BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pada dewasa ini khususnya di
indonesia semua bidang dalam Hukum Perburuhan diliputi oleh maksud dan tujuan
melindungi buruh, yaitu pihak yang lebih lemah ekonominya terhadap majikan,
yaitu pihak yang ekonominya lebih kuat, dimana semua aturan perburuhan baik
dibidang hubungan kerja maupun dibidang kesehatan kerja dan keamanan kerja,
mengandung maksud melindungi buruh agar mereka dapat menjalankan pekerjaannya
dengan baik.
Selain tersbeut di atas, dengan
terjaganya keselamatan dan kesehatan kerja maka tentunya juga mempengaruji
gairah kerja dan hal itu akan mendorong produksi lebih meningkat.
Perluasan kesempatan kerja dan
perlindungan tenaga kerja untuk keselamatan tenaga kerja harus merupakan
kebijaksanaan pokok yang sifatnya menyeluruh di semua sector. Dalam hubungan
ini program-program pembangunan sektoral maupun regional perlu senantiasa
mengusahakan terciptanya perluasan kesempatan kerja sebanyak mungkin dengan
imbalan jasa yang sepandan. Dengan jalan demikian maka di samping peningkatan
produksi sekaligus dapat dicapai pemerataan hasil pembangunan, karena danya
perluasan partisipasi masyarakat secara aktif di dalam pembangunan.
Maka sesuai dengan judul di atas
penulis ingin mengetahui apakah semua peraturan yang telah dikeluarkan
pemerintahan telah dilaksanakan dan apakah ada hambatan dalam pelaksanaannya.
B.
Latas
Belakang Masalah
Dengan melihat kenyataan bahwa
dalam masyarakat masih banyak terjadi ketidak pastian dalam pelaksanaan
daripada peraturan tentang perlindungan buruh khususnya dalam keselamatan dan
kesehatan kerja bagi buruh/tenaga dan kesejahteraannya sehingga mempengaruhi
produkstifitas mereka.
Dalam suatu perusahaan tenaga kerja
berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan,
pemerliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia
dan moral agama. Maksudnya supaya aman di dalam melakukan pekerjaan sehari-hari
dalam rangka meningkatkan produksi dan produktivitas nasional, maka tenaga
kerja harus dilindungi dari berbagai persoalan disekitarnya yang dapat
menganggu dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Keselamatan meliputi keselamatan
kerja yang berkiatan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses
pengolahannya, keadaan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan
pekerjaan. Sedangkan disini dimaksudkan sebagai pemerliharaan kesehatan tenaga
kerja, yang dilakukan dengan pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja yang
sakit, mengatur persediaan tempat, cara dan syarat hyginie perusahaan dan
kesehatan kerja untuk pencegahan penyakit, baik sebagai akibat pekerjaan maupun
penyakit umum.
Pemerintahan sudah mengeluarkan
undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dalam pasal 3 yang
diatur tentang syarat-syarat keselamatan kerja yang isinya mengatur
syarat-syarat keselamatan kerja.
Penulis sebagai salah seorang warga
masyarakat yang juga adalah seorang mahasiswa sebagai calon sarjana, seharusnya
dan sudah sepantasnyalah peka terhadap masalah-masalah keselamatan dan
kesehatan kerja kurang mendapat perhatian.
Masalah-masalah inilah yang emnarik
minat penulis untuk lebih jauh melakukan penelitian pelaksanaan perlindungan
buruh khususnya dalam masalah keselamatan dan kerja di Perusahaan PT. AIR
MANCUR PALUR SURAKARTA.
C.
Perumusan
Masalah
1. Bagaimanakah
pelaksanaan perlindungan buruh terutama yanmg berkaitan dengan keselamatan dan
kesehatan kerja di Perusahaan PT. AIR MANCUR PALUR SURAKARTA.
2. Adalah
pennyimpangan atau kekurangan dari peraturan tentang kesehatan kerja yang
terjadi di Perusahaan PT. AIR MANCUR PALUR SURAKARTA.
3. Bagaimanakah
usaha pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintahan maupun dari pengusaha ?
D.
Hipotesa
Dari hal-hal sebagaimana
dikemukakan dalam perumusan masalah itu maka sebagai dasar dalam menyusun
skripsi ini dapat dikemukakan hipotsa sebagai berikut :
1. Masalah
keselamatan kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang
keselamatan kerja dalam pasal 3 yang diatur tentang syarat-syarat keselamatan
kerja yang isinya mengatur syarat-syarat keselamatan kerja
2. Maksud
pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 yaitu untuk melindungi
buruh agar dapat menjalakan pekerjaan dengan baik, dengan terjaganya
keselamatan dan kesehatan kerja maka tentunya juga mempengaruhi gairah kerja
dan hal itu akan mendorong produksi lebih meningkat.
3. Dalam
suatu perusahaan tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atau keselamatan,
kesehatan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat
manusia dan moral agamanya.
4. Keselamatan
meliputi seluruh pekerjaan yang berkaitanm dengan mesin, pesawat, alat kerja,
bahand an proses pengolahannya, keadaan tempat kerja, lingkungan, serta
cara-cara melakukan pekerjaan, sedang kesehatan disini dimaksudkan sebagai
pemeliharaan tenaga kerja yang dilakukan dengan pemberian pengobatan, perawatan
tenaga kerja yang sakit.
E.
Tujuan
dan Kegunaan Penelitian
1.
Tujuan
Penelitian
a. Penulis
inin mengetahui bagaimanakah pelaksanaan perlindungan buruh terutama yang
berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan PT. AIR MANCUR
PALUR SURAKARTA.
b. Penulis
ingin mengetahui penyimpangan atau kekurangan dari peraturan tentang
keselamatan kerja yang terjadi di perusahaan PT. AIR MANCUR PALUR SURAKARTA.
c. Ingin
mengetahui usaha pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah maupun dari pengusaha,
2.
Kegunaan
Penelitian
a. Untuk
memenuhi sebagian dari persyaratan dalam mencapai gelar kesarjanaan di dalam
ilmu Hukum.
b. Yang
bersifat praktis yaitu dalam penulisan skripsi ini diharapkan dapat diperoleh
suatu informasi atau bahan-bahan masukan bagi masyarakat umumnya mengenai
upayua-upaya yang dapat dilakukan, sehingga dapat membantu program pemerintah
dalam mencapai masyarakat adil dan makmur, bagi sikap warganya.
F.
Metodologi
Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Untuk
mengumpulkan data dalam penyusunan skripsi ini penulis mempergunakan data
primer yaitu data yang dipeorleh dari masyarakat dan juga mempergunakan data
sekunder yaitu data yang di peroleh dari kepustakaan.
Maka
berdasarkan data penelitian hukum yang penulis laksanakan termasuk penelitian
hukum Empiris/sosiologis.
2.
Populasi dan Sampel
Populasi
dari penelitian ini adalah pimpinan dan seluruh karyawan serta organisasi yang
berhubungan dengan masalah-masalah yang dibahas yang ada di perusahaan PT. AIR
MANCUR PALUR SURAKARTA.
Sample
di ambil dari pihak-pihak tersebut dengan menggunakan tehnik random sampling,
yaitu pengambilan sample secara random atau acak tanpa pandang bulu, dimana
semua individu yang ada dalam populasi baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama diberi kedudukan dan kesempatan yang sama untuk menjadi anggota
sample.
3.
Tehnik Pengumpulan Data
Di
dalam penelitian ini untuk mendapatkan data obyektif, maka dalam pengumpulan
data dilakukan beberapa cara :
a. Penelitian
Lapangan
Yaitu penelitian langsung pada
perusahaan yang bersangkutan yang ada hubungannya dengan masalah yang akan
dibahas, dengan pimpinan dan seluruh karyawan perusahaan yang bersangkutan
dimana dalam penelitian ini akan diperoleh data primer. Dalam penelitian
lapangan ini agar diperoleh data yang memuaskan, maka dipakai cara-cara sebagai
berikut :
1) Observasi
langsung
Yaitu mengadakan pengamatan langsung pada perusahaan
yang bersangkutan. Dalam hal ini adalah perusahaan PT. AIR MANCUR PALUR
SURAKARTA.
2) Wawancara
Wawancara disini adalah yang bebas tetapi terpimpin,
dimana unsure dari kebebasan masih dipertahankan sehingga kewajaran masih dapat
dicapai secara maksimal dengan demikian dapat dipeorleh data secara mendalam.
3) Questioner
Di dalam mengumpulan data melalui questioner ini penulis
sebelumnya mmebuat daftar pertanyaan yang ada hubugannya dengan masalah di
dalam skripsi
Daftar inikah yang penulis jadikan patokan atau pedoman di
dalam mengumpulkan data tersebut dengan cara memberikan pertanyaan pada
pimpinan perusahaan atau orang-orang yang penulis anggap mengetahui masalah
yang bersangkutan.
b. Penelitian
Kepustakaan
Dalam penelitian ini penulis
berusahan mengumpukan data terutama yang berkaitan dengan masalah yang dibahas,
yaitu dengan cara membaca buku-buku, undang-undang, peraturan-peraturan serta
literature-literatur yang sedang diteliti, dan digunakan sebgai landasan teoritis.
4.
Metode Analisis Data
Dalam
penelitian inid data-data yang diperoleh baik yang diperoleh selama penelitian
maupun dari hasil penelaahan kepustakaan dikumpulkan kemudian disusun secara
sistematis dan untuk selanjutnya dianalisa.
Adapun
analisa yang dipakai dalam penelitian ini adalah kwalitatif kemudian seluurh
data yang diperoleh dalam penelitian ini dikembangkan dengan teori yang ada.
G.
Sistematika
Skripsi
Untuk membahas permasalahan dalam
skripsi ini agar dapat tersusun secara sistematis dan mudah dipahami dan
kemudian dapat diambil kesimpulan, maka penulis mempergunakan sistematika
sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
A.
Alas an Pemilihan Judul
B.
Latar Belakang Masalah
C.
Perumusan Masalah
D.
Hipotesa
E.
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
F.
Metodologi Penelitian
G.
Sistematika Skirpsi
BAB II LANDSAN TEORI
A.
Arti Kata Kesehatan Kerja
B.
Riwayat Kesehatan Kerja
C.
Peraturan-peraturan Kesehatan Kerja
D.
Pekerjaan Anak, Orang Muda, Wanita
E.
Waktu Kerja dan Tempat Kerja
F. Pengawasan
BAB III TUJUAN UMUM PT. AIR MANCUR
PALUR SURAKARTA
A.
Riwayat Berdirinya Perusahaan
B.
Tujuan Berdirinya Perusahaan
C.
Struktur Organisasi
D.
Fungsi dan Tugas
BAB IV DATA DAN ANALISA
A.
Pelaksanaan Perlindungan Buruh/Tenaga Kerja
Kaitannya Dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. AIR MANCUR PALUR
SURAKARTA
B.
Penyimpanan yang terjadi
C. Pembinaan
yang Dilakukan Oleh Pemerintahan dan Pihak Pengusaha.
BAB V PENUTUP
A.
Kesimpulan
B. Saran-saran
Daftar Kepustakaan
Lampiran
DAFTAR PUSTAKA
Hadi Wardoyo, Bc. Ap., Sh. Kitab Himpunan Undang-Undang Perburuhan,
Penerbit Gramedia Press, Jakarta
Imam Soepomo, Prof. SH., Hukum Perburuhan, Undang-Undang dan Peraturan
– Peraturan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 19796.
_________________, Pengantar Hukum Perburuhan, Penerbit Djambatan,
Jakarta, 1985
_________________, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Penerbit
djmabatan, Jakarta Cetakan ke Dua, 1978.
Sendjun H. Manullang SH., Pokok – Pokok Hukum Ketenagakerjaan
Indonesia, Penerbit Rineka CIpta, Jakarta., 1990.
Soenyoto Wirosumarto SH., Azas – azas Hukum Perdata, Cetakan Fakultas
Hukum Universitas Sebelas Maret, 1984.
Suma’mur P.K., Dr. MSc., Keselamatan Kerja dan
Pencegahan Kecelakaan, Penebrit Haji Masagung, Jakarta, 1989Untuk mendapatkan file lengkap hubungi/ sms ke HP. 085725363887
KEMBALI KE HALAMAN AWAL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar