BAB I
PENDAHULUAN
A. ALASAN PEMILIHAN JUDUL
Zakat yang merupakan salah satu dari rukun Islam yaitu rukun Islam yang ketiga, telah banyak diaebut-sebut dalam Al Quran bersamaan dengan shalat. Sehingga antara kewajiban mendirikan shalat dan kewajiban membayar zakat keberadaannya merupakan saudara kembar yang memiliki nilai serta kedudukan yang sama dan harus mendapatkan perhatian yang sama pula.
Kenyataannya sungguh memprihatinkan sekali nasib rukun Islam yang ketiga ini ( zakat ) karena masih kurang mendapat perhatian yang serius dari ummat Islam sebagaimana perhatian mereka terhadap shalat. Seseorang yang telah membayarkan zakatnya, maka diaamping berarti ia telah taat dan patuh akan perintah Allah, maka disisi lain ia berarti telah membantu sejumlah dhuafa yang ada dalam kesulitan ekonominya, untuk kemudian dengan dana zakat tadi diharapkan akan dapat meningkatkan kemaslahatan hidupnya. Namun demikian zakat tetap merupakan konsekuensi akidah, yaitu tata cara bagaimana manusia berkepercayaan kepada Allah SWT. Sehingga zakat yang diwujudkan dengan membayar sejumlah kekayaan belum berarti zakat yang sebenarnya apabila tidak didasarkan atas kepercayaan ( iman ) kepada Allah Swt. Dan belum juga bisa dinamakan dengan zakat yang sebenarnya apabila pelaksanaannya didasarkan atas tujuan-tujuan ekonomi, komersial atau harga diri .
Syariat zakat yang mulia ini hanya akan terlaksana dengan baik apabila didukung oleh adanya tiga unsur, yaitu adanya Mustahik, Muzakki dan amilin, seat ini keberadaan Mustahik dan muzakki telah tersedia dan siap menerima peran, namun unsur yang merupakan motor penggerak zakat (amil ) belum dapat menfungsikan diri dengan baik, terjadi demikian karena memang unsur inilah belum begitu mendapat perhatian yang serius dari ummat Islam, sehingga amanat mulia yang dibawa oleh syareat zakat (upaya) penanggulangan kemiskinan dan pemerataan kemakmuran ) belum dapat berhasil maksimal.
Kurangnya perhatian dalam hal pelaksanaan syareat zakat lebih disebabkan karena pengertian akan hikmah kewajiban zakat sebagai rukun Islam serta kurangnya pengertian terhadap menegemen pengelolaan zakat, disamping masih adanya perbedaan pendapat dikalangan para ulama dalam memahami nash-nash tentang zakat.
Mengenai beda pendapat dalam memahami syareat zakat dikalangan para ulama, memang sangat beralasan, karena secara umum Al Quran hanya menyebutkan beberapa jenis kekayaan saja yang wajib dikeluarkan zakatnya dan tidak menjelaskan bagaimana rincian pelaksanaannya.
Sementara hadia-hadia Nabi yang kedudukannya sebagai penjelas terhadap nash-nash Al Quran yang masih global itu ads terdapat beberapa riwayat yang saling berbeda, dalam hal demikian inilah yang menimbulkan perdebatan yang berkepanjangan.
Selain dari pada itu, saat ini jumlah ummat Islam semakin banyak wilayah teritorialnya semakin luas dan jenis harta kekayaan manusiapun semakin berkembang baik dalam jumlah maupun jenisnya. Sehingga bisa berbalik dari apa yang dahulu pernah berpredikat sebagai jenis kekayaan berharga sekarang menjadi tidak dengan demikian tuntunan syareat zakat yang telah dicontohkan oleh Rasul dirasa perlu adanya dukungan ijtihad agar diperoleh suatu model yang tidak menyimpang dari nash Al Quran maupun Al Hadist tetapi sesuai dengan kondisi sekarang, sehingga syareat zakat dapat direalisasikan.
Dalam keadaan demikian, penulis berpendapat sudah saatnyalah ummat Islam yang telah memiliki dasar-dasar pengetahuan yang luas baik dari kalangan ulama maupun cerdik cendikia, mencoba mengadakan pengkajian ulang dan meninjau konsep-konsep zakat terdahulu, selanjutnya nenyusun konsep zakat yang baru yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat Islam saat ini, sehingga syareat zakat yang memang mulia itu akan depot bermanfaat sebagaimana mestinya.
Keberanian untuk melakukan ijtihad agar depot memahami rahasia-rahasia yang terkandung dalam nash ( Al Quran maupun Al Hadist ) merupakan suatu keharusan. Penulis yakin, bahwa belum terlaksananya syareat zakat dengan baik adalah disebabkan belum terungkapnya rahasia-rahasia hukumnya yang mengakibatkan berhentinya instrumen penggerak zakat secara keseluruhan.
Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Kendal Propinsi Jawa Tengah (terwakili oleh Bapak Abdul Barri Shaim ) barangkali salah satu dari sekian banyak ulama dan cendikia yang telah berani mencoba mengadakan studi ulang terhadap konsep-konsep pelaksanaan zakat, dengan semangat ijtihad dengan maksud “Li 'ilai kalimatillah” dan dalam rangka terlaksananya syareat zakat, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kendal mendirikan sebuah lembaga zakat dengan nama “BADAN PELAKSANA URUSAN ZAKAT MUHAMMADIYAH” ( BAPELURZAM ).
Dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan zakat badan ini telah menggunakan sebuah tuntunan “konsep zakat’ yang merupakan konsep kajian ulang dari konsep-konsep zakat terdahulu, yang dilakukan oleh salah seorang Pimpinan Muhammadiyah Daerah yang secara resmi mendapat tugas dari Daerah Muhammadiyah untuk menyusun konsep baru dalam zakat.
Berangkat dari later belakang diatas penulis memberanikan diri untuk meneliti lebih jauh mengenai keberadaan lembaga zakat terutama mengenai konsep zakatnya itu serta bagaimana realisasinya, sebagai skripsi dengan judul “REKONSEPTUALISASI DAN REALISASI ZAKAT BADAN PELAKSANA URUSAN ZAKAT MUHAMMADIYAH KABUPATEN KENDAL”.
Adapun yang menjadi alasan pemilihan judul skripsi ini adalah :
1. Pada dasarnya kesadaran ummat Islam untuk membayarkan zakat melalui lembaga zakat ( amil ) sudah cukup tinggi, hanya saja karena belum terbentuknya lembaga zakat yang dikelola secara profesional mengakibatkan mereka lebih cenderung menyalurkan zakatnya secara pribadi-pribadi.
2. Pembayaran zakat yang mereka lakukan lebih berdasarkan pada konsep ulama-ulama terdahulu dengan berbagai keterbatasannya itu, sehingga walaupun jenis kekayaan yang dimiliki cukup banyak tetapi zakat yang mereka bayarkan hanyalah sebatas jenis kekayaan yang telah ditentukan dalam konsep termaksud.
3. Adanya Rekonseptualiaasi syareat zakat pada Badan Pelaksana Urusan Zakat Muhammadiyah ( BAPELUR ZAM ) Kendal dan setelah mengetahui realisasinya, menggugah penulis untuk mendiskripsikan dan selanjutnya melakukan analiasa.
B. PENEGASAN ISTILAH
Dari rumusan judul Skripsi “REKONSEPTUALISASI DAN REALISASI ZAKAT BADAN PELAKSANA URUSAN ZAKAT MUHAMMADIYAH KABUPATEN KENDAL”, Penulis perlu menegaskan beberapa istilah yang merupakan kata-kata pokok dalam judul skripsi untuk menghindari adanya salah tafsir.
Adapun istilah-istilah pokok yang penulis maksud adalah :
1. Re : bahasa latin yang berarti kembali
2. Konseptualisasi : Pengonsepan[1]
3. Realisasi : Proses menjadikan nyata[2]
4. Zakat : Jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang Islam dan diberikan kepada yang berhak menerimanya menurut yang telah ditentukan oleh syara ( termasuk rukun Islam yang ketiga )[3]
5. Badan : Sekumpulan orang yang merupakan kesatuan untuk mengerjakan sesuatu[4]
6. Muhammadiyah : Gerakan Islam yang didirikan oleh Kiai Haji Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 H bertepatan dengan tanggal 18 November 1912 di Yogyakart[5]
Dari istilah-istilah tersebut diatas, maka yang dimaksud dengan judul “REKONSEPTUALISASI DAN REALISASI ZAKAT BADAN PELAKSANA URUSAN ZAKAT MUHAMMADIYAH KABUPATEN KENDAL “ adalah sebuah studi untuk mendiskripsikan dan menganalisa pemahaman ulang terhadap konsep zakat dan pelaksanaannya yang dilakukan oleh sebuah lembaga zakat yang bernaung dibawah organiaasi Muhammadiyah di Kabupaten Kendal.
C. RUMUSAN MASALAH
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
1. Bagaimana rekonseptualiaasi zakat pada Badan Pelaksana Urusan Zakat Muhammadiyah Kabupaten Kendal?
2. Bagaimana realisasinya ( tahun 1986 - 1990 )?
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Abdul Barrie Shaim, Zakat Kita, Pimpinan Daerah Kabupaten Kendal, 1987.
Ahmad Syafi’i Ma’arif dan Said Tuhu Leley, Al Qur’an dan Tantangan Modernitas. Yogyakarta, SIPRES, 1990.
Al ‘Alamah Al Imam Al Hujah Al Islam Ibnu Hamid Muhammad bin Muhammad Al Ghazali, Ihya Al Ulum Al Din, Mesir, Al Bab Al Halb Wa Auladih, tt. J.T
Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur’an dan Terjemahannya, PT. Bumi Restu, 1975.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka.1989.
Hasan Shadly, Ensiklopedia Indonesia, Jakarta, Ihtiar Baruvan Hoeve, 1983.
Himpunan Putusan Tarjih, Yogyakarta, Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 1967
HS. Azzuardin Azzaino, Ekonomi Ilahiyah, Pustaka Al Hidayah, 1987.
Imam Abi Abdillah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim Ibnu Al Mughirah bin AL Bardzazbah Al Bukhari Al Ja’fiyyi Shahih Al Bukhari, Bairut, Dar Al Fikr, 1981.
Ibnu Al Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al Bishri Al Baghdadi Al Mawardi, Ahkam Al Shulthaniyyah, Bairut, Libanon, Dar Al Fikr, 1966.
Kiblat No. 008 Th. XXXVII 16 – 29 April 1990.
Keputusan Daerah Tingkat II Kendal, Rencana Pembangunan Lima Tahun Kelima (1989/1990 – 1993/1994).
M. Yusuf Qardlawi, Fikh Al Zakat, Bairut-Libanon, Muassasah Al Risalah. 1977.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, Metode Penelitian Survay, Jakarta, LP3ES, 1987.
M. Amin Rais, Cakrawala Islam. Bandung, Mizan. 1987.
Muhammad Najatullah Siddieqy, Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta, Lembaga Islam untuk Penelitian dan Pengembangan Masyarakat, 1986.
M. Dawam Raharjo, Perspektif Deklarasi Makkah, Bandung, Mizan, 1985.
Muhammad Daud Ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta, UI. – Press. 1988.
Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Rusd Al Qurtubi, Bidayah Al Mujtahid, Mesir. Musthafa Al Bab Al Halb, 1960.
Muhammad Asy Syarbasyi, Yasalunaka Fi Al Din Wa Al Hayah, Bairut, Dar Al Halb. 1980.
Muammal Hamidi (dkk), Terjemah Nail Al Authar. Surabaya. PT.Bina Ilmu. 1985.
Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Bairut-Libanon, Dar Al Fikr 1972
Sutrisno Hadi, Bimbingan Menulis Skripsi dan Thesis. Penerbitan Fakultas Psykologi UGM.1987.
Sayyid Sabiq, Fikh Al Sunah. Bairut-Libanon, Dar Al Kitab Al ‘Arabi. 1983.
Syed Nawab Haider Naqvi. Etika dan Ilmu Ekonomi. Bandung. Mizan. 1985.
Sayyid Qutb. Al Adalah Al Ijtima’iyah Fi Al Islam. Pustaka Salman ITB. 1984.
Sayyid Al Syarif Ali bin Muhammad bin Ali Al Sayyid Al Zaid Ibnu Al Hasan Al Jurjany Al Hanafiyyi. Al Ta’rifat. Mesir. Albab Al Halb. 1938.
Sayyid Al Imam Muhammad bin Islmail Al Kahlany Tsumma Al Shan’any Al Ma’ruf bin Al Amin, Subul Al Salam. Maktab Al Risalah A; Haditsah, tt.
TM. Hasbi Ash Shieddieqy, Pedoman Zakat. Jakarta. Bulan Bintang. 1984.
__________, Beberapa Permasalahan Zakat, Jakarta, Tinta Mas, 1976.
Thahir Abdul Muhsin Sulaiman, Menanggulangi Krisis Ekonomi Secara Islam. Bandung. PT. Al Ma’arif. 1985
Winarno Surtachmad. Dasar dan Teknik Research. Bandung, Tarsito. 1987.
WJS. Poerwa Darminta. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka. 1982.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar