBAGAI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PROSES PERSIDANGAN ANAK NAKAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK “.

B.     Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka penulis dapat mengindentifikasi masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana cara kerja Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan terhadap Anak Nakal ?
2.      Sejauh manakah keherhasilan Balai Kemasyarakatan (BAPAS) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan, khususnya dalam proses Sidang Anak Nakal ?
3.      Faktor-faktor apa saja yang menjadi harnbatan terhadap tugas dan fungsi BAPAS sebagai Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam proses Sidang Anak Nakal ?

C.    Maksud dan Tujuan Penelitian
Adapun maksud dan tujuan penelitian adalah sebagai berikut :
1.      Ingin mengetahui cara kerja Pembimbing Kemasyarakatan dalam melaksanakan penelitian kemasyarakat terhadap Anak Nakal.
2.      Ingin mengetahui sampai sejauh mana keberhasilan BAPAS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Pembimbina Kemasyarakatan, khususnya dalam proses Sidang Anak Nakal.
3.      Ingin mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan terhadap tugas dan fungsi BAPAS sebagai Pembimbing Kemasyarakatan khususnya dalam proses Sidang Anak Nakal.

D.    Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan akan mempunyai kegunaan baik teoritis maupun praktis, ialah :
1.      Kegunaan teoritis
a.       diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pengembangan bidang ilmu hukum pada umumnya, dan bidang pidana pada khususnya
b.      untuk menambah wawasan penulis dalam pelaksanaan penelitian di lapangan.
2.      Kegunaan teoritis
a.       diharapkan dapat memberikan sumbangan pernikiran kepada pemerintah, dalam hal ini Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia cq. Balai Pemasyarakatan (BAPAS), khususnya mengenai pengambilan kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pembimbing Kemasyarakatan.

E.     Metode Penelitian
Metode penelitian merupakan unsur yang mutlak dalam suatu penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan.
Dalam penelitian ini digunakan metode deskriptif analisis yaitu metode penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan tertentu pada waktu dan situasi tertentu berdasarkan fakta yang tampak di dalam situasi yang diselidiki.
Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan sosiologis, yaitu suatu pendekatan yang menggunakan data sekunder berupa pengkajian berbagai peraturan perundang-undangan serta referensi yang berkaitan dengan masalah yang dibahas. Disamping itu juga mempelajari interaksi antara berbagai pihak yang terkait dengan kajian Anak Nakal serta peran Pembimbing Kemasyarakatan.

Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara :
1.      Library research (Penelitian Kepustakaan)
Yaitu mempelajari berbagai referensi, dokumen-dokumen, artikel, brosur maupun berbagai peraturan yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas.
2.      Field research (Penelitian Lapangan)
a.       Melakukan wawancara dengan pihak pejabat di lapangan BAPAS serta pihak terkait lainnya.
b.      Sebagai instrumen penelitian digunakan kuesioner, dimana para petugas BAPAS bertindak sebagai responden informasi yang diperoleh merupakan data primer sebagai bahan yang akan dianalisa dalam penulisan ini.
Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan penafsiran baik secara global maupun authentik, artinya mendasarkan pengertian secara apa yang tertulis pada peraturan yang berlaku tanpa mempergunakan rumus statistik.

F.     Sistematika Penulisan
Untuk memudahkan penulisan, penulis membaginya dalam 4 (empat) bab, yang masing-masing bab terdiri dari beberapa sub bab.
Untuk memperoleh gambaran penulisan secara keseluruhan, penulis mencoba memberikan gambaran secara umum atau garis-garis besarnya saja dari tiap-tiap bab, sebagai berikut :
BAB I       :    Merupakan bab pendahuluan yang menggambarkan tentang latar belakang yang mendorong penulis melakukan penelitian, dari sasaran atau tujuan yang hendak dicapai penulis dari hasil penelitian ini dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan beberapa metode sebagai teknik untuk memperoleh bahan atau materi-materi penulisan ini, yang diakhiri dengan sistematika penulisan.
BAB II     :    Merupakan tinjauan pustaka secara umum tentang pengertian anak, pengertian anak nakal juga membahas tentang batasan umur anak serta kenakalan anak (Juvenile Deliquency).
BAB III    :    Dalam bab ini penulis menggambarkan tentang objek penelitian yang dilakukan, yaitu Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Bandung, juga sekaligus menguraikan hasil-hasil pembahasan, dimana dalam bagian ini penulis mencoba melakukan pengkajian dan analisis terhadap data­data yang telah dikemukakan; sehingga dapat diperoleh gambaran mengenai tugas dan fungsi Baiai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Bandung sebagai Pembimbing Kernasvarakatan dalam Sidang Anak Nakal.
BAB IV    :    Bab terakhir ini merupakan bab penutup dari keseluruhan rangkaian penulisan ini.
                      Dalam bab ini terdiri dari 2 (dua) sub bab, yaitu kesimpulan yang merupakan hasil pembahasan atau pengkajian dan saran-saran mengenai peran BAPAS sebagai Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses Sidangan Anak Nakal.

 
DAFTAR PUSTAKA

Agung Mulyono, Siti Rahayu (1993).Tinjauan Tentang Peradilan Anak Di Indonesia. Sinar Grafika.
Abdul Hakim, (1986). Hukum dan Hak-Hak Anak. CV Rajawali.
Bismar Siregar, (-------). Masalah Penahanan Dan Hukuman Terhadap Anak. -----
Darwan Prins, (1997). Hukum Anak Di Indonesia. PT Chitra Aditia Bakti. Bandung.
Gatot Supramono, (2000). Hukum Acara Peradilan Anak. Penerbit Djambatan. Jakarta.
Muhammad Joni, Zulchania, Tamas (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Anak. PT. Citra Aditya. Bandung.
Qirom A. Syamsudin Meliala, Sumaryono, (1985). Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologi Dan Hukum. Liberti. Yogyakarta
Romli Atmasasmita, (1985) Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja (Yuridis, Sosiolo-Kriminologis). Armiko, Bandung.
Risa Savitri (1998). Faktor-Faktor Penyebab Perilaku Menyimpang Pada Remaja. Skripsi, Sarjana IKIP, Bandung.
Sudarsono (1991). Kenakalan Remaja. Rineka Cipta, Jakarta.
Sutejo (-------- ). Balai Pemasyarakatan (BAPAS). (Makalah tidak diterbitkan) Balai, Pemasyarakatan, Bandung.

Untuk mendapatkan file lengkap hubungi HP. 085725363887
KEMBALI KE HALAMAN AWAL


Tidak ada komentar:

Posting Komentar