A B S T R A K
Sejalan dengan perkembangan perbankan semakin banyak pula orang menggunakan jasa bank. Dalam lalu lintas pembayaran dengan surat berharga, penggunaan bilyet giro telah banyak disukai orang karena beberapa keuntungan tertentu. Untuk memperhitungkan hutang piutang nasabah dengan bilyet giro antara nasabah bank yang berlainan, agar penyelesaiannya cepat, aman dan efektif harus dilakukan dengan melalui kliring Bank. Telihat betapa pentingnya penggunaan kliring oleh Bank untuk dapat memperhitungkan warkat-warkatnya khususnya bilyet giro maka penulis tertarik untuk menulis skripsi ini dengan judul :”PENGUNAAN KLIRING DALAM PERHITUNGAN HUTANG PIUTANG DENGAN BILYET GIRO DI BANK BUKOPIN KLATEN”.
Untuk mencapai sasaran penelitian yang jelas dan terarah dalam penyusunan skripsi ini maka penulis merumuskan permasalahannya mengenai prosedur penggunaan kliring prosedur perhitungan hutang piutang dengan bilyet giro dengan menggunakan kliring di bank Bukopin Klaten, upaya penyelesaian terhadap nasabah yang menerbitkan bilyet giro kosong, hambatan dan kesulitan serta langkah penyelesaiannya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif yaitu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Datanya berupa data primer dan sekunder, yang diperoleh melalui observasi, wawancara dan study pustaka. Sumber datanya yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data terkumpul kemudian dilakukan dengan analisis data yaitu analisa tentang kualitatif dengan model analisis interaktif karena data yang terkumpul hanya sedikit dan tidak dapat disusun secara klasifikatoris. Menurut analisis ini data yang terkumpul akan dianalisa melalui tiga tahap yaitu mereduksi data, menyajikan data dan menarik kesimpulan. Selain itu dilakukan proses silkus antara tahap-tahap tersebut. Sehingga data yang terkumpul berhubungan satu dengan yang lainnya.
Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa prosedur penggunaan kliring mula-mula harus ada bank penyelenggara kemudian bank yang ikut serta dalam kegiatan kliring adalah terlebih dulu karus menjadi peserta. Untuk menjadi peserta harus terlebih dahulu memenuhi syarat yang ditentukan dan sanggup mengikuti peraturan yang ditentukan. Pelaksanaan kliring dimulai dengan penerimaan warkat di bank sendiri lalu dipersiapkan untuk dibawa ke penyelenggara kliring. Kliring yang pertama adalah kliring penyerahan masing-masing bank saling tukar menukar warkat. Setelah kliring pertama selesai warkat dibawa ke bank sendiri untuk diolah. Kliring kedua adalah kliring retur dan dari hasil kliring pertama dan kedua ini akan diketahui hasil kliring hari itu. Selanjutnya pengolahan hasil kliring kedua di bank sendiri dengan pembukuan untuk rekening nasabahnya.
Proses perhitungan hutang piutang dengan bilyet giro di Bank Bukopin Klaten, setelah warkatnya diperhitungkan di bank penyelenggara akan diperoleh hasil apakah rekening banknya di bank penyelenggara di debet atau dikredit. Demikian pula untuk rekening nasabah dibanknya akan dilakukan pemindahbukuan sesuai warkat yang diperoleh.
Adakalanya nasabah menerbitkan bilyet giro kosong, untuk penyelesaiannya bank akan segera memanggil nasabah yang bersangkutan untuk diberikan peringatan dan nasehat. Di Bank Bukopin Klaten tidak ada surat peringatan untuk penerbit bilyet giro kosong sehingga sanksinya kurang tegas.
Dalam penggunaan kliring bilyet giro ini tidak banyak dihadapi kesulitan. Yang terjadi adalah hambatan dari nasabah karena kealpaan pembukuan di rumah atau sebab lain sehingga mengakibatkan bilyet giro kosong. Oleh karena itu bank agar selalu menasehati nasabah untuk setiap kali menerbitkan bilyet giro selalu dibukukan. Dan demi kelancaran khususnya dalam lalu lintas pembayaran giral sebaiknya sanksi untuk penerbitan bilyet giro kosong lebih dipertegas.
DAFTAR PUSTAKA
ABDUL HAY MARHAENIS, Hukum Perbankan di Indonesia, Judul 1, Pradnya Paramita, Jakarta, 1975
ABDULKADIR MUHAMMAD, Hukum Dagang Tentang Surat-Surat Berharga, Penerbit Alumni, Bandung. 1984.
ACHMAD ANWARI, Peranan Kliring Dalam Dunia Perbankan. Penerbit Balai Aksara, Jakarta, 1985.
EMMY PANGARIBUAN SIMANJUNTAK. Hukum Dagang Surat-surat Berharga, Seksi Hukum Dagang, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 1979.
O.P. SIMORANGKIR, Seluk Belum Bank Komersial, Aksara Persada Indonesia, Jakarta, 1988.
SOENARYO. Metodologi Penelitian. BPK. UNS Press, Surakarta, 1994.
SOERNARYO SOEKANTO, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
SUTOPO HB, Pengantar Penelitian Kualitatif Dasar-dasar Teoritas dan Praktis, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 1988
________________, Pengantar Penelitian Kualitatif II, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 1990.
SUTRISNO HADI, Metodologi Riset I, Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM, Yogyakarta, 1979.
THOMAS SUYATNO, et al. Kelembagaan Perbankan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991.
WINARDI. Pengantar Metodologi Research. Alumni Bandung. 1976.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992, Tentang Perbankan. KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar