Pencarian

SELAMAT DATANG

Skripsi TA, Tesis, PTK merupakan salah satu tugas akhir dari setiap mahasiswa S1 maupun S2 dalam rangka memperoleh Gelar Kesarjanaan sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan harus dipertahankan kebenarannya di hadapan Team Penguji.
Skripsi TA, Tesis, PTK pengerjaannya bersifat individual dan tidak dibenarkan menjiplak atau plagiat milik orang lain. Saya sangat tidak mendukung PLAGIAT!!
Namun demikian tidak dpat dipungkiri adanya contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat memperlancar proses pengerjaan tugas tersebut, karena dengan adanya contoh Skripsi TA, Tesis, PTK yang sudah jadi mahasiswa bisa memperoleh gambaran tentang tugas yang sedang dikerjakannya dan juga bisa memperoleh inspirasi.
Disamping itu, contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat digunakan sebagai pijakan / dasar untuk melakukan penelitian lanjutan, sehingga akan dihasilkan Skripsi TA, Tesis, PTK yang lebih sempurna.

Atas dasar itulah, kami berusaha membantu rekan-rekan menyediakan contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dari berbagai jurusan.
Disini juga saya sediakan makalah dan juga ebook buku2 penunjang dalam pembuatan tugas yang bisa didownload secara GRATIS.

Selamat berselancar di Blog kami, semoga apa yang anda cari ada disini, dan tugas yang sedang anda kerjakan dapat selesai dengan lancar.

Bila Judul Skripsi yang anda cari tidak ada di Blog ini, silahkan tanyakan langsung dengan sms ke HP 0856 0196 7147


SALAM SUKSES BUAT ANDA.


Link-Link DOWNLOAD GRATIS berada menyebar di Seluruh Katalog dan terus bertambah.

Minggu, 25 Desember 2011

HK 274 : KEBIJAKAN PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA


ABSTRAK

xxxxxxxxxx KEBIJAKAN PERTANGGUNG JAWABAN KORPORASI DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Tahun 2004

Dalam sistem hukum Indonesia, kita mengenal dua bentuk subyek hukum yaitu orang dan badan hukum, tetapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita hanya mengakui orang sebagai subyek hukumnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku dan menjadi sumber hukum pidana utama di Indonesia hanya
mengenal tindak pidana yang dilakukan oleh orang-perorangan. Padahal tindak pidana tidak hanya dapat dilakukan oleh orang, badan hukum pun juga dapat melakukan kejahatan bahkan mengakibatkan kerugian yang lebih parah bagi masyarakat. Permasalahan yang timbul ketika kita mencari sikap yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh badan hukum. Banyak teori yang menjelaskan pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana korporasi. Ada yang menganut pemahaman bahwa korporasi mampu bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukannya seperti halnya orang. Di lain pihak, ada yang menganut paham yang mengatakan bahwa atas tindak pidana yang dilakukan korporasi, yang bertanggung jawab adalah orang dalam organisasi badan hukum tersebut yang menjadi penanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha badan hukum yang bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.
Pendekatan penelitian adalah Yuridis Normatif, spesifikasi penelitian adalah deskriptif. Data bertumpu pada data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan diuraikan secara deskriptif analistis.
Kesimpulan yang didapatkan dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan adalah bahwa kebijakan pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana Indonesia (Perundang-undangan diluar KUHP), tidak applicable karena mengandung beberapa kelemahan. Untuk itu hal-hal yang perlu diperhatikan adalah : Perlunya kejelasan tentang subyek tindak pidana, penerapan double track system, perumusan dalam pasal atau sub bab tersendiri mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, pembatasan waktu pembayaran denda, penggunaan sistem kategori dan pembenahan Hukum Acara Pidana.



DAFTAR PUSTAKA

Arif, Barda Nawawi, Perbandingan Hukum Pidana, cet.2, Rajawali Pers, Jakarta, 1994.
Chidir Ali.S.H. Badan Hukum,cei 1 Alumni, Bandung 1999
Departemen P dan K, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1989
Hamzah Hatrik, S.H, Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalarn Hukum Pidana Indonesia, cetl PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 1996
Koentjoroningrat, 1979, Metode - Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta, Gramedia Jakarta
Lamintang , P.A.F. , 1997 , Dasar - Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Moeljatno, Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, cet.3 Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Moeljatno, 1993, Asas- Asas Hukum Pidana , Jakarta , Rineka Cipta
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, cet.l Alumni, Bandung, 1984.
Muladi,S.H dan Dwija Priyatno.S.H, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, cet 1 Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Bandung 1991
Muladi dan Arief, Barda Nawawi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, alumni, Bandung 1998
Niniek Soepami, Eksistensi Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta 1993
R. Soesilo , 1996 , Kitab Undang - Undang Hukum Pidana Serta Komentar - Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor , Politea
Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Dirjen Hukum dan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Perundang-undangan, 2000.
Roeslan Saleh, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta 1983
Sahetapy, J.E, Kejahatan Korporasi, Bandung, 1994
Setiono, S.H, M.H, Kejahatan Korporasi, Avvetroes Perrs, Malang 2002
Sianturi, S.R.. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, cet 4, BPK Gunung Mulia, Jakarta, 1996
Sarjono Soekamto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Pers
Sutopo, H.B, 1990, Metodologi Penelitian Kualitatif, Surakarta, UNS Pers
Winarno Surahmad, 1982, Pengantar Penelitian Ilmu Dasar Tehnik, Bandung, PT. Transito

Undang – undang
 Undang – Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturanb Hukum Pidana
Undang – undang No. 7 Drt. 1955 tentang penyusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Undang – Undang No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika
Undang – undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Undang – Undang No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika
Undang – undang No. 23 tahun 1997 Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang – Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Tindak Pidana Korupsi


Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke HP. 085725363887
KEMBALI KE HALAMAN AWAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar