ABSTRAKSI
Dalam skripsi ini penulis mengambil judul “PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA KARYAWAN DI PT BATIK DANAR HADI SOLO”,yaitu mengenai pelaksanaan perjanjian kerja yang dibuat oleh pihak perusahaan PT Batik Danar Hadi dengan karyawannya. Pelaksanaan yang dimaksud di atas adalah pelaksanaan dari pemenuhan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang tercipta dalam perjanjian kerja tersebut secara timbal balik antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, yaitu pihak perusahaan (PT Batik Danar Hadi) dengan pihak karyawannya.
Latar belakang dari penulisan skripsi dengan judul seperti di atas antara lain adalah karena perjanjian kerja sebagai salah satu contoh untuk perjanjian baku sangat menarik untuk diteliti. Perjanjian baku yang isinya ditetapkan secara sepihak diharapkan tetap terjamin adanya suatu keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut, khususnya bagi pihak yang tidak ikut serta menentukan isi perjanjian tersebut.
Penelitian ini hanya terbatas pada masalah perjanjian kerja antara PT Batik Danar Hadi dengan karyawannya, khususnya dalam pelaksanaannya.
Permasalahan-permasalahan yang ada dalam penelitian ini, yang akan dicarikan jawabannya oleh penulis adalah sebagai berikut : yaitu tentang bagaimana prosedur terjadinya perjanjian tersebut, bagaimana mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak khususnya dalam hal resiko dan wanprestasi, masalah-masalah apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja karyawan tersebut dan bagaimana cara mengatasinya.
Dalam penelitian ini penulis memakai tehnik analisis data kualitatif dengan model interaktif, yaitu : data yang terkumpul akan dianalisa melalui tiga tahap : mereduksi data, menyajikan data, dan kemudian menarik kesimpulan. Selain itu dilakukan puIa suatu proses siklus antar tahap-tahap tersebut, sehingga data yang terkumpul akan berhubungan satu dengan yang lainnya secara sistematis.
Pelaksanaan perjanjian kerja tersebut timbul pada saat calon karyawan telah dinyatakan lulus dalam seleksi yang dilakukan oleh pihak PT Batik Danar Hadi. Sejak karyawan tersebut mulai menjalani masa pendidikan/training dan masa percobaan, sejak saat itulah karyawan berstatus karyawan tidak tetap, tetapi kewajibannya sudah sama dengan karyawan tetap, sedangkan hak-haknya belum sepenuhnya diberikan.
Masa training ditetapkan selama 1 bulan dan masa percobaan adalah 3 bulan. Bagi karyawan yang dinilai baik dan memenuhi persyaratan dapat diangkat menjadi karyawan tidak tetap, dan dalam hal ini perjanjian kerja tersebut benar-benar diberlakukan sepenuhnya.
Dalam perjanjian kerja tersebut dimuat adanya hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang pelaksanaannya secara timbal balik. Kedua belah pihak terikat untuk melaksanakannya. Bagi karyawan yang melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan perusahaan menderita kerugian, maka pihak perusahaan akan memberikan peringatan pertama sampai dengan peringatan ketiga dengan disertai tindakan skorsing dan/atau potong gaji, sedangkan peringatan keempat disertai dengan tindakan pemutusan hubungan kerja.
Mengenai hambatan-hambatan yang ada dalam pelaksanaan perjanjian kerja tersebut terlebih dulu diselesaikan dengan cara musyawarah antara pihak perusahaan dengan pihak karyawan. Karyawan yang melakukan pelanggaran akan mendapat teguran sampai adanya peringatan pertama sampai dengan keempat yang disertai dengan pemutusan hubungan kerja. Dengan demikian diharapkan pelaksanaan perjanjian kerja tersebut dapat berjalan dengan lancar. Sedapat mungkin hambatan-hambatan yang bisa mempengaruhi pelaksanaan perjanjian kerja tersebut diatasi. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat apabila dikemudian hari terjadi pelanggaran atas ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian itu maka mereka akan mengajukannya kepada pihak yang berwajib.
DAFTAR PUSTAKA
ABDULKADIR MUHAMMAD, Hukum Perjanjian, Cet. II, Penerbit Alumni, 1986, Bandung.
HB. SUTOPO, Pengantar Metodologi Penelitian Kualitatif, Makalah Training Penelitian Hukum Fakultas Hukum UNS, Desember 1991.
J. SATRIO, Hukum Perikatan, Bagian I, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kep. Menaker No. 5 Tahun 1992, Peraturan Upah Minimum Di 27 Propinsi Indonesia Pada Perusahaan Swasta, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan I.
MARIAM DARUS BADRULZAMAN, Perjanjian Kredit Bank, Penerbit Alumni, Bandung.
________, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikanan Dengan Penjelasan, Penerbit Alumni, 1983, Bandung.
R. SETIAWAN, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, 1979, Cet. II.
SOEBEKTI dan R. TJOKROSUDIBIO, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Cetakan IX, Pradnya Paramita, Jakarta.
SOEBEKTI, Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet. XXIII, Intermasa, Jakarta.
_________, Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 1988.
SOERJONO SOEKANTO, Tata Cara Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bidang Hukum, Cet. II, Ghalia Indonesia, Jakarta
_________, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. III. UI Press, Jakarta, 1986.
UUD 1945, Pembukaan, Alenia ke-4.
Yayasan kerjasama Hukum, Belanda Indoesia, Copendium Hukum Belakang, Leiden, 1978.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar