ABSTRAK
Dalam rangka menunjang perekonomian Indonesia dibidang usaha, maka yang paling penting adalah dukungan sumber dana. Penanganan masalah dana tidak lepas dari dunia perbankan yang fungsi utamanya adalah sebagai wahana penghimpun dan penyalur dana dalarn masyarakat, memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran, juga bank mempunyai peran dalam rangka penawaran dan pennintaan kredit. Berkaitan dengan kredit yang disalurkan kepada masyarakat, maka sesuai dengan bunyi Pasal 1763 KUHPerdata mengenai seseorang yang menerima pinjaman wajib mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, pada waktu yang telah ditentukan, sedangkan ketentuan mengenai kredit diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Pasal 1 angka 12. Pada lampiran SK. Direksi Bank Indonesia No.27/62/Kep/Dir tanggal 31 Maret 1995 tentang Pedoman Penyusunan Kebijaksanaan Perkreditan Bank (PPKPB) bab IV No. 450 tentang Perjanjian Kredit menyebutkan bahwa: “Setiap kredit yang telah disehxjui dan disepakati pemohon kredit wajib dituangkan dalam perjanjian kredit (akad kredit) secara tertulis”. Ketentuan lain yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan Perundangan Perbankan Pasal 8 disebutkan bahwa bank dalam memberikan kredit harus mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalarn atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya dan mengembalikan pembiayaan yang sesuai dengan yang telah diperjanjikan. Ketentuan ini merupakan jarninan kredit yang berwujud keyakinan atas kernampuan clan kesanggupan debitur disamping adanya jaminan berupa barang yang harus ada di setiap perjanjian kredit. Dengan melihat dari ketentuan mengenai jaminan tersebut, maka tindak lanjut yang dilakukan oleh bank adalah mencantumkan klausula tentang sanksi yang berkaitan erat dengan keberadaan barang jaminan. Sanksi yang dicantutnkan dalam akad kredit dimaksudkan untuk memberikan pengaruh psikologis kepada debitur agar segera menyelesaikan kreditnya daripada terkena sanksi yang menyangkut keberadaan barang jaminan. Mengingat hal di atas maka sanksi dalam perjanjian kredit adalah merupakan hal yang sangat penting. Berdasarkan pentingnya klausula sanksi tersebut, maka penulis tertarik untuk meneliti tentang ketentuan sanksi apa saja yang diatur oleh PT. BPR. Gunung Adidana Pasuruan, Jawa Timur dalam mencegah timbulnya kredit bennasalah, pelaksanaan penegakan sanksi yang dilakukan oleh bank dalam penerapannya terhadap kredit yang bennasalah, permasalahan yuridis yang timbul dalarn proses penegakan sanksi clan cara mengatasinya. Untuk mengetahui tujuan yang ditetapkan maka penulis menggunakankan metode penelitian deskriptif dengan analisis data kualitatif agar memperoleh gambaran yang jelas mengenai masalah yang diteliti. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu berasal dari Kepala Bagian Kredit PT. BPR. Gunung Adidana Pasuruan, Jawa Timur dan sumber data sekunder yaitu berasal dari dokumen, peraturan perundangan yang berkaitan dengan perbankan, laporan, literatur, arsip. Tehnik pengumpulan data yang digunakan melalui studi lapangan dan studi kepustakaan.
Setelah menganalisis data, hasil penelitian yang ada adalah ketentuan sanksi yang diatur oleh PT. BPR. Gunung Adidana Pasuruan, Jawa Timur adalah untuk setiap hari keterlambatan maka debitur dikenakan denda 1% dari plafon kredit, sedangkan bagi debitur yang tidak mengangsur kreditnya selama dua sampal tiga bulan, maka akan diadakan eksekusi barang jaminan. Dan' ketentuan sanksi di atas maka terkesan bank membebani debitur walauplm maksud sebenarnya dan ketentuan tersebut agar debitur termotivasi untuk membayar angsuran kredit tepat waktu. Selain itu bank juga tidak mempertimbangkan asasasas perjanjian yaitu asas itikad baik yang obyektif, sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata.
Pelaksanaan penegakan sanksi yang diterapkan yaitu: penerapan sanksi denda untuk setiap hari keterlambatan hanya 0,25,% dan plafon kredit apabila debitur setelah ditegur oeh bank membayar angsurannya walaupun tidak penuh, sedangkan bagi debitur yang selalu mengalami keterlambatan yang mengarah pada kredit yang bermasalah maka bank melakukan langkah-langkah sebagai berikut: debitur akan mendapat teguran secara rutin dengan cara didatangi, hingga langkah yang paling berat adalah selain memberikan teguran secara lisan maupun surat terbuka juga menulisi tembok rumah di tempat yang mudah dilihat oleh orang umum. Dikaitkan dengan contoh kasus, pelaksanaan penegakan sanksi telah sesuai dengan prosedur, hanya saj a pada pelaksanaan penegakan sanksi denda 1% bank tidak konsisten dengan ketentuan yang telah dibuat. Pada kasus A bank melaksanakan penegakan sanksi hingga pada langkah ketiga. Bank melakukan penghitungan denda sebesar 0,25%, sebab debitur ketika mendapat teguran mengangsur walaupun tidak penuh. Permasalahan yuridis yang timbul adalah: pertama, tanpa sepengetahuan bank, barang jaminan berupa sepeda motor yang diikat secara fiducia dijual oleh debitur, sedangkan permasalahan yuridis yang kedua adalah adanya keikutsertaan dari oknum aparat desa dalam hal ini adalah kepala desa untuk membuatkan surat Petok D agar barang jaminan dapat dijual meskipun Surat Petok D bukanlah surat bukti kepemilikan rumah atau tanah. Adapun cara mengatasinya adalah: untuk permasalahan yuridis yang pertama, meminta kepada debitur untuk membayar seluruh sisa angsurannya, lalu mencari keberadaan barang jaminan yaitu sepeda motor. Pada permasalahan yuridis kedua maka bank akan memberikan ancaman berupa sanksi jabatan dan sanksi pidana, juga tidak lupa kepada debitur diminta untuk segera menyelesaikan seluruh sisa angsuran kreditnya. Cara yang dilakukan bank merupakan akibat hukum dari debitur yang melakukan wanprestasi, sehingga bank dapat memutuskan perikatan saat itu juga.
Saran dan penulis untuk penulisan hukum ini adalah Bank Gunung Adidana dalam menerapkan sanksi hendaknya secara rasional, sebab debitur yang telah mengalami keterlambatan membayar berarti dia mengalami kesulitan dana maka apabila juga harus membayar denda akan semakin berat. Bank Gunung Adidana agar dalam penegakan sanksi sesuaidengan isi perjanjian, maka selain mencantumkan mengenai sanksi 1% juga dicantumkan ketentuan apabila debitur mengangsur tetapi tidak penuh maka denda yang dibebankan padanya adalah sebesar 0,25%. Selanjutnya Bank Gunung Adidana hendaknya dalam menghindari permasalahan yuridis yang kedua jika telah terjadi perjanjian kredit bank memberitahukan kepada aparat desa bahwa tanah atau rumah telah dijadikan j aminan kredit oleh debitur.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Setijoprodjo, 1993, Penyelesaian Kredit Bank Pemerintah dalam Memproses dan Menyelesaikan Kredit Bermasalah, Makalah Simposium Nasional Perbankan, UNS
Gatot Supramono, 1995, Perbankan Dan Masalah Kredit (Suatu Tinjauan Yuridis), Jakarta, Djambatan
Jumhana, M, 1993, Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta, Citra Aditya Bakti
Ma'ruf Saleh, M, 1997, Langkah Antisipatif yang Harus Dilakukan Dalam Memproses dan Menyelesaikan Kredit Bermasalah, Jakarta, Info Bank
Mariam Darus Badrulzaman, 1987, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai, Dan Fiducia, Bandung, Alumni
Mariam Darus Badrulzaman, 1989, Perjanjian Kredit Bank, Bandung, Alumni
Matthew B. Milles dan A. Michael Huberman, 1992, Analisis Data Kualitatif
Buku Sumber tentang Metode-metode Baru, Jakarta, UI Press
Buku Sumber tentang Metode-metode Baru, Jakarta, UI Press
Nasution, S, 2000, Metode Research, Jakarta, Bumi Aksara
Rachmadi Usman, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Jakarta, Gramedia
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, Ul Press
_____________ , 1988, Efektivikasi Hukum dan Peranan Sanksi, Bandung, CV. Remaja Karya
Sri Soedewi MasJchoen Sofwan, 1980, Hukum Jaminan Di Indonesia, PokokPokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman-Liberty
Subekti, 1993, Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa
___________ , 1989, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa
____________, 1991, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung, Alumni
____________, 1980, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pradnya Paramita
Soenaryo, 1990, Metode Research Kesatu, Surakarta, UNS Press Thomas
Suyatno, 1995, Dasar-Dasar Perkreditan, Jakarta, Gramedia
Wahyu Sulistyomo, 2000, Pelaksanaan Pengurusan Kredit Bermasalah Dengan Jaminan Atas Tanah Melalui Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) Semarang, Program Sarjana Fakultas Hukum UNS, Surakarta
Wiryono Projodikoro, 1981, Pokok-Pokok Hukum Perdata tentang
Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung, Sumur Bandung
Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung, Sumur Bandung
Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung, Alumni
Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Peraturan Perundangan Perbankan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia
Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke HP. 085725363887
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar