Pencarian

SELAMAT DATANG

Skripsi TA, Tesis, PTK merupakan salah satu tugas akhir dari setiap mahasiswa S1 maupun S2 dalam rangka memperoleh Gelar Kesarjanaan sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan harus dipertahankan kebenarannya di hadapan Team Penguji.
Skripsi TA, Tesis, PTK pengerjaannya bersifat individual dan tidak dibenarkan menjiplak atau plagiat milik orang lain. Saya sangat tidak mendukung PLAGIAT!!
Namun demikian tidak dpat dipungkiri adanya contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat memperlancar proses pengerjaan tugas tersebut, karena dengan adanya contoh Skripsi TA, Tesis, PTK yang sudah jadi mahasiswa bisa memperoleh gambaran tentang tugas yang sedang dikerjakannya dan juga bisa memperoleh inspirasi.
Disamping itu, contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat digunakan sebagai pijakan / dasar untuk melakukan penelitian lanjutan, sehingga akan dihasilkan Skripsi TA, Tesis, PTK yang lebih sempurna.

Atas dasar itulah, kami berusaha membantu rekan-rekan menyediakan contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dari berbagai jurusan.
Disini juga saya sediakan makalah dan juga ebook buku2 penunjang dalam pembuatan tugas yang bisa didownload secara GRATIS.

Selamat berselancar di Blog kami, semoga apa yang anda cari ada disini, dan tugas yang sedang anda kerjakan dapat selesai dengan lancar.

Bila Judul Skripsi yang anda cari tidak ada di Blog ini, silahkan tanyakan langsung dengan sms ke HP 0856 0196 7147


SALAM SUKSES BUAT ANDA.


Link-Link DOWNLOAD GRATIS berada menyebar di Seluruh Katalog dan terus bertambah.

Selasa, 13 Desember 2011

Hk 113: PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH SAWAH DI KABUPATEN WONOGIRI


BAB I
PENDAHULUAN

Seperti telah kita ketahui bersama bakwa sejak tanggal 24 September 1960 di Negara Indonesia telah disyahkan dan diundangkan suatu Undang- Undang yang mengatur mengenai tanah yaitu : Undang- Undang No. 5 tahun 1960, tentang dasar- dasar pokok Agraria (UUPA). Jadi dengan demikian mengenai tanah telah ada suatu keseragaman menganai hukum tanah.
Di dalam Undang- undang tersebut tentang hak sewa atas tanah pertanian (termasuk tanah sawah) masih diakui walaupun sifatnya hanya untuk sementara seperti yang disebutkan dalam pasal 53 ayat 1 yang berbunyi :
Hak- hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 16 ayat 1 hutuf h adalah hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak penumpang dan hak sewa atas tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat- sifatnya yang bertentangan dengan undang- undang ini dan hak- hak tersebut diusahakan hapusnya dalam waktu yang singkat. [1]

Mengenai hak sewa atas tanah pertanian ( termasuk tanah sawah) di dalam pasal tersebut dinyatakan hapusnya dalam waktu singakat, akan tetapi di dalam kenyataan praktek di kecamatan Jatipurno, Jatisrono, Slogohimo sampai saau ini dibutuhkan adanya hak tersebut sehingga hak sewa tanah pertanian sampai saat ini belum bisa dihapuskan.
Berdasarkan uraian tersebut maka penulis akan membahas dan mendalami tentang perjanjian sewa menyewa dan penulis memilih lokasi di kecamatan Jatipurno, Jatisrono, Slogohimo Kabupaten Wonogiri  dengan judul "PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH SAWAH DI KABUPATEN WONOGIRI".

A.    Alasan Pemilihan Judul
Dalam kesempatan ini penulis ketengahkan judul : "PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH SAWAH DI KABUPATEN WONOGIRI", hal ini dengan alasan- alasan sebagai berikut:
1.      Bahwa perjanjian sewa menyewa itu sangat penting di dalam masyarakat disamping jual beli, karena perjanjian yang paling sering terjadi di kecamatan Jatipurno, Jatisrono, Slogohimo adalah perjanjian sewa menyewa khusunya sewa menyewa tanah sawah.
2.      Bahwa di dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah sawah di kecamatan Jatipurno, Jatisrono, Slogohimo sering terjadi perselisihan
3.      Adapun penulis memilih lokasi di kecamatan Jatipurno, Jatisrono, Slogohimo hal ini disebabkan penulis bertempat tinggal di lokasi sehingga penulis akan cukup mudah mendapatkan data dan bahan- bahan disamping itu akan dapat menhemat biaya dan waktu
4.      Penulis berharap agar hasil dari penelitian ini digunakan atau diambil manaaftnya bagi yang membutukan.

B.     Pembatasan Masalah
Bahwa perjanjian sewa menyewa tanah sawah yang terjadi di kecamatan Jatipurno, Jatisrono, Slogohimo, itu hanya dilakukan secara lisan saja. Dalam hal penulis membuat batasan, yaitu perjanjian sewa menyewa tanah sawah yang terjadi di tiga kecamatan dalam periode Juli- Desember 1990

C.     Perumusan masalah
Dalam penulisan ini penulis merumuskan masalah- masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana bentuk dari perjanjian sewa menyewa tanah sawah yang terjadai di kecamatan Jatipurno, Jatisrono, Slogohimo Kabupaten Wonogiri.
2.      Bagaimana pengertian dan isi perjanjian di kecamatan Jatipurno, Jatisrono, Slogohimo Kabupaten Wonogiri yang meliputi :
a.       Siapa pihak- pihak yang ada dalam perjanjian sewa menyewa tersebut.
b.      Bagaimana mengenai jangka waktunya.
c.       Bagaimana mengenai harga sewanya, jika dalam bentuk uang kapan pembayaran.
d.      Bagaimana kewajiban dari pihak- pihak dalam perjanjian sewa menyewa tanah sawah tersebut.
3.      Masalah- masalah yang pernah timbul dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah sawah yang di kecamatan Jatipurno, Jatisrono, Slogohimo Kabupaten Wonogiri

D.    Perumusan masalah
Hipotesa adalah jawaban sementara terhadap masalah yang dirumuskan, yang masih perlu dibuktikan kebenarannya. Jadi hipotesa dapat juga salah akan tetapi hipotesa yang penulis ajukan kiranya akan mendekati kebenaran karena penulis sedikut mengetahui permasalahannya, hal ini disebabkan penulis bertempat tinggal di lokasi yang dijadikan objek  penellitian.
Dalam hal ini hipotesa yang penulis ajukan adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa untuk perjanjian sewa menyewa tnah sawah yang terjadi di kecamatan Jatipurno, Jatisrono, Slogohimo diadakan dengan lisan.
2.      Bahwa isi dari perjanjian sewa menyewa tanah sawah yang terjadi di kecamatan Jatipurno, Jatisrono, Slogohimo adalah tergantung persetujuan para pihak ynag mengadakan perjanjian.
-          Mengenai pihak- pihaknya adalah perseorangan.
-          Jangka waktunya adalah terhantung pada pihak yang mengadakan perjanjian.
-          Harga sewanya selaludalam bentuk uang dan pembayarannya selalu dilakukan sebelum penyewa mengerjakan tanah sawahnya.
-          Mengenai kewajiban para pihak itu juga terhantunng pada persetujuan pada waktu diadakannya perjanjian.
3.      Masalah yang pernah timbul dari pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah yang terjadi di kecamatan Jatipurno, Jatisrono, Slogohimo Kabupaten Wonogiri adalah adanya salah satu pihak yang mengadakan perjanjian sewa menyewa melakukan ingkar janji.

E.     Tujuan penelitian
Adapun yang terjadi tujuan penulis mengadakan penelitian tentang perjanjian sewa menyewa tanah sawah yang terjadi di kecamatan Jatipurno, Jatisrono, Slogohimo Kabupaten Wonogiri tersebut adalah:
-          Tujuan subjektif adalah:
1.      Untuk mendapatkan data guna melengkapi ahan skripsi yang akan penulis pergunakan untuk melengkapi syarat- syarat dalam mencapai gelar sarjana dalam bidang ilmu Hukum, padaUniversitas Slamet Riyadi Surakarta.
2.      Untuk memperdalam dan sekaligus mempraktekkankeahlan penulis sesuai disiplin ilmu yang dipelajari, dengan demikian disamping memperoleh teori juga dapat secara langsung praktek.
3.      Untuk mengetahui hal ihwal perjanjian sewa tanah sawah yang terjadi di tiga kecamatan tersebut.
-          Tujuan Objektif adalah :
1.      Dalam penelitia diharapkan menemukan pemikiran berdasarkan masalah- masalah yang timbul dan pemecahannya dalam raktek, yang nantinya dapat dijadikan sumbangan pikiran bagi masyarakat, khususnya masyarakat kecamatan Jatipurno, Jatisrono, Slogohimo yang mengadakan perjanjian sewa menyewa tanah sawah.
F.      Metode penelitian
Di dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian diskripsi, yaitu:
Metode penelitian yag ditujukan pada pemecahan masalah yang ada sekarang, misalnya situasi yang dialami, satu hubungna, kegatan, pandangan, sikap yang nampak, pertentangan yang meruncing dan lain sebagainya.
Adapun untuk memperoleh data yang diperlukan seagai bahan kelengkapan penelitian, penulis menggunakan metode:
a.       Metode observasi
Yaitu : pengamatan yang dilakukan secara langsung terhadap objek
penelitian, yaitu wilayah kecamatan Jatipurno, Jatisrono, Slogohimo Kabupaten Wonogiri, untuk melihat langsung kondisi daerah dan social ekoomi masyarakat.
b.      Interview bebas terpimpin
Yaitu: penulis menggunakan metode interview bebas terpimpin yang mana
sebelum melakukannya terlebih dahulu disiapkan daftar pertanyaan dan garis- garis besar permasalahannya.dengan menggunakan cara seperti tersebut di atas maka penulis berharap mendapatkan data yang benar- benar dapat dipertanggung jawabkan.
Responden dalam penilitian ini adalah:
1.      Kepala Desa atau Lurah yang ada di ketiga wilayah kecamatan tersebut
2.      Pihak- pihak yang mengadakan perjanjian sewa menyewa tanah sawah, sebagai sample diambil 3 responden untuk tiap kecamatan yang diharapkan dapat mewakili populasi.
c.       Metode literature
Yaitu : sebaai teknik pengumpulan data dengan jalan membaca buku-
buku, majalah, Koran, kitab undang- undang,tulisan- tulisan, yang berhubungan langsung maupun yang bersifat mnunjang terhadap masalah yang akan diteliti.
ANALISI DATA
Dalam penulisan ini penelitian deskritif akan penulis lanjutkan dengan suatu analisis data kualitatif, maksudnya adalah setelah data diperoleh baik dari hasil observasi maupun wawancara, kemudian penulis bandingkan dengan buku- buku, tulisan ilmiah lainnya yang berhubungan dengan materi penelitian.
G.    Sistematika skrpsi
Dalam penyusunan skripsi ini penulis berusaha untuk membuat sistematika skripsi ini yang sama akan mempengaruhi pengertian dan penyajiannya, dalam hal ini maka akan penulis bagi dalam beberapa bab, yang mana untuk setiap bab ada yag dibagi lagi menjadi beberapa sub bab. Bagian dari skripsi ini pada garis besarnya dibagi menjadi lima bab yaitu:
Bab I        : sebagai bab pendahuluan, yang diuraikan adalah tentang alas an
pemilihan judul, pembatasan masalah, perumusan masalah, hipotesa, tujuan penelitian, metidode penelitian, sistematika skripsi.
Bab II       : berisikan tentang tinjauan umum tentang perjanjian sewa
menyewa tanah sawah yang terdiri dari pengertian mengenai perjanjian,tinjuantentang sewa menyewa pada umumnya, tinjauan tentang sewa menyewa tanah.
Bab III     : bab ini merupakan tinjauan tentang situasi wilayah da masyarakat
kecamatan Jatipurno, Jatisrono, Slogohimo, letak kecamatan, keadaan penduduk, mata pencaharian, perekonomian, social budaya
bab IV      : bab ini merupan inti dari hasil penelitian, adapun isi dari bab ini
adalah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah sawah yang terjadi kecamatan Jatipurno, Jatisrono, Slogohimo Kabupaten Wonogiri, bentuk- bentuk perjanjian sewa menyewa tanah sawah, masalah- masalah  yang pernah timbul dalamperjanjian sewa menyewa tanah sawah, proses terjadinya perjanjian sewa menyewa tanah sawah.
Bab V       : merupakan bab penutup dari keseluruhan penulisan skripsi ini,
yang berisikan kesimpulan dan saran.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
LAMPIRAN- LAMPIRAN


[1] Sudargo Gautama, Tafsiran Undang- Undang Pokok Agraria, Penerbit Alumni, Bandung , 1981, hal. 194



DAFTAR PUSTAKA

Subekti, Prof . R.S.H, Pokok – Pokok Hukum Perdata, Penerbit PT. Internusa, Jakarta, 1983
--------, Hukum perjanjian, Penerbit PT. Inernusa, Jakarta, 1983
--------, Aneka Perjanjian, penerbit Alumni, Bandung, 1984
Surjono Sukanto, Prof.S.H. MA. Dan B. Taneko, S.H. Hukum adat Indonesia , Penerbit CV. Rajawali, Jakarta.
Surojo Wignyo Dipuro, S.H. Pengantar dan Asas- asas Hukum Adat, Penerbit Gunung Agung, Jakarta, 1983
Sudargo Gautama, S.H, Tafsiran Undang- Undang Agraria, Pernebit Alumni, Bandung, 1981
Wurjono Pradjodikoro, Dr. R. S.H. Asas- asaas Hukum Perdata, Penerbit Sumur, Bandung
--------, Hukum Perdata Tentang Persetujuan- persetujuan Tertentu, Penerbit Sumur, Bandung, 1974


Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke HP. 085725363887
KEMBALI KE HALAMAN AWAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar