ABSTRAK
xxxxxxxxxxxx, dengan Penulisan Hukum berjudul: "PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK TERSANGKA DI TINGKAT PENYH)IKAN DALAM KASUS PEMBUNUHAN (Studi Kasus pada Kepolisian Resort Kota Surakarta)" Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2001.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hak-hak apa saja yang dimiliki tersangka pada tingkat penyidikan dalam kasus pembunuhan dan untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi dalam perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka di tingkat penyidikan dalam kasus pembunuhan.
Metode penelitian yang digunakan adalah dengan jenis penelitian deskriptif normatif, dengan jenis data primer dan sekunder. Pengumpulan data primer berupa data yang diperoleh secara langsung dari pejabat staff Kepolisian Resort Kota Surakarta dengan teknik pengumpulan wawancara dan observasi. Data sekunder berupa data yang mendukung data primer yang didapat melalui literatur, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen dengan teknik pengumpulan secara studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif interaktif.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa tersangka dilindungi oleh serangkaian hak yang dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu hak dalam pemeriksaan, hak dalam penahanan, dan hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi. Hak-hak tersebut dijamin oleh pasal 50 sampai dengan 68 KUHAP, yang harus diberikan pada setiap tingkat pemeriksaan. Dalam kasus pembunuhan, dari serangkaian hak tersangka tersebut, maka hak yang harus diperhatikan adalah hak untuk mendapat bantuan hukum karena kasus pembunuhan dikenai dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih. Menurut Pasal 56 KUHAP, sifat bantuan hukum tersebut adalah wajib bagi mereka yang diancam pidana lima tahun atau lebih.
Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak tersangka di tingkat penyidikan dalam kasus pembunuhan adalah hambatan yang datang dari pihak penyidik maupun dari pihak tersangka. Hambatan dari pihak penyidik antara lain profesionalisme, pengetahuan, dan pengalaman yang kurang dari penyidik. Sedangkan dari pihak tersangka antara lain adalah kurangnya pengetahuan dan kesadaran dari tersangka akan hak-hak yang dimilikinya.
Saran yang dapat penulis berikan di antaranya adalah perlun_ya peningkatan profesionalisme, pengetahuan, dan pengalaman pada diri penyidik yang dapat membantu di dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik.
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Purnomo, 1984, Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, Yogyakarta, Amarta Buku.
Benyamin Asri, 1989, Hak-hak Tersangka dan Terdakwa dalam Penyidikan, Penuntutan, dan Peradilan Pidana (PN), Bandung, Transito.
Erni Widhayanti, 1988, Hak-hak Tersangka / Terdakwa di dalam KUHAP, Yogyakarta, Liberty.
Mardalis, 1990, Metode Penelitian Suatu Pendekatan Proposal, Jakarta, Budu Aksara.
Martiman Prodjohamidjojo, 1982, Kedudukan Tersangka dan Terdakwa dalam Pemeriksaan, Jakarta, Ghalia Indonesia.
M. Yahya Harahap, 1988, Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP Jilid I, Jakarta, Pustaka Kartini.
Romly Hutabarat, 1985, Persamaan di Hadapan Hukum di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia.
R. Tresna, 1957, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Pustaka Kartini.
Soerjono Sukanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press.
Suharsini, 1987, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Remadja Karya.
Undang-Undang di bidang Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, dan Kepolisian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar