Pencarian

SELAMAT DATANG

Skripsi TA, Tesis, PTK merupakan salah satu tugas akhir dari setiap mahasiswa S1 maupun S2 dalam rangka memperoleh Gelar Kesarjanaan sesuai dengan bidangnya masing-masing, dan harus dipertahankan kebenarannya di hadapan Team Penguji.
Skripsi TA, Tesis, PTK pengerjaannya bersifat individual dan tidak dibenarkan menjiplak atau plagiat milik orang lain. Saya sangat tidak mendukung PLAGIAT!!
Namun demikian tidak dpat dipungkiri adanya contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat memperlancar proses pengerjaan tugas tersebut, karena dengan adanya contoh Skripsi TA, Tesis, PTK yang sudah jadi mahasiswa bisa memperoleh gambaran tentang tugas yang sedang dikerjakannya dan juga bisa memperoleh inspirasi.
Disamping itu, contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dapat digunakan sebagai pijakan / dasar untuk melakukan penelitian lanjutan, sehingga akan dihasilkan Skripsi TA, Tesis, PTK yang lebih sempurna.

Atas dasar itulah, kami berusaha membantu rekan-rekan menyediakan contoh-contoh Skripsi TA, Tesis, PTK dari berbagai jurusan.
Disini juga saya sediakan makalah dan juga ebook buku2 penunjang dalam pembuatan tugas yang bisa didownload secara GRATIS.

Selamat berselancar di Blog kami, semoga apa yang anda cari ada disini, dan tugas yang sedang anda kerjakan dapat selesai dengan lancar.

Bila Judul Skripsi yang anda cari tidak ada di Blog ini, silahkan tanyakan langsung dengan sms ke HP 0856 0196 7147


SALAM SUKSES BUAT ANDA.


Link-Link DOWNLOAD GRATIS berada menyebar di Seluruh Katalog dan terus bertambah.

Kamis, 15 Desember 2011

Hk 122:TATA GUNA TANAH DI KABUPATEN DATI II WONOGIRI KHUSUS PERUBAHAN PENGUNAAN TANAH PERTANIAN MENJUADI NON PERTANIAN (PENGERINGAN).


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic, berdasarkan Pancasila dan UUD’45, pasal 27 ayat (2) UUD’45 berbunyi: tiap- tiap warga Negara berhak atas pekerjaannya dan penghidupanya yang layak bagi kemanusiaan. Berpangkal tolak dari pasal tersebut maka selayaknya manusia Indonesia dalam kehidupan sehari-hari diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pokoknya seperti pangan, sandang dan papan
Untuk memenuhi kebutuhan akan papan bagi manusia diperlukan tanah, jumlah tanah yang tetap dan jumlah manusia yang semakin meningkat akan selalu menimbulakan maslah- masalah pertanahan. Masalah- maslaah akan pertanahan di Indonesia pada waktu ini terasa begitu rumit ruwet dan nyaris tak dapat diurai, berbagai masalah pertanahan yang ada saling berkaitan, sehingga sulitm dicari nama yang menjadi pangkal dan mana yang sebagai ujungnya, beberapa diantaranya seperti kasus sertifikat tanah palsu, sertifikat dobel, penguasaan tanah absentee, penguasaan dan pemilikan tanah melampui batas luas maksimum, penelantar tanah, merajalelanya calo- calo tanah belum lagi kalau kita bicara masalah tertib penggunanan tanah, sering kita lihat di beberapa daerah, lahan subur digunakan kepentingan lain diluar pertanian, misalnya untuk komplek perumahan atau perkantoran.
Ada pepatah Jawa : sedumuk batuk senyari bumi den labuhi saker pati, pecahing dada wutahing ludira. Pepatah ini menggambarkan bagitu tingginya penghargaan masyarakat kita terdapat tanah, sehingga setiap jangkalan mesti dipertahankan dari jarahan tangan puhak lain, untuk itu bila perlu nyawapun dipertaruhkan.
Mengingat kenyataan ini, maka penanggulangan masalah- masalah pertanahan kini terasa begitu mendesak disamping itu tidak bisa diabaikan. Tentu ini bukan menjadi tugas kewajiban pemerintahan saja dalam masalah ini adalah Badan Pertanahan Nasional, tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh warga masyarakat.
Dalam Repelita III disebutkan langkah- langkah kebijaksanaan pertanahan yang akan dilakukan antar lain menyangkut peningkatan pelaksanan peraturan yang memungkinka petani dapat menguasai tanah sesuai dengan penetapan batas minimum dan mencagah usaha pemecahan pemilihan tanah pertanian menajdi unit- unit kecil (pasal 17 UUPA jo pasal 8 dan 9 UU No. 56/Prp/ 1960), sering disebut dengan progam landreform.
Selain itu disebutkan pula langkah- langkah untuk menegakkan kaepastian hukum pertanahan bagi petani dengan mengefektifkan fungsi pendaftaran tanah.fungni pendaftaran tanah.
Kemudian juga ditegaskan langkah-langkah untuk menegakkan ketentuan bagi hasil, pembatasan maksimum pemilikan dan penguasaan tanah: suatu hal lagi yang sangat penting yaitu, ditegaskan langkah- langkah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, berhak hak atas tanah hanya dapat dicabut untuk kepentingan umum dengan pemberian ganti rugi kepada yang berhak menurut ketentuan UU (pasal 18 UUPA jo UU bo. 20/ 1960 dan UU no. 51/Prp/ 1961)
Dalam ketetapan Majelis Purmusayarakatn Rakyat melalui tap no. II/MPR/ 1988 juga diatur masalah penanggulangan tanah. Tap MPR No.II/MPR/ 1988 tersebut menyatakan bahwa agar pemanfaatan tanah sungguh- sungguh membantu meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dalam rangka mewujudkan keadilan sosial, maka disamping menjaga kelestariannya perlu dilaksanakan kelestariannya perlu dilakasanakn penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah.
Tujuan yang hendak dicapai melalui progam penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah tersebut adalah tidak lain daripada:
-          Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
-          Untuk mewujudkan keadilan sosial
Masalah penataan kembali penggunan tanah adalah jelas mutlak diperlukan sehingga penggunaan tanah akan betul- betul diarahkan pemanfaatannya secara Lestari Optimal dan Seimbang (LOS) guna kesejahteraan rakyat.
Menata penggunaan tanah adalah bermaksud agar supaya jangan sampai terjadi sebidang tanah dimanfaatkantidak sesuai dengan fungsi dan nilai daripada tanah yang bersangkutan.
Di muka telah disinggung masalah Landreform, yaitu suatu perombakan dasar atau peromakan suatu apa yang disebut dengan struktur pertanahan secara teknis. Menurut Boedi Harsono dalam bukunya pokok-pokok Hukum Agraria Indonesia, pengertian Landerform ini ada dua yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit, sedang dalam arti yang luas Landreform mencangkup lima progam yaitu sebagai berikut:
1.      Melaksanakan pembaharuan hukum agraria, yaitu dengan mengadakan perombakan terhadap sendi-sendi hukum agrarian lama dan mengganti dengan ketentuan hukum agrarian baru.
2.      Mengadakan penghapuskan terhadap segala macam hak- hak asing dan konsensi colonial.
3.      Mengakhiri kekuasaan para tuan tanah dan para feudal atas tanah yang telah banyak melakukan pemerasan terhadap rakyat melalui penguasaan tanah.mengadakan perombakan mengenai pemilikan dan pengiasaan tanah serta berbagai hubungan hukum yang berkenaan dengan penguasaan tanah yang dimaksud.
4.      Mengadakan perencanan, persedian, peruntukan dan penggunana tanah secara berencana sesuai dengan kemampuan dan perkembangan kemajuan.[1]

“sedangkan dalam arti sempit hanya progam keempat, yang sering disebut Landreform, sedang progam kelima disebut Landuse Planing atau Perencaan Tata Guna Tanah”.[2]
Berdasarkan pengertian Landreform yang sempit tersebut di atas sampai sekarang masih ada peraturan yang dijadikan dasar untuk melaksanakan
Progam penataan kembali penggunaan dan penguasaan serta pemilikan tanah yaitu:
1.      Undang- undang no. 38 Prp tahun 1960 jo undang- undang no 1 tahun 1961 tentang penggunana tanah dan penetapan luas tanah tertentu.
2.      Undang- undang no. 51 Prp tahun 1961 jo undang- undang no 1 tahun 1961 tantang larangan tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.
3.      Undang- undang no. 56 Prp tahun 1969 jo undang- undang no 1 tahun 1961 tentang penetapan luas tanah pertanian.
4.      Undang- undang no. 224 Prp tahun 1961 jo undang- undang no 1 tahun 1961  tentang pelaksanana pembagian tanah dan pemberian ganti rugi
5.      Keputusan Presiden no. 54 tagun 1980 tentang percetakan sawah
6.      Peraturan menteri dalam negeri no. 15 tahun 1974 tentang progam lanjutan pelaksaan Landreform.
7.      Instruksi menteri dalam negeri no. 21 tahun 1973 tentang larangan penguasaan tanah yang melampaui batas.
Da1am penggunaan tanah harus memikirkan apa yang sebaiknya dikerjakan dan apa keuntungan yang diperoleh dari rencana penggunaan tanah tersebut, maka mau tidak mau dalam penggunaan tanah harus tidak lepas dari rencana penggunaan tanah.[3]

Sehubungan dengan kebijaksanan penggunaan tanah masing- masing daerah mempunyai hak otonomi atau otonomi daerah ,yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai betas wilayah tertentu yang ber hak dan berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara kesatuan republic Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku
Wewenang tersebut seperti membuka lahan per tanian baru, percetakan sawah, membuat bendungan / waduk dan pemukiman/peramahan untuk perkembanga  kota 6nn lainwlnin."Untqk Unlnng--un.dang No.56 Prp 1960 tidak memberi penjelasan mengenai apa yang disebut pengertian tanah pertanian, sawah dan tanah kering. [4]
Dan otonomi daerah dengan menteri agrarian tanggal 5 Januari 1961, no. Sekra 9/1/12 diberi penjelasan sebagai berikut: Yag dimaklsud tanah pertanian ialah semua tanah perkebunan, tambah untuk perikanan, tanah tempat pengembalakan ternak, tanah belukar, lading dan hutan yang menjadi tempat mata pencaharian bagi yang erhak. Selainnya adalah tanah untuk perusahaan dan perumahan.
Demikian juga kebijakan Pemerintah Daerah Tingkat II Wonogiri, demi terwujudnya suatu masyarakat yang selangkah lebih maju yang akhitnya terbentuk suatu masyarakat yang berperadapan kota, dikeluarkan suatu kebijakan tentang tertib penggunaan tanah yaitu PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN MENJADI NON PERTANIANE selain belatar belakang ekonomi juga untuk memenuhi perumahan dan kemungkinan bisa untuk pengembangan lapangan usaha
B.     Alasan Pemilihan Judul
Berdasarkan uraian tersebut di atas serta dalam rangka penyusunan skripsi sebagai syarat untuk mencapai gelar sarjana hukum di fakultas hukum Universitas Slamet Surakarta penulis mencoba merunuskan sesuatu permasalah untuk dijadikan judul skripsi yaitu: TATA GUNA TANAH DI KABUPATEN DATI II WONOGIRI KHUSUS PERUBAHAN PENGUNAAN TANAH PERTANIAN MENJUADI NON PERTANIAN (PENGERINGAN).
Sedangkan yang menjadikan alasan penulis memilih judu tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa pada dasarnya tanah merupakan suatu kebutuhan vital bagi kelangsungsn hidup manusia sebagai tempat tinggal maupun. sebagai tempt berlangsungnya segala segi penghidupanm untuk mencapai kebutuhan pokok hidupnya. Oleh karena itu tanah, merupakan sarana yang penting untuk memenuhi segala  bentul kebutuhan penghidupan tersebut.
Dalam pencapaian kebutuhan pokoknya itu kadang kala  tanah yang merupakan sarana yang vital serinng kali dijadikan salah penggunaannya, oleh karena itu perlui sekali tatanan atau peraturan penggunaan tanah sehinngga dapat terwujudnya angka fungsi tanah yang dapat dugunakan dengan sebaik- baiknya.
Adanya perubahan status tanah pertanian menjadi non pertanian adalah salah satu bentuk dari adanya perubahan fungsi tanah, hal ini perlu juga diatur karena proses tanah mengalami perubahan status betul- betul dapat sesuai apa yang direncanakan.
Pendayagunaan tanah memang benar- benar memerlukan pekarangan ini dapat domanfaatkan sebesar- besarnnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, dalam rangka ini pula pemerintah Pusat mendelegasikan wewenang kepada Bupato Kepala Daerah Tingkat II dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten untuk menangani masalah pertanahan.
2.      Perumusan Masalah.
Permasalahan adalah suatu persoalan perlu dijawab, berdasarkan pemilihan judul dan latar belakang masalah, maka permasalah penulis bahas dalam skripsi ini terlebih dahulu dalam bentul pernyataan yang merupakan persoalan yang sangat erat hubungannya dengan Tata Guna Tanah khusus perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian di Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri yaitu sebagai berikut:
1.      Bagaimana pelaksanana tata Guna Tanah di Kabupaten Daerah Tingkat II Winogiri.
2.      Apakah di dalam pelaksaan perubahan dalam tanah pertanian menjadi non pertanian telah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1986 tentang pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3 Tahun 1978 tentang Fatwa Tata Guna Tanah?
3.      Bagaimana cara penanganannya yang timbul dalam pelaksanaan perubahan tanah pertanian menjadi nin pertanian dalam hal biaya terlalu mahal yang dirasakan oleh masyarakat, serta bahaomana jalan keluarnya apabila timbul satu diantara 12 panitya itu tidak menyetujui yang dalam hal ini permohonan menjadi gugur?
C.     Tujuan penelitian
Didalam penyusunan skripsi ini penulis menggunakan pene;llitian dengan tujuan sebagai berikut:
1.      Tujuan subjektif
a.       Sebagai syarat akhir di dalam meraih gelar sarjana di bidang ilmu hukum di Fakultas Hukum Unuversitas Slamet Riyadi Surakarta
b.      Untuk memperoleh data, sehubungan dengan penyusunan skripsi
2.      Tujuan Subjektif
a.       Untuk menambah pengetahuan dibidang Ilmu Hukum khususnya hukum pertanahan, dalam hal ini masalah pelaksanaan tata Guna Tanah
b.      Untuk mengetahui lebih mendalam tentang perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian
c.       Untuk mengetahui hambatan- hambatan apa sajakan yang timbul di dalam pelaksanaan perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian.
D.    Hipotesa
Hipotesa adalah suatu dalil yang dianggap belum menjadi dalil yang sesungguhnya, oleh karena itu masih harus diuji atau dibuktikan dalam penelitian yang akan dilakukan kemudian.[5]
Di dalam penulisan skripsi ini, penulis mengajukan hipotesa sebagai berikut:
1.      Pendayagunaan tanah di Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri telah dapat berlangsung dengan baik sehingga dapat membantu di dalam keberhasilan pembangunan di daerah setempat.
2.      Proses/ pelaksanaan perubahan tanah pertanian menjadi nin pertanian yang berlangsung di daerah Kabupaten Wonogiri sedikit banyak mengalami kesulitan- kesulitan ynag dirasakan masyarakat, hal ini dikarenakan terlalu mahalnya biaya.
3.      Lewat kesadaran hukum/ penyuluhan hukum dan penerangan lainnya yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Wonogiri, menjadikan masyarakat tau dan mengerti tentang proses maupun hal- hal lainya yang menyangkut tentang fungsi dan kegunaan tanah, terlebih menjadikan tahu masyarakat tentang proses/ pelaksanaan perubahan tanah pertanian menjadi non pertanian.
E.     Metode penelitian
Setiap penulisan suatu karya tulis ilmiah selalu menggunakan suatu metode penelitian tertentu, hal ini bertujuan agar supaya di dalam mengungkapkan suatu hasil dari penelitian itu dengan terarah dan sesuai apa yang dimaksudkan atau diharapkan, dan selalu digunakan di dalam bentuk penelitian lebih- lebih dalam penyusunan skripsi ini.dalam penyusunan skripsi ini metode yang dipakai adalah perpaduan hasil yang bersumber daripada data yang diperoleh dengan mengadakan penelirian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research).
Pada penelitian kepustakaan dilakukan penelitian melalui sumber- sumber tertulis sebagai bahan atau data sekunder, natara lalu melalui buku- buku tentang hukum agrarian, peraturan perundang- undangan serta peraturan yang ada hubungannya dengan skripsi ini. Mselain itu juga mengambul baha dari tulisan- tulisan di majalah- majalah, surat kabar, dan bahan- bahan kuliah yang diperoleh.
Pada penelitian lapangan dilakukan penelitian melalui sumber- sumber dari praktek pertanian sebagai data primer. Oleh karena itu, di dalam penelitian secara langsung kepada pihak- pihak atau instansi yag berwenang dalam hal pertanahan, dalam hal ini instansi yang berhubungan adalah badan pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri.
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan konstruksi yang dilakukan dengan metodologis, sistematis dan konsisten. Metodologi berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu, sistematis adalah berdasarkan suatu sistem tertentu, seadngkan konsisten berarti tidak hanya hal- hal yang bertentangan dengan suatu kerangka tertentu,”Metologi penelitian merupakan suatu proses, prinsip- prinsip dan usaha untuk memecahkan suatu masalah dari suatu kegiatan yang berkaitan dengan analisis dan konstruksi yang dilakukan secara metodologi sistematis dan konsisten”.[6]
Di dalam penelitian ini metode- metode yang akan dipergunakan penulis meliputi sebagai berikut:
1.      Metode pengumpulan data
2.      Metode pengolahan data
3.      Metode analisa data
Ad. 1. Metode pengumpulan data
Dalam hal ini pengumpulan data yang menyeluruh digunakan baik dari data yang kwantatif maupun data ynag kwalitatif.
Data yang kwantitatif yaitu data yang biasanya diseledidiki secara kangsung dan biasa dihitung dengan mempergunakan alat- lat pengungkur sederhana
Data kwalitatif yaitu data yang tidak dapat diselidiki secara langsung, hal ini merupakan suatu langkah yang besar dan memerlukan wakyu yang panjang pada suatu penyelidikan ilmiah. Oleh katena itu diperlukan teknik pengumpulan data yang tepat.
Adapun tehnik pengumpulan data yang penulis gunakan dalampenulisan ini adalah :
a.     Interview/ wawancara
Interview/ wawancara merupakan proses Tanya jawab secara lisan dimana 2 orang atau lebih berhadapan secara fisik: wawancara ini merupakan salah satu macam metode untuk mencapatkan data secara langsung dengan mengadakan Tanya jawab.
Bentuk penulisan ini adalah penelitian lapangan, artinya agar data yang penulis peroleh betul- betul data yang asli dari pengalaman dan pengetahuan dari pihak responden.
Pihak respinden dalam hal ini adalah pegawai kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri dan instansi lain yang ada hubungannya dengan objek penelitian juga dari anggota masyarakat.
b.    Study kepustakaan
Study kepustakaan bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi dengan bantuan bermacam- macam material yag terdapat dalam kepustakaan, misalnya: berupa buku- buku/ literature- literature atau perundang- undangan yang mudah dipilih sebagai sumber data.
Dengan mempergunakan study kepustakaan penulis sangat banyak mendapatkan keuntungan memanfaatkan literature yang telah dipilih.
Alasan penulis mempergunakan study kepustakaan dalam penelitian adalah sebagai berikut :
-          Bahwa dalam teknik literature terdapat bahan- bahan yang banyak dan beraneka macam yang sesuai dan tepat.
-          Bahwa literature yang terdapat dalam kepustakanan itu banyak hubungannya dengan materi yang kan dibahas dalam penelitian ini.
c.     Study Dokumenter
Dalam hal ini study dokumenter penulis akan mempergunakan sebagai metode pelengkap dari metode interview.
Disini penulis memebaca seperti surat- surat, catatan, dokumen yang ada pada Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri dan juga buku- buku ilmiah yang ada hubungannya dengan penyusunan skripsi ini.
Ad. 2. Metode pengolahan Data
Dalam pengolahan data tersebut penulis akan mempergunakan metode diskripsi yang mana setelah semua data- data primer atau data- data sekunder telah terkumpul, kemudian penulis susun kembali secara dan urut.
Mula- mula data tersebut disusun dalam beberapa kelompok kreteria secara logis yang sesuai dengan masalah yang akan dibahas, yang selanjutnya penulis susun dalam bentuk skripsi ynag sistematis.
Ad. 3. Metode analisa Data
Metode analisis data ini dipergunakan untuk menganallisa data yang diperoleh selama penelitian dan untuk diambil suatu kesimpulan.langkah terakhir dalam penelitian ini yaitu dengan menganalisis, proses data yang didasarkan atas segala data yang sudah diolah, analisa ini yaitu dengan mengumpulkan, menarik garis- haris logis menjadi ikatan- ikatan pengertian  tertentu

F.      Sistematika skripsi
Untuk memudahkan penyusunan skripsi dan membatasi agar pembahasan tidak terlalu panjang, maka panulis membuat sistematika skripsi sedemikian rupa yaitu sebagai berikut:
Bab I        : pendahuluan
Pada bab pertama kali penulis ketengahkan mengenai latar belakang masalah, alasan pemilihan judul, pembatasan dan perumusan masalah, tujuan penelitian, hipotesa, metode penelitian dan terakhir sistematika skripsi.
Bab II       : Tinjauan Umum Tentang Guna Tanah
Bab dua berisikan tentang landasan hukum tata guna tanah, fungsi tata guna tanah, fatwa tata guna tanah dan macam- macam hak atas tanah.
Bab III     : Hasil Penelitian Tentang Penanganan Kantor
Pertanahan sehubungan dengan pelaksanan tata guna tanah di Kabupaten Wonogiri yang di dalamnya mencangkup tentang pelaksanaan tata guna tanah di Kabupaten Wonogiri.
Bab IV     : Analisa Data
Bab V       : Penutup
Bab terakhir penulis sampaikan kesimpulan yang merupakan uraian singkat dari bab- bab sebelunya dan selanjutnya penulis sampaikan beberapa saran yang dapat dipergunakan oleh para pengambil kebijaksanaan di bidang pendayagunaan tanah khususnya di Kabupaten Wonogiri.
Daftar pustaka
Lampiran- lampiran


[1] Boedi Harsono, Pokok- Pokok Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, 1985
[2] Parlindungan, Ap, Aneka Hukum Agraria, bandung, 1983
[3] Soesigdo Hardjosudarmo, masalah Tanah di Indonesia, Jakarta, Bharata, 1970
[4] Boedi Harsono, UUPA Sejarah Penyusunan
[5] Soerjono Seokanto, Prof. Dr. SH. Ma., Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit UI-Pres, Jakarta, 1984
[6] Winaryo Surachmad, Dasar Penelitian Ilmiah I, Jakarta, tahun 1982




DAFTAR PUSTAKA
Budi Harsono SH, 1985, Pokok- Pokok Hukum Agrarian, Djambatan, Jakarta
------------, 1986, UUPA Sejarah Penyusunan Isi Dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
Perlindungan Ap, 1983, Aneka Hukum Agrarian, Alumni, Bandung
Soedigdo Hardjosudormo, 1970, Masalah Tanah Di Indonesia, Bharata, Jakarta
Soerjno Soekanto SH, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Winaryo Surachman, 1982, Dasar Penelitian Ilmiah I, Jakarta
Wantjik Saleh K, 1977 Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta
Undang- undang no 5 tahun 1960, Tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agrarian, Jakarta
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 1986 pasal 1
Direktorat Jenderal Agraria Depertemen Dalam Negeri tahun 1987, Peraturan Kepala Direktorat Agrarian, Jakarta
Direktorat Jenderal Agraria Depertemen Dalam Negeri tahun 1983, tata Cara Kerja, Jakarta, hal. 102


Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke HP. 085725363887
KEMBALI KE HALAMAN AWAL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar