ABSTRAK
xxxxxxxxxx KEBIJAKAN PERTANGGUNG JAWABAN
KORPORASI DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA, Fakultas Hukum Universitas Sebelas
Maret, Tahun 2004
Dalam sistem hukum Indonesia, kita mengenal dua
bentuk subyek hukum yaitu orang dan badan hukum, tetapi Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana kita hanya mengakui orang sebagai subyek hukumnya. Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku dan menjadi sumber hukum pidana utama
di Indonesia hanya
mengenal tindak pidana yang dilakukan oleh
orang-perorangan. Padahal tindak pidana tidak hanya dapat dilakukan oleh orang,
badan hukum pun juga dapat melakukan kejahatan bahkan mengakibatkan kerugian
yang lebih parah bagi masyarakat. Permasalahan yang timbul ketika kita mencari
sikap yang harus bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh badan
hukum. Banyak teori yang menjelaskan pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana
korporasi. Ada yang menganut pemahaman bahwa korporasi mampu bertanggung jawab terhadap
tindak pidana yang dilakukannya seperti halnya orang. Di lain pihak, ada yang
menganut paham yang mengatakan bahwa atas tindak pidana yang dilakukan korporasi,
yang bertanggung jawab adalah orang dalam organisasi badan hukum tersebut yang
menjadi penanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha badan hukum yang
bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut.
Pendekatan penelitian adalah Yuridis Normatif,
spesifikasi penelitian adalah deskriptif. Data bertumpu pada data sekunder.
Analisis data dilakukan secara kualitatif dan diuraikan secara deskriptif
analistis.
Kesimpulan yang didapatkan dari hasil penelitian dan
pembahasan yang telah dilakukan adalah bahwa kebijakan pertanggungjawaban
korporasi dalam hukum pidana Indonesia (Perundang-undangan diluar KUHP), tidak applicable
karena mengandung beberapa kelemahan. Untuk itu hal-hal yang perlu diperhatikan
adalah : Perlunya kejelasan tentang subyek tindak pidana, penerapan double
track system, perumusan dalam pasal atau sub bab tersendiri mengenai pertanggungjawaban
pidana korporasi, pembatasan waktu pembayaran denda, penggunaan sistem kategori
dan pembenahan Hukum Acara Pidana.
DAFTAR PUSTAKA
Arif, Barda Nawawi, Perbandingan
Hukum Pidana, cet.2, Rajawali Pers, Jakarta, 1994.
Chidir Ali.S.H. Badan
Hukum,cei 1 Alumni, Bandung 1999
Departemen P dan K, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta 1989
Hamzah Hatrik, S.H, Asas
Pertanggungjawaban Korporasi Dalarn Hukum Pidana Indonesia, cetl PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta 1996
Koentjoroningrat, 1979,
Metode - Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta, Gramedia Jakarta
Lamintang , P.A.F. ,
1997 , Dasar - Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya
Bakti
Moeljatno, Fungsi
dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia, cet.3 Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Moeljatno, 1993, Asas-
Asas Hukum Pidana , Jakarta , Rineka Cipta
Muladi dan Barda Nawawi
Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, cet.l Alumni, Bandung, 1984.
Muladi,S.H dan Dwija
Priyatno.S.H, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, cet 1
Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Bandung 1991
Muladi dan Arief, Barda
Nawawi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, alumni, Bandung 1998
Niniek Soepami, Eksistensi
Pidana Denda Dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta
1993
R. Soesilo , 1996 , Kitab
Undang - Undang Hukum Pidana Serta Komentar - Komentarnya Lengkap Pasal Demi
Pasal, Bogor , Politea
Rancangan Undang-Undang
Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,
Dirjen Hukum dan
Perundang-undangan Departemen Hukum dan Perundang-undangan, 2000.
Roeslan Saleh, Perbuatan
Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta 1983
Sahetapy, J.E, Kejahatan
Korporasi, Bandung, 1994
Setiono, S.H, M.H, Kejahatan
Korporasi, Avvetroes Perrs, Malang 2002
Sianturi, S.R.. Asas-Asas
Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, cet 4, BPK Gunung Mulia,
Jakarta, 1996
Sarjono Soekamto, 1986,
Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Pers
Sutopo, H.B, 1990, Metodologi
Penelitian Kualitatif, Surakarta, UNS Pers
Winarno Surahmad, 1982,
Pengantar Penelitian Ilmu Dasar Tehnik, Bandung, PT. Transito
Undang – undang
Undang – Undang No. 1 Tahun 1946 tentang
Peraturanb Hukum Pidana
Undang – undang No. 7
Drt. 1955 tentang penyusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Undang – Undang No. 9
Tahun 1976 tentang Narkotika
Undang – undang No. 5
Tahun 1997 tentang Psikotropika
Undang – Undang No. 22
Tahun 1997 tentang narkotika
Undang – undang No. 23
tahun 1997 Tentang pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang – Undang No. 31
Tahun 1997 tentang Tindak Pidana Korupsi
Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke HP. 085725363887
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar