BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Proses reformasi telah membawa perubahan mendasar dalam tata penyelenggaraan negara dan sistem pemerintahan daerah. Perubahan mendasaar yang dimaksud menyangkut asas-asas pemerintahan di daerah, prinsip otonomi daerah, pembagian wilayah, kewenangan daerah otonomi, susunan pemerintahan daerah, mekanisme pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pertanggung jawaban Kepala Daerah, mekanisme pengawasan prosedur penyusunan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah serta penyatuan pengaturan tentang Pemerintahan Desa dan Kelurahan dengan Pemerintahan Daerah.
Pemerintahan Daerah Pasal 18 WD 1945 merupakan dasar pembagian wilayah negara RI. Karena itu pasal 18 UUD 1945 menjelaskan bahwa pembagian daerah Indonesia atas dasar besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemeritahannya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Dalam penjelasan pasal tersebut antara lain, dikemukakan bahwa, “Oleh karena negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat maka Indonesia tidak akan mempunyai daerah dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Negara Indonesia akan dibagi dalam Daerah Propinsi dan Daerah Propinsi akan dibagi dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streeken locate rechtgemeenschappen) atau bersifat administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang”.[1]
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Pemerintahan di Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dipandang tidak sesuai dengan jiwa Undang-Undang Dasar 1945 dan perlunya mengakui serta menghormati hak asal usul daerah yang bersifat istimewa sehingga perlu diganti. Sebagaimana disebutkan dalam Konsideran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Pemerintahan Daerah, maka secara mendasar terjadi perubahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa. Dimana yang dulunya, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, tidak terdapat Badan Perwakilan Desa, maka sejak ditetapkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001, setiap desa harus membentuk Badan Perwakilan Desa yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah masing-masing.
Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 bahwa :
“Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adlah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dn berada di daerah Kabuapten”.[2]
Pemerintahan Desa sebagai penyelenggara pemerintahan yang terendah dan langsung berhadapan dengan rakyat mempunyai beban dan tugas yang cukup berat karena selain harus melaksanakan segala urusan yang datangnya dari pihak atasan juga harus mengurus berbagai urusan rumah.
1. Badan Perwakilan Desa (BPD) mempunyai hak
a. Meminta pertanggungjawaban Kepala Desa
b. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa
c. Mengadakan perubakan atas Rancangan Peraturan Desa
2. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Perwakilan Desa (BPD) berkewajiban :
a. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Mengamalkan pancaslia dan UUD 1945 serta mentaati segala Perundang-undangan yang berlaku.
c. Membina demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
d. Meningkatkan kesejahteraan warga Desa
e. Menyalurkan aspirasi, menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat sertaa meinfasilriasi tindak lanjut penyelesaiannya.
3. Badan Perwakilan Desa (BPD) mempunyai wewenang :
a. Mengusahakan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
b. Bersama-sama Kepala Desa membuat Peraturan Desa.
c. Bersama-sarna Kepala Desa menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
d. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan pelaksanaan kerjasama yang menyangkut kepentingan desa.
Selanjutnya mengenai hak-hak Badan Perwakilan Desa (BPD) tersebut diatas lebih diperinci dalam Keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD), Desa Baturan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar Nomor : 1/ Tahun 2001 dalam Bab III, Pasal 6, 8, 9, dan 10, meliputi :
1. Hak meminta pertanggungjawaban Kepala Desa, yaitu :
a. BPD berhak, meminta pertangggung jawaban Kepala Desa pada akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan Kepala Desa.
b. Permintaan pertanggungjawaban Kepala Desa disampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa.
c. Lima belas (15) hari setelah permintaan pertanggungjawaban, Kepala Desa berkewajiban menyampaikan laporan secara tertulis terhadap BPD.
2. Hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa yaitu :
a. BPD berhak meminta keterangan tentang suatu kebijakan Pemerintah Desa.
b. Permintaan keterangan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Desa.
c. Pemerintah Desa wajib menyampaikan keterangannya dalam rapat BPD.
d. Pemerintah Desa dan atau warga masyarakat wajib menyampaikan keterangannya dalam rapat Badan Perwakilan Desa (BPD).
e. Aparat Desa yang dimintai keterangan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) wajib hadir dalam rapat Badan Perwakilan Desa (BPD) dan jika aparat tersebut mangkir dua kali dalam rapat Badan Perwakilan Desa (BPD), maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.
f. Sanksi tersebut akan ditentukan dalam rapat Badan Perwakilan Desa (BPD).
3. Hak mengajukan Rancangan Peraturan Desa yaitu :
a. Badan Perwakilan Desa (BPD) berhak mengajukan Rancangan Peraturan Desa.
b. Rancangan Peraturan disampaikan kepada Kepala Desa selambatlambanya 7 hari kerja sebelum dilakukannya persidangan membahas Rancangan Peraturan Desa.
4. Hak mengadakan Perubahan Rancangan Peraturan Desa, yaitu :
a. Setiap anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) berhak mengajukan usul perubahan atas Rancangan Peraturan Desa.
b. Pokok-pokok usul perubahan disampaikandalam rapat Badan Perwakilan Desa (BPD)
c. Usul pentbahan atas Rancangan Peraturan Desa disampaikan oleh anggota Badan Perwakilan, Desa (BPD) dalam rapat untuk dibahas dan diambil keputusan.
Pelaksanaan hak-hak badan Perwakilan Desa sebagaimana telah disebutkan di atas sering kali tidak berjalan lancar. Pelaksanaan pengawasan tersebut tergantung dari setiap peran positip anggota BPD, dalam memikul dan mengemban peran tersebut.
Dari gambaran diatas, bila dikaji secara mendalam dan terjadi peranan Badan Perwakilan Desa dalam melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Desa belum dapat berjalan semestinya. Untuk itu penulis melakukan penelitian tentang “Peranan Badan Perwakilan Desa dalam malaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa (Studi di Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanaganyar)”.
B. Alasan Pemilihan Judul
Didalam penyusunan skripsi ini penulis mengambil judul : PERAN BADAN PERWAKILAN DESA DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (Studi Di Desa Baturan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar) dengan alasan sebagai berikut :
1. Penulis berpendapat bahwa judul itu penting diadakan penelitian karena Badan Perwakialn Desa (BPD) merupakan lembaga yang baru ada sejak dikeluarkannya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
2. Penulis menaruh perhatian terhadap judul tentang Pemerintah Desa karena menyangkut penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terendah.
3. Penulis sangat tertarik untuk dapat mengetahui peranan Badan Perwakilan Desa dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaran Pemerintah Desa.
C. Pembatasan Masalah
Berdasarkan uraian yang telah penulis paparkan dalam latar belakang masalah tersebut diatas dan agar pembahasan lebih lanjut tidak menyimpang dari sasaran penelitian, maka penulis membatasi permasalahan pada suatu tinjauan normatif Peranan Badan Perwakilan Desa dalam pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa (Study di Desa Baturan Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar tahun 2001 - 2002).
D. Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian dan batasan diatas dapatlah dirumuskan permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah Peranan Badan Perwakilan Desa dalam pelaksanaan pengawasan terhadap penyelenggaraan Perintah Desa ?
2. Upaya-upaya apa yang dilakukan Badan Perwakilan Desa (BPD) untuk meningkatkan fungsi pengawasan ?
3. Kendala-kendala apa yang timbul dalam rangka pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) ?
E. Tujuan Penelitian
Suatu penelitian baru akan mempunyai arti apabila penelitian yang dilakukan memiliki suatu tujuan dan mengandung suatu manfaat yang diperoleh dari hasil penelitian tersebut.
Adapun tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penyusunan skripsi oleh penulis, adalah :
1. Untuk mengetahui peranan badan Perwakilan Desa (BPD) dalam
melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa.
melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa.
2. Untuk mengetahui upaya-upaya apa yang dilakukan oleh Badan Perwakilan Desa untuk meningkatkan pengawasan.
3. Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi Badan Perwakilan Desa (BPD).
F. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat dari penelitian ini diharapkan untuk :
1. Manfaat Teoritis
- Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat masukan bagi perkembangan ilmu hukum, khususnya Hukum tata Negara (HTN).
2. Manfat Praktis
- Memberika kontribusi kepada Badan Perwakilan Desa (BPD) didalam lebih mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa.
- Guna memenuhi tugas akhir dan syarat untuk mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
[1] UUD 1945, Penjelasan Bab IV Pasal 18, Pustaka Setia, Bandung, 1998
[2]Undang-Undang Otonomi Daerah, hal 5
DAFTAR PUSTAKA
A.W. Widjaja, Pemerintahan Desa dan Administrasi Desa, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.
Daeng Sidirwo, Pembahasan Pokok pokok Pemerintahan di Daerah dan Pemerintahan Desa, Bandung, Penerbit Angkasa, 1985.
Keputusan BPD Baturan Nomor : 1 Tahun 2001 tentang Peraturan Tata Tertib BPD
Keputusan Bupati Karanganyar No, 70 (2001) tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib BPD.
Miriam Budiarjo, Demokrasi Indonesia, Gramedia Jakarta, 1996.
Misdayanti, Fungsi Pemerintahan Daerah dalam Pembuatan Peraturan Daerah, 1993.
Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2000 tentang Badan Pemerintah Desa.
Sumber Sapirir, Tata Pemerintahan Administrasi Desa, Ghalia Indonesia, 1974.
Sukarno, Pengantar Ilmu Administrasi, CV. Mandiri Maju, 1990.
Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Jilid 2, Yogyakarta, Yayasan Penerbit Fakultas Psikologi UGM.
Soeharto, Serba-serbi Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah, Jakarta, CV. Yuliana, 1986.
Soejono Soekamto, Metode Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1980.
Suyamto, Aspek-Aspek Pengawasan di Indonesia, Larufika, 1987.
Undang-Undang Dasar 1945, Pustaka Setia, Bandung, 1998.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Victor M. Situmorang. CS., Aspek Hukum Pengawasan Melekat dalam Lingkungan Aparat Pemerintah, Rineka Cipta, 1994.
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar